Detail Berita
DPRD Trenggalek Desak Persiapan Pilkades 2027 Tak Tunggu PP
Pewarta : Redaksi
25 Februari 2026
10:11
Ketua Komisi I DPRD Trenggalek, Mochamad Husni Tahir Hamid, menyampaikan pandangannya terkait kesiapan Pilkades Serentak 2027 (Istimewa)
TRENGGALEK, enewsindo.co.id - Keraguan Pemerintah Kabupaten Trenggalek akibat belum terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) sebagai aturan turunan tahapan Pilkades mendapat respons tegas dari DPRD Trenggalek. Komisi I meminta pemkab tidak menjadikan ketiadaan PP sebagai alasan menunda atau memperlambat persiapan Pilkades Serentak 2027.
Ketua Komisi I DPRD Trenggalek, Mochamad Husni Tahir Hamid, menegaskan pemerintah daerah sejatinya sudah memiliki dasar hukum yang cukup untuk memulai tahapan persiapan. Menurutnya, perubahan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tidak mengubah keseluruhan mekanisme Pilkades.
“Pemerintah daerah tidak perlu beralasan menunggu PP. Perubahan undang-undang itu hanya soal durasi masa jabatan dan aturan calon tunggal. Di luar itu, aturan lama masih sangat relevan untuk digunakan,” tegas Husni.
Ia menjelaskan, dua poin utama dalam undang-undang terbaru hanya menyangkut perpanjangan masa jabatan kepala desa serta mekanisme jika hanya terdapat satu calon. Selebihnya, regulasi Pilkades yang selama ini digunakan dinilai masih bisa dijadikan rujukan dalam penyusunan tahapan teknis.
Terkait potensi munculnya calon tunggal di sejumlah desa, Husni mendorong Pemerintah Kabupaten Trenggalek berani mengambil langkah adaptif. Mekanisme yang telah diterapkan dalam pemilihan kepala daerah maupun pemilihan umum, kata dia, dapat diadopsi dan dituangkan dalam regulasi daerah.
“Jika ada desa dengan calon tunggal, kita bisa mengacu pada aturan Pilkada. Itu bisa dimasukkan ke dalam regulasi daerah. Pilkades adalah ranah pemerintah daerah, jadi ada ruang penyesuaian teknis,” jelasnya.
Berdasarkan data yang ada, sebanyak 128 desa di Kabupaten Trenggalek dijadwalkan mengikuti Pilkades Serentak 2027. Dari jumlah tersebut, 123 kepala desa definitif akan mengakhiri masa jabatan pada 19 April 2027, sementara lima desa lainnya saat ini masih dipimpin Penjabat Kepala Desa.
Husni optimistis Pilkades Serentak 2027 dapat digelar tepat waktu asalkan seluruh pihak bergerak cepat dan solid dalam menyiapkan regulasi, anggaran, serta tahapan teknis lainnya. Ia juga mengingatkan agar kewenangan bupati dalam mengangkat Penjabat Kepala Desa dilakukan secara objektif dan transparan, dengan dasar hukum yang kuat agar tidak menimbulkan kesan penunjukan berbasis kedekatan personal.
Komisi I DPRD Trenggalek, lanjut Husni, berkomitmen mengawal seluruh proses Pilkades 2027 agar demokrasi di tingkat desa berjalan sehat, kompetitif, dan menghasilkan kepala desa dengan legitimasi kuat di mata masyarakat. (Adv)
Komentar
Berita Terbaru
Pemprov Jatim Percepat Pembangunan Ulang Jembatan Sentong Bondowoso
25 Februari 2026
19:39
Imigrasi Jember Jemput Bola Layani WNA Lewat Rumah Ramah HAM
25 Februari 2026
19:00
DPRD Trenggalek Soroti Penghentian Insentif 971 Kader KB
25 Februari 2026
16:49
DPRD Trenggalek Desak Persiapan Pilkades 2027 Tak Tunggu PP
25 Februari 2026
10:11
Izin Apotek Berbelit, Komisi IV DPRD Trenggalek Panggil OPD Terkait
24 Februari 2026
17:42
Berita Terpopuler