Detail Berita
TPP ASN Nias Selatan Ditahan jika Belum Kembalikan Kerugian Daerah Temuan BPK
Pewarta : Adil
26 Oktober 2026
14:16
apel gabungan OPD di halaman Kantor Bupati Nias Selatan (foto : Adil)
NIAS SELATAN, enewsindo.co.id - Pemerintah Kabupaten Nias Selatan memperketat pengawasan terhadap penyelesaian temuan kerugian daerah.
ASN yang belum menuntaskan kewajiban pengembalian kerugian daerah sesuai rekomendasi BPK terancam tidak menerima Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) hingga kewajiban tersebut dipenuhi.
Penegasan itu disampaikan Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Kabupaten Nias Selatan, Fataloza Giawa, S.H., M.H., saat memimpin apel gabungan OPD di halaman Kantor Bupati Nias Selatan, Senin 26 Oktober 2026.
Fataloza yang memimpin apel mewakili Bupati Nias Selatan itu mengungkapkan, berdasarkan pencatatan Majelis Pertimbangan Penyelesaian Kerugian Daerah (MP-PKD), masih terdapat ASN yang belum menindaklanjuti rekomendasi BPK terkait pengembalian kerugian daerah ke kas daerah.
Kondisi tersebut menjadi perhatian pemerintah daerah. Sebab, penyelesaian temuan pemeriksaan tidak cukup berhenti pada rekomendasi, tetapi harus ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nias Selatan pun menegaskan penerapan sanksi terhadap ASN yang belum memenuhi kewajiban tersebut.
Kebijakan itu mengacu pada Peraturan Bupati Nias Selatan Nomor 10 Tahun 2026 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Nias Selatan Tahun Anggaran 2026.
Sesuai ketentuan tersebut, pembayaran TPP bagi ASN yang belum menyelesaikan pengembalian kerugian daerah ditahan sampai kewajibannya dipenuhi.
“ASN yang belum menuntaskan kewajiban pengembalian kerugian daerah tidak akan dibayarkan TPP-nya sampai kewajiban tersebut dipenuhi,” kata Asisten Bidang Fataloza Giawa.
Selain menyoroti penyelesaian temuan BPK, Fataloza juga mengingatkan seluruh aparatur agar meningkatkan disiplin kerja, terutama dalam hal ketepatan waktu kehadiran.
Disiplin pegawai dinilai penting untuk mendukung kelancaran pelaksanaan program pemerintah dan memastikan pelayanan kepada masyarakat berjalan optimal.
"Karena itu, seluruh ASN diminta mempertahankan sekaligus meningkatkan kedisiplinan selama jam kerja," tegas Fataloza.
Dalam apel yang sama, Pemkab Nias Selatan juga mengonsolidasikan persiapan Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda 2026. Upacara tersebut dijadwalkan berlangsung pada Rabu 28 Oktober, pukul 08.00 WIB, di Lapangan Orurusa, Teluk Dalam.
Seluruh jajaran pegawai di lingkungan pemerintah kabupaten diimbau berpartisipasi dan mengikuti upacara tersebut sebagai bagian dari peringatan Hari Sumpah Pemuda.
Apel gabungan itu diikuti Staf Ahli Bupati, para asisten, kepala OPD, Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK paruh waktu, serta tenaga jasa di lingkungan Pemkab Nias Selatan.
Melalui pengarahan tersebut, pemerintah daerah menekankan dua hal sekaligus, yakni penyelesaian kewajiban pengembalian kerugian daerah sebagai bagian dari akuntabilitas keuangan dan peningkatan disiplin aparatur dalam menjalankan tugas pemerintahan serta pelayanan publik. (*)
Komentar
Berita Terbaru
Hukum & Politik
TPP ASN Nias Selatan Ditahan jika Belum Kembalikan Kerugian Daerah Temuan BPK
26 Oktober 2026
14:16
Ekonomi & Bisnis
Efek Gandrung Sewu, Penumpang Kereta Api di Banyuwangi Meningkat
26 Oktober 2026
14:13
Ekonomi & Bisnis
Agen BRILink di Jember Tak Hanya Layani Transaksi, tetapi Juga Edukasi Warga
26 Oktober 2026
13:43
Hukum & Politik
Baznas Bondowoso Salurkan Kursi Roda, Alat Bantu Dengar, dan Sembako di Dua Kecamatan
26 Oktober 2026
12:29
Ekonomi & Bisnis
BRI Jember Gandeng TNI, Menjalin Kebersamaan dan Menumbuhkan Kepedulian
26 Oktober 2026
11:09