Detail Berita
DPRD Trenggalek Gas Raperda Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
Pewarta : Redaksi
24 Februari 2026
17:22
Rapat paripurna DPRD Trenggalek digelar di ruang sidang utama, membahas tindak lanjut Raperda optimalisasi program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, 25 Februari 2026 (Istimewa)
TRENGGALEK, enewsindo.co.id - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Trenggalek (DPRD) tancap gas membahas regulasi daerah. Dua rapat paripurna sekaligus digelar, yakni paripurna eksternal dan paripurna internal, sebagai bagian dari agenda pembahasan rancangan peraturan daerah (raperda).
Sorotan utama dalam paripurna eksternal adalah tindak lanjut Raperda tentang optimalisasi program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Raperda ini merupakan inisiatif Bupati Trenggalek yang disampaikan ke DPRD pada 25 Februari 2026.
Ketua DPRD Trenggalek, Doding Rahmadi, menjelaskan bahwa rapat pertama difokuskan pada pembahasan awal raperda tersebut, dilanjutkan dengan agenda pandangan umum fraksi-fraksi.
“Paripurna pertama adalah rapat eksternal yang membahas tindak lanjut raperda inisiatif terkait program jaminan sosial ketenagakerjaan. Setelah itu, kami lanjutkan dengan pandangan umum fraksi-fraksi,” ujarnya.
Seluruh fraksi menyampaikan sikap resminya dalam forum tersebut. Hasilnya bulat. Semua fraksi sepakat dan mendukung agar pembahasan raperda perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan dilanjutkan ke tahap berikutnya.
Menurut Doding, pandangan umum fraksi-fraksi itu dirangkum menjadi satu kesimpulan bersama. Intinya, DPRD menyetujui raperda untuk masuk pembahasan lanjutan. “Itu menjadi dasar kami untuk melanjutkan proses pembahasan,” tegasnya.
Lampu hijau dari seluruh fraksi menjadi sinyal kuat dukungan politik terhadap upaya pemerintah daerah memperkuat perlindungan sosial bagi pekerja di Trenggalek.
Doding menambahkan, substansi raperda tak hanya mengatur kepesertaan. Regulasi ini juga mencakup pengembangan cakupan perlindungan, optimalisasi program, hingga skema pembiayaan yang berkelanjutan.
“Isinya nanti bagaimana pengembangan cakupan, optimalisasi program, termasuk pembiayaannya. Yang jelas, raperda ini diarahkan untuk memperluas jaminan sosial ketenagakerjaan bagi masyarakat yang bekerja,” jelasnya.
Ia menegaskan, regulasi tersebut penting karena masih banyak pekerja, baik di sektor formal maupun informal, yang belum terlindungi jaminan sosial ketenagakerjaan. Dengan dasar hukum yang lebih kuat, pemerintah daerah diharapkan memiliki pijakan jelas untuk mendorong kepesertaan dan memperluas perlindungan bagi para pekerja. (ADV)
Komentar
Berita Terbaru
Hukum & Politik
Kapolres Bondowoso Beri Penghargaan kepada 40 Personel atas Dedikasi dan Kinerja
24 Agustus 2026
17:51
Hukum & Politik
Hadiri Haul Gus Lik, Wakil Wali Kota Kediri Ajak Jamaah Doakan Kerukunan Kota
24 Agustus 2026
17:41
Hukum & Politik
Nilai IRH Kota Kediri Naik, Raih Predikat Istimewa dengan Skor 99,1
24 Agustus 2026
17:28
Hukum & Politik
Satlantas Polres Bondowoso pasang imbauan keselamatan di jalur rawan kecelakaan
24 Agustus 2026
17:19
Ekonomi & Bisnis
299 Peserta Berebut Tiket Magang ke Jepang
24 Agustus 2026
13:42