Detail Berita

Hukum & Politik

Pencuri Baterai BTS Indosat di Lumajang Ditangkap Polisi

Pewarta : Redaksi

26 Mei 2026

14:49

Pelaku pencurian baterai BTS Indosat saat diamankan Satreskrim Polres Lumajang. (Foto: Istimewa)

LUMAJANG, enewsindo.co.id - Satreskrim Polres Lumajang berhasil mengungkap kasus pencurian baterai lithium milik tower BTS Indosat yang terjadi di wilayah Kecamatan Rowokangkung, Lumajang, Jawa Timur.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria bernama Purnomo Tarsam, warga Kabupaten Tuban, pada Senin dini (25/5/ 2026). Pelaku diduga telah beberapa kali menjalankan aksi pencurian serupa di sejumlah lokasi di Lumajang hingga Jember.

Kasatreskrim Polres Lumajang, AKP Pras Ardinata menjelaskan, pelaku ditangkap usai aksinya diketahui warga dan petugas saat sedang membongkar baterai tower BTS.

Polisi juga mengungkap bahwa tersangka tidak bekerja sendirian. Satu orang lain berinisial S hingga kini masih masuk dalam daftar pencarian dan terus diburu aparat kepolisian.

Dalam keterangannya, AKP Pras Ardinata menyebut kedua pelaku berkeliling menggunakan mobil Sigra putih untuk mencari lokasi tower yang dinilai sepi dan mudah dijadikan sasaran pencurian.

“Tersangka PT berperan sebagai pengemudi kendaraan sekaligus membantu memindahkan baterai hasil curian, sedangkan pelaku S bertindak sebagai eksekutor,” ujar Pras.

Polisi menyebut para pelaku hanya menggunakan alat sederhana berupa tang besar untuk membongkar baterai yang berada di bawah tower BTS. Setelah berhasil diambil, baterai tersebut kemudian dijual kepada seorang penadah di wilayah Probolinggo.

Dari hasil pemeriksaan sementara, masing-masing pelaku mengaku mendapatkan upah sekitar Rp600 ribu setiap kali menjalankan aksinya.

Selain mengamankan satu unit baterai lithium milik BTS Indosat, petugas juga menemukan sejumlah baterai lain yang kini masih didalami asal-usulnya. Barang bukti tersebut telah diamankan untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut, sementara sebagian baterai milik perusahaan telekomunikasi dikembalikan kepada pihak terkait.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pencurian dengan pemberatan. Polisi menegaskan ancaman hukuman terhadap pelaku dapat mencapai tujuh tahun penjara dan proses pengejaran terhadap satu pelaku lain masih terus dilakukan. (*)


Tags : #fyp #beritajember #pencurian #infolumajang

Ikuti Kami :

Komentar