Detail Berita

Hukum & Politik

Bobby Geram ASN Pemprov Sumut Ditangkap karena Vape Narkotika

Pewarta : Adil

25 Mei 2026

13:43

Bobby Afif Nasution Gubernur Sumut (foto : Istimewa)

MEDAN, enewsindo.co.id - Gubernur Sumatera Utara Bobby Afif Nasution murka setelah seorang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Biro Perekonomian Pemprov Sumut ditangkap aparat Polrestabes Medan terkait dugaan penggunaan vape mengandung narkotika.

Bobby menegaskan tidak akan memberi toleransi terhadap ASN yang terlibat penyalahgunaan narkoba. Bahkan, ASN tersebut terancam dipecat apabila nantinya terbukti bersalah dan divonis pidana di atas dua tahun.

“Kalau memang hukumannya nanti di atas dua tahun, bisa kita pecat. Kalau bisa hukumannya berat sekalian,” tegas Bobby kepada wartawan di Medan, Sabtu (23/5/2026).

Menurut Bobby, informasi penangkapan ASN itu sudah diterimanya dari Sekretaris Daerah dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sumut. Mendapat laporan tersebut, dia langsung memerintahkan agar kasus itu ditindak tegas tanpa pandang bulu.

“Kita sudah ingatkan berkali-kali, masih juga melanggar. Ini tidak bisa dibiarkan,” ujarnya dengan nada geram.

Saat ini, ASN tersebut masih menjalani proses hukum di kepolisian. Pemprov Sumut, kata Bobby, akan menunggu kepastian hukum sebelum menjatuhkan sanksi sesuai aturan kepegawaian yang berlaku.

“Sekarang kita tunggu proses dari kepolisian. Setelah ada kepastian hukum, kami akan tindak lanjuti sesuai peraturan,” katanya.

Bobby juga mengingatkan seluruh ASN di lingkungan Pemprov Sumut agar tidak mencoba-coba terlibat narkoba dalam bentuk apa pun, termasuk melalui vape. Dia menegaskan integritas dan disiplin ASN merupakan hal yang tidak bisa ditawar.

Kasus tersebut menjadi sorotan publik karena menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap aparatur pemerintah. Pemprov Sumut menegaskan komitmen menerapkan prinsip tanpa toleransi terhadap narkoba di lingkungan birokrasi. (*)

Tags : #BobbyNasution #ASNSumut #VapeNarkotika #PemprovSumut #BerantasNarkoba #PolrestabesMedan #Sumut #enewsindo

Ikuti Kami :

Komentar