Detail Berita

Hukum & Politik

Desa Tak Lagi Bisa Abai, Nias Selatan Mulai Susun Aturan Perlindungan Anak dari Tingkat Akar Rumput

Pewarta : Adil

24 Mei 2026

12:03

Kepala desa Hendra Dirganiawan Bu'ulolo (baju kuning) dan Atniusman Halawa di pembuatan Perdes Perlindungan Anak (Foto : Adil)

NIAS SELATAN, enews.co.id - Upaya perlindungan anak di Kabupaten Nias Selatan mulai diarahkan lebih konkret hingga ke tingkat desa. Melalui workshop penyusunan Peraturan Desa (Perdes) tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak, sejumlah pihak mendorong lahirnya regulasi lokal yang mampu menjadi benteng awal mencegah kekerasan dan eksploitasi terhadap anak.

Kegiatan yang digelar pada 18–19 Mei 2026 itu merupakan kolaborasi antara LOB Ministries, Wahana Visi Indonesia, dan Pemerintah Kabupaten Nias Selatan. Workshop melibatkan tiga desa dampingan, yakni Desa Hilinawalo Fau dan Desa Ete Batu di Kecamatan Fanayama, serta Desa Hilifalawu di Kecamatan Maniamolo.

Langkah tersebut menunjukkan adanya perubahan pendekatan dalam isu perlindungan anak. Jika selama ini penanganan lebih banyak bertumpu pada pemerintah daerah dan aparat penegak hukum, kini desa didorong mengambil peran aktif melalui regulasi yang memiliki kekuatan hukum di tingkat lokal.

Workshop itu tidak sekadar membahas teori perlindungan anak. Peserta diajak menyusun rancangan Perdes yang nantinya menjadi dasar hukum bagi pemerintah desa dalam menjalankan sistem perlindungan anak secara menyeluruh, mulai dari pencegahan, pelaporan, hingga mekanisme penanganan kasus.

Kondisi ini dinilai penting mengingat desa sering menjadi ruang pertama tempat anak-anak tumbuh dan berinteraksi. Namun di sisi lain, banyak kasus kekerasan terhadap anak justru sulit terdeteksi karena minimnya sistem pelaporan dan belum adanya aturan yang jelas di tingkat desa.

Melalui Perdes tersebut, desa diharapkan tidak hanya hadir ketika kasus sudah terjadi, tetapi juga mampu membangun sistem pencegahan sejak dini. Mulai dari edukasi kepada orang tua, pengawasan lingkungan sosial, hingga pembentukan mekanisme penanganan korban secara cepat dan terkoordinasi.

Kepala Desa Hilinawalo Fau, Atniusman Halawa, menyambut baik inisiatif tersebut. Menurutnya, penyusunan Perdes Perlindungan Anak menjadi langkah penting agar desa memiliki pedoman jelas dalam menjaga hak-hak anak.

Hal senada disampaikan Hendra Dirganiawan Bu'ulolo. Ia menilai keberadaan aturan desa akan memperkuat komitmen pemerintah desa dalam menciptakan lingkungan yang aman dan ramah bagi anak-anak.

Workshop ini memperlihatkan bahwa isu perlindungan anak tidak lagi dianggap sekadar urusan keluarga atau lembaga sosial semata. Desa mulai ditempatkan sebagai garda terdepan dalam memastikan anak terbebas dari kekerasan, penelantaran, maupun eksploitasi.

Di tengah masih tingginya kerentanan anak di berbagai daerah, lahirnya Perdes Perlindungan Anak dapat menjadi pijakan penting agar perlindungan tidak berhenti pada slogan, melainkan benar-benar hadir dalam kebijakan dan tindakan nyata di tingkat paling bawah pemerintahan. (*)

Tags : #Perdes Perlindungan anak #Nias Selatan #Atniusman Halawa #Dirganiawan Bu'ulolo #Desa Hilinawalo Fau #Eksplotasi

Ikuti Kami :

Komentar