Detail Berita

Hukum & Politik

Polres Sampang Amankan 12 Terduga Pelaku Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Anak, 15 Orang Masih Diburu

Pewarta : Ahmad

09 Juli 2026

16:47

Kapolres Sampang dalam press Rilis (foto : Ahmad)

SAMPANG, enewsindo.co.id – Kepolisian Resor Sampang, Jawa Timur, mengamankan 12 terduga pelaku dalam kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap seorang anak di bawah umur berinisial RR (15). Polisi menyatakan masih memburu 15 terduga pelaku lain yang identitasnya telah dikantongi penyidik.

Kapolres Sampang AKBP Hartono dalam konferensi pers di Sampang, Kamis, mengatakan korban merupakan anak di bawah umur sekaligus penyandang disabilitas. Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, dugaan tindak pidana tersebut terjadi berulang sejak Februari hingga Juni 2026.

"Laporan kami terima pada 29 Juni 2026 sekitar pukul 23.00 WIB. Keesokan harinya sekitar pukul 06.00 WIB kami berhasil mengamankan tujuh terduga pelaku. Selanjutnya dilakukan pengembangan dan pada 3 Juli 2026 kami kembali mengamankan lima orang, sehingga total ada 12 terduga pelaku yang telah diamankan," kata Hartono.

Ia menjelaskan salah satu terduga pelaku ditangkap di wilayah Bangkalan saat diduga hendak menuju Surabaya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, penyidik menduga tindak pidana tersebut terjadi sedikitnya enam kali di tiga lokasi berbeda, yakni di Desa Panggung, Kecamatan Sampang, Desa Astapah, Kecamatan Omben, dan Desa Madupat, Kecamatan Camplong.

Menurut Hartono, salah satu peristiwa yang tengah didalami penyidik diduga terjadi pada Juni 2026, ketika korban mengalami kekerasan seksual secara bergantian oleh sejumlah terduga pelaku di area terbuka dalam rentang waktu sekitar pukul 00.00 hingga 03.00 WIB.

Penyidik menduga para pelaku mengajak korban berkumpul, kemudian memberikan minuman keras sebelum melakukan tindak pidana. Korban juga diduga mengalami intimidasi berupa ancaman pembunuhan apabila menolak atau melaporkan peristiwa tersebut.

"Korban mengaku terus diancam akan dibunuh apabila tidak menuruti kemauan para pelaku. Karena rasa takut, korban tidak berani melapor hingga akhirnya kasus ini terungkap pada akhir Juni. Saat ini kami juga menghadirkan pendamping psikolog untuk membantu proses pemeriksaan dan pemulihan korban," ujar Hartono.

Polisi menyebutkan 12 orang yang telah diamankan terdiri atas anak yang berhadapan dengan hukum dan orang dewasa, seluruhnya berasal dari Kabupaten Sampang. Penyidik juga menyita enam stel pakaian milik korban sebagai barang bukti.

Sementara itu, identitas 15 terduga pelaku lainnya telah diketahui dan masih dalam proses pengejaran. Kepolisian mengimbau mereka segera menyerahkan diri sebelum dilakukan tindakan hukum lebih lanjut, termasuk penerbitan Daftar Pencarian Orang (DPO).

Dalam penanganan perkara tersebut, penyidik menerapkan ketentuan Pasal 473 ayat (2) huruf b Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, serta ketentuan lain yang berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak sesuai status hukum masing-masing pihak.

Kapolres menegaskan penyidikan dilakukan secara profesional dengan tetap mengedepankan perlindungan terhadap korban dan pemenuhan hak-hak anak selama proses hukum berlangsung.

Selain itu, ia mengajak masyarakat untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak, termasuk aktivitas pergaulan dan penggunaan media sosial.

"Kami mengimbau para orang tua agar lebih intens mengawasi anak-anaknya. Kami juga mengajak masyarakat segera melapor apabila mengetahui keberadaan para terduga pelaku yang masih dicari atau mengetahui adanya tindak kekerasan terhadap anak," kata Hartono. (*)

Tags : #PolresSampang #Sampang #KekerasanAnak #PerlindunganAnak #enewsindoSampang

Ikuti Kami :

Komentar