Detail Berita
PTPN I Regional 5 Gandeng KLHK Perkuat Tata Lingkungan
Pewarta : Evelyne
12 Februari 2026
14:11
Suasana FGD yang digelar PTPN I Regional 5 di Kantor Regional Surabaya menghadirkan KLHK dan DLH Jatim serta Kejaksaan Tinggi Jatim, 11 Februari 2026 (Istimewa)
SURABAYA, enewsindo.co.id - PT Perkebunan Nusantara I (PTPN I) Regional 5 memperkuat tata kelola lingkungan berkelanjutan melalui kolaborasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, serta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jawa Timur.
Upaya tersebut dibahas dalam Focus Group Discussion (FGD) bertema “Tata Lingkungan Menunjang Keberlanjutan Perusahaan dan Masyarakat Sekitar” yang digelar di Kantor Regional PTPN I Regional 5, Surabaya, Rabu (11/2/2026).
Region Head PTPN I Regional 5, Subagiyo, mengatakan bahwa pengelolaan lingkungan menjadi prioritas perusahaan, terutama di kawasan perkebunan dataran tinggi yang memiliki tingkat sensitivitas ekologis tinggi.
“Sebagai pemegang mandat negara melalui Hak Guna Usaha (HGU) kurang lebih 100.000 hektare yang terdiri dari berbagai komoditas, termasuk kopi arabika di kawasan Ijen, Bondowoso, kami memiliki tanggung jawab menjaga keberlanjutan lingkungan sekaligus memastikan produktivitas perkebunan tetap berjalan,” ujar Subagiyo.
Ia menjelaskan, dinamika pemanfaatan lahan di sekitar wilayah perkebunan, termasuk alih fungsi menjadi tanaman semusim oleh sebagian masyarakat, menjadi tantangan dalam menjaga keseimbangan ekosistem.

Menurut Subagiyo, perubahan pola pemanfaatan lahan tanpa memperhatikan prinsip konservasi berpotensi meningkatkan risiko degradasi lingkungan. Kondisi tersebut bahkan dapat memicu bencana hidrometeorologi seperti banjir dan tanah longsor di kawasan dataran tinggi.
Karena itu, ia menekankan pentingnya sinergi dengan regulator lingkungan, pemerintah daerah, serta aparat penegak hukum agar pengelolaan lahan tetap berada dalam koridor hukum dan selaras dengan prinsip kelestarian.
Sementara itu, Kepala Bidang Pengawasan dan Penegakan Hukum DLH Provinsi Jawa Timur, Ainul Huri, menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap dokumen lingkungan dan pengawasan berkelanjutan terhadap aktivitas usaha.
“Tanggung jawab pengelolaan lingkungan pada prinsipnya melekat pada pemegang izin usaha. Adapun penegakan hukum mengacu pada pihak yang terbukti menimbulkan dampak lingkungan,” kata Ainul.
Ketua Kelompok Kerja Pengendalian Pencemaran Udara KLHK, Noor Rachmaniah, menyampaikan bahwa kebijakan pengendalian pencemaran udara terus diperkuat melalui regulasi, termasuk kewajiban persetujuan lingkungan dan pengendalian emisi bagi pelaku usaha.
Ia menambahkan, proses penegakan hukum lingkungan dilakukan melalui tahapan verifikasi dan pembuktian yang komprehensif.
Forum diskusi tersebut juga membahas pengendalian pencemaran, kepatuhan regulasi lingkungan, serta praktik terbaik pengelolaan perkebunan berkelanjutan. Melalui koordinasi lintas institusi, perusahaan berharap keseimbangan antara kepentingan ekonomi, kelestarian lingkungan, dan kesejahteraan masyarakat sekitar dapat terjaga.
Komentar
Berita Terbaru
Hukum & Politik
Arus Balik Lebaran di Ketapang Capai Puncak, Operasional Penyeberangan Diperkuat
30 Maret 2026
09:06
Ekonomi & Bisnis
Libur Lebaran, Papuma Diserbu Wisatawan, Pengelola Terapkan Buka-Tutup
29 Maret 2026
20:37
Hukum & Politik
Peringatan Petugas Tak Digubris, Wisatawan Terseret Ombak di Pantai Papuma, ini Penjelasannya
29 Maret 2026
20:33
Hukum & Politik
Diterjang Hujan Angin, Tembok Pembatas Rumah Warga dan Pondok Al-Qodiri Ambruk
28 Maret 2026
23:40
Ekonomi & Bisnis
Halalbihalal Jadi Ajang Rekatkan Kebersamaan di Kebun Kalisanen Kotta Blater
28 Maret 2026
18:50