Detail Berita

Hukum & Politik

Dua Senpi Rakitan dan Ratusan Amunisi Disita, Pengembangan Kasus Bawa Polisi ke Tersangka Lain

Pewarta : Hakim Said

04 November 2026

17:20

Terduga Pelaku penguasaan senjata ilegal dan Amunisi tanpa Hak berinisial J di Mapolres Benyuwangi (foto : Hakim Said)


BANYUWANGI, enewsindo.co.id - Satu pengungkapan perkara kepemilikan senjata api ilegal ternyata membuka jalan bagi polisi untuk menelusuri dugaan kepemilikan senjata dan amunisi lainnya.

Dari pengembangan tersebut, Tim URC Unit I Jatanras Satreskrim Polresta Banyuwangi menyita dua pucuk senjata api rakitan dan ratusan butir amunisi tajam berbagai kaliber.

Pengungkapan pertama dilakukan pada Senin 19 Oktober 2026. Saat itu, polisi menerima informasi mengenai seorang pria berinisial J (41) yang diduga menguasai senjata api rakitan dan amunisi tanpa hak.

Informasi tersebut ditindaklanjuti dengan penyelidikan hingga petugas mengamankan J beserta sejumlah barang bukti. Di antaranya satu pucuk senjata api rakitan, 78 butir amunisi tajam berbagai kaliber, peredam suara, teleskop senjata, serta sejumlah peralatan untuk perawatan senjata.

Namun, penyelidikan tidak berhenti pada penindakan terhadap J. Dari pemeriksaan, polisi memperoleh informasi mengenai dugaan kepemilikan senjata api rakitan dan amunisi oleh pihak lain.

Pengembangan itu kemudian mengarah kepada pria berinisial D (35). Dari penindakan terhadap D, petugas mengamankan 213 butir amunisi tajam berbagai kaliber, 87 selongsong peluru, satu magazen, dua teleskop senjata, empat peredam suara, serta perlengkapan pendukung lainnya. Polisi juga menyita satu pucuk senjata api rakitan dalam rangkaian pengungkapan tersebut.

Dari hasil penyelidikan sementara, senjata yang dikuasai J diduga kerap digunakan untuk aktivitas perburuan satwa liar di kawasan Taman Nasional Alas Purwo, wilayah Kecamatan Tegaldlimo. Dugaan serupa turut didalami dalam perkara yang melibatkan D.

Meski demikian, polisi masih menelusuri hubungan antara kepemilikan senjata dan dugaan aktivitas perburuan tersebut. Penyidik perlu mengumpulkan bukti lebih lanjut untuk memastikan dugaan penggunaan senjata itu.

Dalam pengembangan kasus D, polisi juga menemukan informasi mengenai seorang pria berinisial P yang diduga terlibat dalam perakitan senjata. P turut diduga menjadi pihak yang memasok ratusan amunisi yang ditemukan penyidik.

Hingga kini, P masih dalam pencarian. Polisi terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap peran pihak tersebut sekaligus menelusuri asal-usul senjata dan amunisi yang diamankan.

Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi Kompol Lanang Teguh Pambudi, S.I.K., mengatakan, pengungkapan dua rangkaian perkara tersebut berawal dari informasi yang kemudian dikembangkan berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap tersangka.

“Dari pengungkapan pertama, tim melakukan pengembangan terhadap setiap informasi yang diperoleh hingga kemudian ditemukan tersangka lain beserta senjata api rakitan dan ratusan amunisi. Kami masih mendalami asal-usul senjata, amunisi, termasuk dugaan penggunaannya serta keterlibatan pihak lain,” ujar Lanang, Rabu (4/11/2026).

Untuk memastikan karakteristik dan aspek teknis barang bukti, penyidik akan melakukan uji balistik di laboratorium forensik. Pemeriksaan tersebut juga menjadi bagian dari upaya memperkuat pembuktian dalam proses penyidikan.

“Barang bukti akan kami dalami melalui uji balistik laboratorium forensik. Sementara terhadap pihak yang masih dalam pencarian, tim terus melakukan pengembangan dan pengejaran,” lanjutnya.

Sementara itu, J dan D telah menjalani pemeriksaan serta penahanan di Polresta Banyuwangi. Penyidik menerapkan Pasal 306 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait kepemilikan, penguasaan, penyimpanan, maupun tindakan lain terhadap senjata api dan amunisi tanpa hak. (*)

Polisi selanjutnya berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum, menunggu hasil uji balistik, serta melengkapi berkas perkara untuk proses hukum berikutnya.

Pengembangan kasus ini masih berlanjut. Selain memburu P, penyidik juga berupaya mengurai asal-usul senjata dan amunisi serta kemungkinan keterlibatan pihak lain. Seluruh proses hukum tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. (*)

Tags : #PenguasaanSenjataIlegal #PolresBanyuwangi #BeritaKriminalBanyuwangi #enewsindoBanyuwangi

Ikuti Kami :

Komentar