Detail Berita
PTPN I Regional 5 Gandeng KLHK Perkuat Tata Lingkungan
Pewarta : Evelyne
12 Februari 2026
14:11
Suasana FGD yang digelar PTPN I Regional 5 di Kantor Regional Surabaya menghadirkan KLHK dan DLH Jatim serta Kejaksaan Tinggi Jatim, 11 Februari 2026 (Istimewa)
SURABAYA, enewsindo.co.id - PT Perkebunan Nusantara I (PTPN I) Regional 5 memperkuat tata kelola lingkungan berkelanjutan melalui kolaborasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, serta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jawa Timur.
Upaya tersebut dibahas dalam Focus Group Discussion (FGD) bertema “Tata Lingkungan Menunjang Keberlanjutan Perusahaan dan Masyarakat Sekitar” yang digelar di Kantor Regional PTPN I Regional 5, Surabaya, Rabu (11/2/2026).
Region Head PTPN I Regional 5, Subagiyo, mengatakan bahwa pengelolaan lingkungan menjadi prioritas perusahaan, terutama di kawasan perkebunan dataran tinggi yang memiliki tingkat sensitivitas ekologis tinggi.
“Sebagai pemegang mandat negara melalui Hak Guna Usaha (HGU) kurang lebih 100.000 hektare yang terdiri dari berbagai komoditas, termasuk kopi arabika di kawasan Ijen, Bondowoso, kami memiliki tanggung jawab menjaga keberlanjutan lingkungan sekaligus memastikan produktivitas perkebunan tetap berjalan,” ujar Subagiyo.
Ia menjelaskan, dinamika pemanfaatan lahan di sekitar wilayah perkebunan, termasuk alih fungsi menjadi tanaman semusim oleh sebagian masyarakat, menjadi tantangan dalam menjaga keseimbangan ekosistem.

Menurut Subagiyo, perubahan pola pemanfaatan lahan tanpa memperhatikan prinsip konservasi berpotensi meningkatkan risiko degradasi lingkungan. Kondisi tersebut bahkan dapat memicu bencana hidrometeorologi seperti banjir dan tanah longsor di kawasan dataran tinggi.
Karena itu, ia menekankan pentingnya sinergi dengan regulator lingkungan, pemerintah daerah, serta aparat penegak hukum agar pengelolaan lahan tetap berada dalam koridor hukum dan selaras dengan prinsip kelestarian.
Sementara itu, Kepala Bidang Pengawasan dan Penegakan Hukum DLH Provinsi Jawa Timur, Ainul Huri, menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap dokumen lingkungan dan pengawasan berkelanjutan terhadap aktivitas usaha.
“Tanggung jawab pengelolaan lingkungan pada prinsipnya melekat pada pemegang izin usaha. Adapun penegakan hukum mengacu pada pihak yang terbukti menimbulkan dampak lingkungan,” kata Ainul.
Ketua Kelompok Kerja Pengendalian Pencemaran Udara KLHK, Noor Rachmaniah, menyampaikan bahwa kebijakan pengendalian pencemaran udara terus diperkuat melalui regulasi, termasuk kewajiban persetujuan lingkungan dan pengendalian emisi bagi pelaku usaha.
Ia menambahkan, proses penegakan hukum lingkungan dilakukan melalui tahapan verifikasi dan pembuktian yang komprehensif.
Forum diskusi tersebut juga membahas pengendalian pencemaran, kepatuhan regulasi lingkungan, serta praktik terbaik pengelolaan perkebunan berkelanjutan. Melalui koordinasi lintas institusi, perusahaan berharap keseimbangan antara kepentingan ekonomi, kelestarian lingkungan, dan kesejahteraan masyarakat sekitar dapat terjaga.
Komentar
Berita Terbaru
Perhutani KPH Bondowoso Raih Zero Accident Award 2025 Tingkat Provinsi
12 Februari 2026
19:14
Penumpang Keluhkan Keterlambatan KMP Munggiyango Hulalo di Kalianget Sumenep
12 Februari 2026
14:26
PTPN I Regional 5 Gandeng KLHK Perkuat Tata Lingkungan
12 Februari 2026
14:11
Janji Ngopi Berbuah WBBM, Polresta Banyuwangi Torehkan Sejarah
11 Februari 2026
17:23
Optimalkan ZIS, BAZNAS Bondowoso Bidik Rp 3,2 Miliar
11 Februari 2026
16:55
Berita Terpopuler