Detail Berita

Hukum & Politik

SE UPP Telukdalam Soal Angkut BBM Pakai Kapal Tradisional Dinilai Berpotensi Langgar Aturan

Pewarta : Adil

24 Mei 2026

12:34

Surat Edaran UPP Kelas III Telukdalam (Foto : Scrantshot)

NIAS SELATAN, enewindo.co.id - Kebijakan dispensasi pengangkutan BBM dan gas elpiji menggunakan kapal pelayaran rakyat tradisional oleh UPP kelas III Telukdalam memicu polemik. Kebijakan tersebut dinilai berpotensi bertentangan dengan aturan pelayaran dan keselamatan pengangkutan barang berbahaya.

Sorotan muncul setelah terbit Surat Edaran (SE) Nomor UM.006/1/11/UPP.TDA/2026 tertanggal 18 Mei 2026 perihal mengatur dispensasi bagi kapal tradisional mengangkut BBM dan LPG menuju wilayah kepulauan di Kabupaten Nias Selatan yang di tandatangani oleh Kepala UPP kelas III Telukdalam Enessi Wate, S.Pel, M.AP.

Dalam poin 2 huruf c surat itu disebutka, kapal pelayaran rakyat rute Telukdalam Pulau Tello diberikan dispensasi mengangkut BBM khusus PLN dan tabung gas elpiji milik perusahaan tertentu hingga 31 Desember 2026.

Sementara pada huruf d, kapal tradisional rute Telukdalam-Pulau Simuk diperbolehkan mengangkut BBM maksimal 10 drum setiap pelayaran. Kebijakan tersebut, kemudian dipertanyakan sejumlah pemerhati hukum maritim. 

Mereka menilai kapal pelayaran rakyat tradisional pada umumnya tidak dirancang sebagai kapal tanker ataupun kapal pengangkut barang berbahaya (dangerous goods).

Padahal, pengangkutan BBM dan LPG wajib memenuhi ketentuan keselamatan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dan regulasi Kementerian Perhubungan terkait pengangkutan barang berbahaya.

“Surat edaran kedudukannya berada di bawah undang-undang dan peraturan menteri. Karena itu tidak boleh bertentangan dengan aturan yang di atasnya,” ujar salah seorang praktisi hukum pelayaran, Sabtu (23/5/2026).

Menurut dia, dispensasi pengangkutan BBM menggunakan kapal tradisional seharusnya memiliki dasar kewenangan yang jelas dari pemerintah pusat, khususnya Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.

Ia menjelaskan, syahbandar atau kepala UPP memang memiliki kewenangan pengawasan keselamatan pelayaran dan penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB). Namun kewenangan tersebut tidak dapat mengesampingkan ketentuan mengenai kelaiklautan kapal.

“Kalau kapal tidak memenuhi persyaratan untuk mengangkut barang berbahaya, maka secara normatif seharusnya tidak diberikan izin berlayar untuk muatan tersebut,” katanya.

Persoalan lain yang ikut menjadi perhatian adalah risiko hukum jika terjadi kecelakaan laut maupun tumpahan BBM. Sebab, kapal pelayaran rakyat tradisional umumnya tidak memiliki sertifikat khusus pengangkutan barang berbahaya ataupun standar keselamatan layaknya kapal tanker.

Dalam Undang-Undang Pelayaran, nakhoda dan operator kapal dapat dikenai sanksi pidana apabila kapal beroperasi tanpa memenuhi persyaratan kelaiklautan atau mengangkut barang berbahaya tidak sesuai ketentuan.

Bahkan, menurut praktisi tersebut, surat edaran itu juga dinilai berpotensi bertentangan dengan Pasal 53 huruf b Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Meski demikian, sejumlah pihak juga meminta persoalan ini dilihat dari sisi kebutuhan distribusi energi di wilayah kepulauan terluar seperti Pulau Tello dan Pulau Simuk.

Distribusi BBM untuk operasional listrik PLN dan kebutuhan masyarakat di daerah 3T (terdepan, terluar, tertinggal) selama ini memang terkendala keterbatasan kapal pengangkut BBM bersertifikasi khusus.

Karena itu, pemerintah dinilai perlu menghadirkan solusi permanen berupa penyediaan kapal pengangkut BBM yang memenuhi standar keselamatan untuk wilayah Kepulauan Batu, Nias Selatan.

Sementara itu, salah satu warga N.Fanaetu,  meminta agar PLN segera melakukan tender atau penunjukan langsung perusahaan jasa kapal khusus angkutan BBM listrik di Kepulauan Batu. 

“Saat ini di Pulau Tello telah tersedia dua unit kapal tanker khusus BBM yang mempunyai standar. Artinya kedua kapal tanker milik SPBU tersebut spesifikasinya tidak perlu diragukan lagi jika pihak PLN serius mau mencari kapal tanker yang layak,” ujarnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak UPP kelas III Telukdalam maupun Direktorat Jenderal Perhubungan Laut belum memberikan keterangan resmi terkait polemik dispensasi tersebut. (*)


Tags : #Surat Edaran #UPP Telukdalam #Menyalahi UU #Pelayaran #Keselamatan #enewsindo.co.id #Nias Selatan

Ikuti Kami :

Komentar