Detail Berita
DPRD Trenggalek Gas Raperda Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
Pewarta : Redaksi
24 Februari 2026
17:22
Rapat paripurna DPRD Trenggalek digelar di ruang sidang utama, membahas tindak lanjut Raperda optimalisasi program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, 25 Februari 2026 (Istimewa)
TRENGGALEK, enewsindo.co.id - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Trenggalek (DPRD) tancap gas membahas regulasi daerah. Dua rapat paripurna sekaligus digelar, yakni paripurna eksternal dan paripurna internal, sebagai bagian dari agenda pembahasan rancangan peraturan daerah (raperda).
Sorotan utama dalam paripurna eksternal adalah tindak lanjut Raperda tentang optimalisasi program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Raperda ini merupakan inisiatif Bupati Trenggalek yang disampaikan ke DPRD pada 25 Februari 2026.
Ketua DPRD Trenggalek, Doding Rahmadi, menjelaskan bahwa rapat pertama difokuskan pada pembahasan awal raperda tersebut, dilanjutkan dengan agenda pandangan umum fraksi-fraksi.
“Paripurna pertama adalah rapat eksternal yang membahas tindak lanjut raperda inisiatif terkait program jaminan sosial ketenagakerjaan. Setelah itu, kami lanjutkan dengan pandangan umum fraksi-fraksi,” ujarnya.
Seluruh fraksi menyampaikan sikap resminya dalam forum tersebut. Hasilnya bulat. Semua fraksi sepakat dan mendukung agar pembahasan raperda perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan dilanjutkan ke tahap berikutnya.
Menurut Doding, pandangan umum fraksi-fraksi itu dirangkum menjadi satu kesimpulan bersama. Intinya, DPRD menyetujui raperda untuk masuk pembahasan lanjutan. “Itu menjadi dasar kami untuk melanjutkan proses pembahasan,” tegasnya.
Lampu hijau dari seluruh fraksi menjadi sinyal kuat dukungan politik terhadap upaya pemerintah daerah memperkuat perlindungan sosial bagi pekerja di Trenggalek.
Doding menambahkan, substansi raperda tak hanya mengatur kepesertaan. Regulasi ini juga mencakup pengembangan cakupan perlindungan, optimalisasi program, hingga skema pembiayaan yang berkelanjutan.
“Isinya nanti bagaimana pengembangan cakupan, optimalisasi program, termasuk pembiayaannya. Yang jelas, raperda ini diarahkan untuk memperluas jaminan sosial ketenagakerjaan bagi masyarakat yang bekerja,” jelasnya.
Ia menegaskan, regulasi tersebut penting karena masih banyak pekerja, baik di sektor formal maupun informal, yang belum terlindungi jaminan sosial ketenagakerjaan. Dengan dasar hukum yang lebih kuat, pemerintah daerah diharapkan memiliki pijakan jelas untuk mendorong kepesertaan dan memperluas perlindungan bagi para pekerja. (ADV)
Komentar
Berita Terbaru
Hukum & Politik
Seminar “No Narkoba” di Pendopo Trunojoyo Sampang, Pemuda Diajak Jadi Agen Perubahan
25 Mei 2026
22:20
Hukum & Politik
Petani Asal Bondowoso Ditemukan Tewas Mengapung di Sungai Locancang Situbondo
25 Mei 2026
16:09
Hukum & Politik
Rem Blong, Truk Batu Bara Terguling di Simpang Gladag
25 Mei 2026
16:04
Hukum & Politik
Rombongan DPR RI Komisi X Kecelakaan di Tol Paspro, Dua Pendamping Tewas
25 Mei 2026
15:59
Ekonomi & Bisnis
PTPN I Regional 5, Peruri, dan BTN Adu Sportivitas di Malang, Perkuat Sinergi Antar-BUMN
25 Mei 2026
15:53