Detail Berita

Hukum & Politik

Penganiayaan di Kebalenan Banyuwangi Berakhir Damai, Polisi Hentikan Kasus Lewat RJ

Pewarta : Evelyne

11 April 2026

15:57

Sejumlah personel kepolisian bersama pihak terkait mengikuti gelar perkara khusus dalam penanganan kasus dugaan penganiayaan di Mapolresta Banyuwangi (Istimewa)

BANYUWANGI, enewsindo.co.id - mengambil langkah penyelesaian melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) dalam penanganan kasus dugaan penganiayaan yang terjadi di Perum Puri Brawijaya Permai, Kelurahan Kebalenan.

Kapolresta Banyuwangi, menjelaskan, penyelesaian perkara melalui RJ telah memenuhi syarat materiil dan formil sesuai Perpol Nomor 8 Tahun 2021, UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.

“Polri hadir bukan hanya sebagai penegak hukum, tetapi juga sebagai pemecah masalah (problem solver) di tengah masyarakat. Dalam perkara ini, kami melihat adanya niat baik dari kedua belah pihak untuk saling memaafkan,” ujar Rofiq, Sabtu (11/4/2026).

Menurutnya, Restorative Justice merupakan salah satu instrumen Polri dalam mencapai keadilan yang tidak hanya mengedepankan kepastian hukum, tetapi juga kemanfaatan serta rasa keadilan di tengah masyarakat.

Dengan ditandatanganinya kesepakatan perdamaian dan pencabutan laporan oleh pihak korban, proses penyidikan perkara ini dinyatakan dihentikan demi hukum melalui mekanisme RJ.

“Kami berharap penyelesaian secara kekeluargaan ini dapat memulihkan hubungan antar sesama dan menjadi pelajaran bagi masyarakat luas. Penting bagi kita semua untuk mengedepankan komunikasi dan kepala dingin dalam menyelesaikan setiap perselisihan,” pungkasnya.

Diketahui, kasus penganiayaan tersebut terjadi pada 31 Maret 2026 lalu di wilayah . Peristiwa dipicu kesalahpahaman yang berujung pada tindakan kekerasan fisik.

Tersangka berinisial SY tersulut emosi setelah menerima informasi bahwa korban diduga telah mencemarkan nama baiknya. Dalam kondisi emosi, SY bersama rekannya FA kemudian melakukan dugaan penganiayaan terhadap korban berinisial RA.

Akibat kejadian itu, korban mengalami luka memar dan lecet di beberapa bagian tubuh. Kasus ini sempat dilaporkan ke untuk diproses secara hukum. Namun dalam perkembangannya, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan persoalan secara damai. (*)


Tags : #Penganiayaan #RestorativeJustice #PolrestaBanyuwangi #Banyuwangi #KasusDamai #enewsindo

Ikuti Kami :

Komentar