Detail Berita

Hukum & Politik

Warga Kepulauan Batu Curhat ke Kapolres, Keluhkan Narkoba hingga Rokok Ilegal

Pewarta : Adil

04 November 2026

16:11

Kapolres Nias Selatan AKBP Alfian Tri Permadi terima keluhan masyarakat (foto : Adil)

NIAS SELATAN, enewsindo.co.id - Peredaran narkoba, penjualan minuman keras (miras), hingga dugaan peredaran rokok ilegal menjadi keluhan warga Kepulauan Batu, Kabupaten Nias Selatan.

Persoalan tersebut disampaikan langsung kepada Kapolres Nias Selatan AKBP Alfian Tri Permadi saat berdialog dengan masyarakat di Warung Memorasa, Jalan Raja Sitipu, Kelurahan Pasar Pulau Tello, Rabu 4 Oktober 2026..

Dalam pertemuan tersebut, warga juga mempertanyakan pelayanan penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang dinilai menyulitkan masyarakat di wilayah kepulauan.

Kapolres Alfian mengatakan, kegiatan tersebut merupakan upaya kepolisian menyerap aspirasi sekaligus mengetahui persoalan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) secara langsung.

"Polri bukan hanya hadir ketika terjadi permasalahan atau gangguan keamanan. Kami juga ingin hadir di tengah-tengah masyarakat untuk membangun komunikasi, menjalin silaturahmi, serta mengetahui secara langsung apa yang menjadi kebutuhan dan harapan masyarakat," kata Alfian.

Terkait keluhan peredaran narkoba, Alfian menegaskan pihaknya berkomitmen melakukan pemberantasan. Dia menyebut, dukungan dan informasi dari masyarakat sangat dibutuhkan untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba.

"Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkoba di lingkungannya," tegasnya.

Sementara itu, terkait keluhan pelayanan SKCK, Kasat Intelkam Polres Nias Selatan AKP Yafao N. Lase menjelaskan bahwa proses pelayanan saat ini sudah dilakukan secara online. Namun, pencetakan dokumen tetap dilaksanakan di Polres Nias Selatan.

"Warga Kepulauan Batu tidak harus mengambil SKCK secara langsung. Pengambilan dokumen dapat diwakilkan kepada keluarga atau kerabat yang berada di wilayah Teluk Dalam," kata Yafao N. Lase

Adapun persoalan penjualan miras dan dugaan peredaran rokok ilegal kata Yafao N. Lase, akan ditindaklanjuti melalui Kapolsek Pulau-Pulau Batu. Warga juga diminta segera melapor apabila menemukan aktivitas yang berpotensi mengganggu ketertiban umum.

Pertemuan tersebut turut dihadiri, Kasat Polair IPDA Polman I. Silitonga, Kapolsek Pulau-Pulau Batu IPDA Jannes Hutasoit, lurah, tokoh agama, serta perwakilan masyarakat. (*)

Tags : #PolresNiasSelatan #RokokIlegaldanNarkoba #BeritaPolresNiasSelatan #enewsindoNiasSelatan

Ikuti Kami :

Komentar