Detail Berita
DPRD Banyuwangi Inventarisasi 25 Raperda untuk Propemperda 2027, Hanya Satu Usulan Inisiatif Dewan
Pewarta : Hakim
26 Oktober 2026
14:59
Ketua Bapemperda DPRD Banyuwangi, Ahmad Masrohan diruang kerja (foto : Hakim)
BANYUWANGI, enewsindo.co.id - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Banyuwangi mulai menginventarisasi usulan rancangan peraturan daerah (Raperda) sebagai langkah awal penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2027.
Dari total 25 judul yang dihimpun, hanya satu Raperda berasal dari inisiatif DPRD, sedangkan usulan lainnya berasal dari eksekutif dan sisa program tahun sebelumnya.
Ketua Bapemperda DPRD Banyuwangi, Ahmad Masrohan, mengatakan inventarisasi dilakukan lebih awal agar setiap pengusul memiliki waktu yang cukup untuk melengkapi persyaratan administratif dan substansial sebelum Raperda masuk ke tahap pembahasan.
“Kita mengawali supaya ada ruang dan waktu bagi pengusul, baik dari eksekutif maupun inisiatif dewan, melengkapi syarat formil pengajuan Raperda untuk dibahas lebih lanjut,” kata Masrohan, Senin 26 Oktober 2026.
Menurut dia, kelengkapan persyaratan menjadi bagian penting dalam proses penyusunan Propemperda. Dokumen yang harus dipenuhi antara lain naskah akademik, draf Raperda, serta proses harmonisasi, pembulatan, dan pemantapan konsepsi melalui Kantor Wilayah Kementerian Hukum.
Pengharmonisasian diperlukan untuk memastikan rancangan regulasi daerah tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Tahapan tersebut juga menjadi bagian dari upaya menghasilkan produk hukum daerah yang memiliki landasan hukum kuat.
Masrohan mengungkapkan, dari 25 judul Raperda yang telah diinventarisasi, hanya satu usulan yang berasal dari inisiatif DPRD Banyuwangi. Usulan tersebut diajukan Fraksi Demokrat melalui Raperda tentang Keolahragaan.
“Hanya ada satu usulan Raperda inisiatif dewan dari Fraksi Demokrat, yakni Raperda tentang Keolahragaan,” ujar politikus PDI Perjuangan asal Kecamatan Sempu itu.
Sementara itu, usulan lainnya mencakup Raperda yang diajukan pihak eksekutif serta sejumlah rancangan yang belum sempat dibahas dalam Propemperda 2026. Seluruh usulan tersebut masih harus melalui proses evaluasi sebelum ditetapkan menjadi agenda legislasi daerah tahun depan.
Bapemperda bersama pihak eksekutif selanjutnya akan melakukan koordinasi untuk menelaah kembali daftar usulan yang masuk. Proses rasionalisasi diperlukan agar jumlah dan substansi Raperda yang direncanakan benar-benar sesuai dengan prioritas pembangunan dan kebutuhan masyarakat Banyuwangi.
“Akan ada proses rasionalisasi Raperda dalam penyusunan Propemperda 2027 untuk menyeleksi dan menyelaraskan usulan regulasi agar sesuai dengan urgensi, kebutuhan nyata daerah, serta kemampuan pembahasan,” pungkasnya.
Dengan demikian, 25 judul Raperda tersebut masih berstatus inventarisasi awal dan belum menjadi daftar final regulasi yang akan dibahas DPRD Banyuwangi sepanjang 2027. (*)
Komentar
Berita Terbaru
Hukum & Politik
Home Care hingga Mobil Cinta, Cara Jember Mendekatkan Layanan kepada Warga Rentan
26 Oktober 2026
15:49
Hukum & Politik
DPRD Banyuwangi Inventarisasi 25 Raperda untuk Propemperda 2027, Hanya Satu Usulan Inisiatif Dewan
26 Oktober 2026
14:59
Hukum & Politik
TPP ASN Nias Selatan Ditahan jika Belum Kembalikan Kerugian Daerah Temuan BPK
26 Oktober 2026
14:16
Ekonomi & Bisnis
Efek Gandrung Sewu, Penumpang Kereta Api di Banyuwangi Meningkat
26 Oktober 2026
14:13
Ekonomi & Bisnis
Agen BRILink di Jember Tak Hanya Layani Transaksi, tetapi Juga Edukasi Warga
26 Oktober 2026
13:43