Detail Berita

Hukum & Politik

Izin Apotek Berbelit, Komisi IV DPRD Trenggalek Panggil OPD Terkait

Pewarta : Redaksi

24 Februari 2026

17:42

Rapat dengar pendapat Komisi IV DPRD bersama Ikatan Apoteker Indonesia Kabupaten Trenggalek membahas persoalan perizinan apotek, 24 Februari 2026 (Istimewa)

TRENGGALEK, enewsindo.co.id - Keluhan soal ruwetnya perizinan apotek mencuat di gedung dewan. Komisi IV DPRD Kabupaten Trenggalek menerima audiensi Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) Kabupaten Trenggalek dalam rapat dengar pendapat, Selasa (24/02/2026).

Dalam forum tersebut, para apoteker membeberkan proses perizinan yang dinilai rumit, memakan waktu lama, serta kerap tersendat di dinas yang membidangi tata ruang. Mereka menilai belum ada standar operasional prosedur (SOP) lintas sektor yang jelas, sehingga alur pengurusan izin kerap berubah-ubah.

Ketua Komisi IV DPRD Trenggalek, Sukarodin, menjelaskan persoalan perizinan terbagi dalam dua kategori: perpanjangan izin apotek lama dan izin pendirian apotek baru. Menurut dia, IAI yang mewakili lebih dari 110 apotek di Trenggalek menilai mekanisme yang berjalan saat ini terlalu berbelit.

“Ada kesan izin apotek ini sulit turun. Padahal yang bisa dipermudah jangan justru dipersulit. Ini perlu SOP lintas sektor agar prosesnya lebih jelas dan terukur,” tegasnya.

Sukarodin menegaskan, DPRD tak ingin persoalan administratif justru membuat apoteker enggan berusaha di Trenggalek dan memilih pindah ke daerah lain yang prosedurnya lebih sederhana. Karena itu, Komisi IV mendorong evaluasi menyeluruh terhadap sistem perizinan, termasuk memperkuat koordinasi antarorganisasi perangkat daerah (OPD).

Tak hanya di tingkat daerah, hambatan juga muncul dalam sistem Online Single Submission (OSS). Sukarodin mengungkap adanya keluhan data pemohon yang tiba-tiba hilang dari sistem, sehingga proses pengurusan harus diulang dari awal. Padahal, sebagian besar kasus hanya sebatas perpanjangan izin.

“Masalah OSS memang kewenangan pusat. Tapi solusinya tetap harus dicarikan. Salah satunya lewat koordinasi dengan operator OSS pusat melalui DPMPTSP,” ujarnya.

Ketua PC IAI Trenggalek, Esti Ambar Widyaningrum, mengungkapkan ada pengajuan izin apotek yang dimulai sejak Juli 2025 namun hingga kini belum tuntas karena tertahan di tata ruang. Kondisi itu dinilai merugikan pelaku usaha, sebab apotek tidak bisa beroperasi optimal sementara biaya operasional terus berjalan.

Data Dinas Kesehatan mencatat terdapat sekitar 110 apotek di Trenggalek, dengan 94 di antaranya aktif dalam pendampingan IAI. Pada periode 2026–2027, sebanyak 51 apotek akan habis masa izinnya. Sementara itu, enam apotek baru yang diajukan sejak pertengahan 2025 belum satu pun mengantongi izin.

“Kami berharap audiensi ini menjadi titik awal perbaikan kebijakan, sehingga perizinan apotek di Trenggalek ke depan lebih sederhana, cepat, dan tidak memberatkan, demi menjaga keberlangsungan pelayanan kesehatan bagi masyarakat,” pungkasnya. (ADV)

Tags : #Komisi IV DPRD Trenggalek #DPRD Kabupaten Trenggalek #Ikatan Apoteker Indonesia #IAI Trenggalek #Perizinan Apotek #OSS #DPMPTSP Trenggalek #Dinas Kesehatan Trenggalek #Rapat Dengar Pendapat #Pelayanan Kesehatan

Ikuti Kami :

Komentar