Detail Berita
Tiga Remaja Pembuat Video Pocong Viral di Jember Diamankan Polisi
Pewarta : Redaksi
26 Mei 2026
14:27
Tiga remaja pembuat video pocong viral saat diamankan polisi di Jember. (Foto: Istimewa)
JEMBER, enewsindo.co.id - Keresahan warga Kabupaten Jember akibat beredarnya video penampakan pocong di media sosial akhirnya terungkap sebagai aksi rekayasa tiga remaja. Konten yang viral di TikTok dan Instagram tersebut sempat memicu kepanikan masyarakat karena muncul di tengah maraknya isu kriminalitas jalanan, terutama kasus begal dan pencurian kendaraan bermotor yang belakangan ramai diperbincangkan warga.
Polres Jember kemudian bergerak melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan tiga pemuda berinisial RA (21), MA (19), dan FR (19), warga Kecamatan Patrang. Ketiganya diamankan pada Sabtu malam, 23 Mei 2026, dan langsung menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Jember. Polisi menyebut video tersebut sengaja dibuat untuk menarik perhatian pengguna media sosial agar cepat viral dan meningkatkan engagement akun mereka.
Kanit Pidum Satreskrim Polres Jember, Ipda Andry Yunni Prasetiyo, mengatakan bahwa aksi tersebut dilakukan murni karena keisengan tanpa memikirkan dampak yang timbul di tengah masyarakat. “Tujuan awal mereka sebenarnya hanya untuk iseng, jahil, dan menakut-nakuti demi mengikuti tren agar viral,” ujar Ipda Andry Yunni Prasetiyo.
Sementara itu, Kasat Binmas Polres Jember, AKP Agus Yudi Kurniawan, mengingatkan masyarakat agar tidak sembarangan membuat maupun menyebarkan informasi bohong yang dapat menimbulkan ketakutan. Menurutnya, konten manipulatif semacam itu bisa berdampak pada terganggunya aktivitas warga sehari-hari dan memicu keresahan di lingkungan masyarakat.
Ia juga menegaskan bahwa situasi keamanan di Jember saat ini memang sedang sensitif akibat maraknya isu begal dan curanmor. Karena itu, video pocong yang beredar sempat dikaitkan warga dengan modus kejahatan baru. Polisi pun mengimbau masyarakat untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial dan tidak membuat konten yang berpotensi menimbulkan kepanikan publik. (*)
Komentar
Berita Terbaru
Hukum & Politik
Perhutani dan Pemkab Bondowoso Serahkan PKS Agroforestry Kopi kepada 141 Petani Sumberwringin
10 Juli 2026
09:43
Hukum & Politik
Bupati Nias Selatan Lantik 64 Pejabat, Tekankan Kerja Cepat dan Bersih dari KKN
10 Juli 2026
06:55
Hukum & Politik
Polres Sampang Amankan 12 Terduga Pelaku Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Anak, 15 Orang Masih Diburu
9 Juli 2026
16:47
Ekonomi & Bisnis
PTPN I Perkuat Kemitraan Lahan Tembakau di Jember, Dorong Kesejahteraan Petani
9 Juli 2026
16:40
Ekonomi & Bisnis
Tradisi Budidaya Tembakau Besuki Terus Dijaga, PTPN I Regional 5 Perkuat Industri Hilir
8 Juli 2026
13:37