Detail Berita
Pemkot Kediri Komit Lanjutkan Pembangunan Alun-alun, Tunggu Kesepakatan Nilai Progres
Pewarta : Siddik
10 April 2026
16:01
Bangunan dua lantai di kawasan RTH Alun-alun Kota Kediri yang direncanakan untuk dibangun ulang (foto : Siddik)
KOTA KEDIRI, enewsindo.co.id - Pemerintah Kota Kediri menegaskan komitmennya untuk melanjutkan pembangunan ruang terbuka hijau (RTH) alun-alun yang telah lama dinantikan masyarakat sebagai ruang publik yang representatif dan bermanfaat.
Penjabat Sekretaris Daerah Kota Kediri, M. Ferry Djatmiko, mengatakan berbagai tahapan penting telah dilalui dalam proses penyelesaian pembangunan tersebut. Tahapan itu meliputi proses administrasi di Mahkamah Agung, asesmen teknis oleh tim ahli dari Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jawa Timur, hingga reviu oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.
“Dari seluruh tahapan tersebut telah menghasilkan keputusan dengan harapan bisa dilaksanakan. Sehingga pembangunan RTH alun-alun bisa segera dilanjutkan dan ini butuh kerja sama semua pihak untuk menaati aturan dan ketentuan yang berlaku,” kata Ferry saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (8/4/2026).
Namun demikian, kelanjutan pembangunan saat ini masih terkendala belum tercapainya kesepakatan bersama terkait pelaksanaan putusan Mahkamah Agung. Perbedaan terjadi pada nilai pembayaran progres pekerjaan.
Berdasarkan hasil asesmen teknis tim ahli UPN dan reviu BPKP, nilai pembayaran ditetapkan sekitar Rp6,6 miliar. Sementara itu, pihak kontraktor mengajukan nilai sebesar Rp16,2 miliar.
Ferry menjelaskan, tim dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) telah melakukan komunikasi intensif dengan pihak terkait agar proses administrasi penyelesaian pembangunan dapat segera dituntaskan.
“Kami berharap ada komitmen dari kontraktor untuk menaati hasil putusan Mahkamah Agung, termasuk nilai pembayaran progres pekerjaan yang sudah direviu, agar pembangunan RTH alun-alun dapat dilanjutkan bersama-sama,” ujarnya.
Ia menambahkan, apabila proses negosiasi mencapai kesepakatan, pembangunan akan segera dilanjutkan mengingat alokasi anggaran sebesar Rp20 miliar telah disiapkan pada tahun ini. “Kami yakin akan ada solusi agar pembangunan ini bisa segera diselesaikan,” katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas PUPR Kota Kediri, Endang Kartika Sari, mengungkapkan berdasarkan hasil penghitungan tenaga ahli, bangunan gedung dua lantai di kawasan tersebut perlu dilakukan pembangunan ulang.
Adapun pada bagian lanskap seperti taman dan utilitas masih dapat dimanfaatkan. Ia menegaskan seluruh proses dilakukan dengan prinsip kehati-hatian dan akuntabilitas karena proyek tersebut menggunakan anggaran negara.
“Lembaga yang berwenang melakukan audit adalah BPKP dan itu menjadi acuan untuk menghindari potensi kerugian negara,” kata Endang.
Ia menambahkan, hal tersebut sejalan dengan putusan sidang arbitrase yang mensyaratkan audit BPKP sebagai dasar pembayaran prestasi pekerjaan. Sebelum proses penghitungan dilakukan, kedua pihak juga telah menandatangani pakta integritas serta menyepakati penunjukan tenaga ahli independen dari UPN Veteran. (*)
Komentar
Berita Terbaru
Pendidikan & Teknologi
Gebyar PAUD Nias Selatan Jadi Momentum Perkuat Fondasi Generasi Emas
23 Agustus 2026
08:38
Hukum & Politik
Pembangunan Jembatan Hilizamurugo Dilanjutkan, Pemkab Nias Selatan Pastikan Infrastruktur Berjalan
22 Agustus 2026
00:38
Hukum & Politik
Bea Cukai Jember Musnahkan 7,4 Juta Batang Rokok Ilegal, Kerugian Negara Capai Rp7,2 Miliar
22 Agustus 2026
00:29
Ekonomi & Bisnis
Panas Bumi Patuha Dibidik untuk Dongkrak Efisiensi Industri Teh
22 Agustus 2026
00:04
Hukum & Politik
KUA-PPAS Perubahan APBD 2026 Disepakati, Pemkab Jember Fokus Perkuat Pelayanan Dasar
21 Agustus 2026
23:37