Pedoman Media Siber

Pendahuluan

Kemerdekaan berpendapat, berekspresi, dan kebebasan pers adalah hak asasi manusia yang dijamin oleh Pancasila, UUD 1945, dan Deklarasi Universal HAM PBB. Media siber di Indonesia merupakan bagian dari kebebasan tersebut.

Karena sifat khusus media siber, perlu pedoman yang memastikan pengelolaan dilakukan secara profesional dan sesuai dengan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik. Pedoman ini disusun oleh Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat.

1. Ruang Lingkup

Media Siber: Semua media berbasis internet yang menjalankan fungsi jurnalistik dan memenuhi syarat sebagai perusahaan pers.

User Generated Content (UGC): Konten dari pengguna, seperti artikel, komentar, gambar, suara, video, blog, dan lainnya.


2. Verifikasi dan Keberimbangan

Semua berita wajib diverifikasi sebelum dipublikasikan. Pengecualian verifikasi hanya diperbolehkan jika:

- Berita bersifat sangat mendesak untuk kepentingan publik.

- Sumber pertama jelas, kredibel, dan disebutkan identitasnya.

- Subjek berita sulit ditemukan untuk dimintai keterangan.

- Diberi penjelasan bahwa berita belum terverifikasi, ditulis di akhir berita dalam kurung dan huruf miring. Setelah itu, media wajib segera memverifikasi dan memutakhirkan berita.


3. Isi Buatan Pengguna (UGC)

Media siber wajib menyediakan syarat dan ketentuan publikasi UGC yang sesuai dengan UU Pers dan Kode Etik. Pengguna harus melakukan registrasi dan login sebelum dapat memublikasikan UGC. UGC tidak boleh:

- Mengandung kebohongan, fitnah, kekerasan, pornografi.

- Mengandung SARA atau mendorong kebencian.

- Diskriminatif atau merendahkan martabat kelompok rentan.

- Media wajib menyediakan mekanisme pelaporan UGC yang melanggar.

- Media wajib menghapus konten melanggar dalam waktu maksimal 2 x 24 jam setelah pelaporan.

- Bila media telah menyediakan sistem kontrol dan menindaklanjuti laporan, maka tidak bertanggung jawab atas pelanggaran UGC.

Media bertanggung jawab jika tidak mengambil tindakan koreksi dalam batas waktu.


4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab

Mengacu pada UU Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab Dewan Pers.

- Wajib menautkan ralat/koreksi/hak jawab ke berita awal.

- Harus mencantumkan waktu pemuatan ralat/koreksi/hak jawab.

Jika berita disebarluaskan ke media lain:

- Media pembuat bertanggung jawab hanya atas beritanya.

- Media pengutip wajib ikut mengoreksi jika berita asli dikoreksi.

Jika tidak, maka media pengutip bertanggung jawab penuh secara hukum. Media yang menolak hak jawab dapat dikenai denda hingga Rp500 juta.


5. Pencabutan Berita

Berita tidak dapat dicabut kecuali:

- Mengandung unsur SARA, kesusilaan, trauma korban, anak di bawah umur, atau alasan lain yang diatur Dewan Pers.

- Media yang mengutip wajib ikut mencabut jika sumber mencabut.

- Pencabutan harus disertai alasan dan diumumkan kepada publik.


6. Iklan

Harus ada pembeda tegas antara berita dan iklan. Konten berbayar wajib diberi label: "iklan", "advertorial", "sponsored", dll.


7. Hak Cipta

Media wajib menghormati hak cipta sesuai peraturan yang berlaku.


8. Pencantuman Pedoman

Media siber wajib mencantumkan pedoman ini secara jelas dan terbuka di situs mereka.


9. Sengketa

Sengketa terkait pelaksanaan pedoman ini diselesaikan oleh Dewan Pers sebagai pihak penilai akhir.


Ditetapkan di Jakarta, 3 Februari 2012

Peraturan Dewan Pers Nomor: 1/Peraturan-DP/III/2012