Detail Berita

Hukum & Politik

Peredaran Rokok Ilegal di Jember Jadi Perhatian, Bea Cukai Ungkap Hampir 10 Juta Batang Diamankan

Pewarta : Evelyne

12 Agustus 2026

12:25

Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Jember Ulfa Alfia saat memberi keterangan keda awak Media (foto : Evelyne)

JEMBER, enewsindo.co.id - Peredaran rokok ilegal di Kabupaten Jember, Jawa Timur, masih menjadi perhatian aparat penegak hukum. Hingga akhir Juli 2026, Bea Cukai Jember mencatat hampir 10 juta batang rokok ilegal telah diamankan melalui kegiatan penindakan.

Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Jember Ulfa Alfia mengatakan jumlah tersebut telah melampaui target penindakan yang ditetapkan sebelumnya.

“Target awal sekitar satu juta batang, sedangkan sampai akhir Juli 2026 sudah hampir 10 juta batang yang berhasil diamankan,” kata Ulfa dalam kegiatan sosialisasi pencegahan dan penindakan rokok ilegal di Jember, Rabu (12/8/2026).

Menurut dia, tingginya hasil penindakan menunjukkan masih adanya peredaran rokok ilegal yang perlu diantisipasi bersama. Bea Cukai Jember bersama Satpol PP dan aparat penegak hukum lainnya terus mengumpulkan informasi untuk memetakan jalur dan titik peredarannya.

Wilayah kerja Bea Cukai Jember mencakup Kabupaten Jember, Situbondo, dan Bondowoso. Berdasarkan hasil pemantauan, rokok ilegal yang beredar di tiga wilayah tersebut bukan diproduksi di daerah setempat, melainkan berasal dari luar wilayah.

“Jember, Situbondo, dan Bondowoso lebih banyak menjadi pasar dan jalur perlintasan,” ujarnya.

Ulfa mengatakan peredaran rokok ilegal tidak hanya ditemukan di warung Madura, tetapi juga di sejumlah titik lain, termasuk kawasan pinggir jalan. Kondisi tersebut membuat pendataan seluruh tempat yang menjadi titik peredaran rokok ilegal tidak mudah dilakukan.

Karena itu, Bea Cukai bersama Satpol PP melakukan operasi bersama dan pengumpulan informasi untuk mengidentifikasi lokasi yang diduga menjadi tempat peredaran.

Selain penindakan, upaya pencegahan dilakukan melalui sosialisasi. Kegiatan yang digagas Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Jember tersebut melibatkan media massa sebagai salah satu sarana penyebarluasan informasi kepada masyarakat.


Sosialisasi dilakukan secara tatap muka dan non-tatap muka melalui media sosial, media cetak, serta media elektronik. Materi yang disampaikan antara lain mengenai ciri-ciri rokok ilegal, manfaat cukai, serta dampak peredaran rokok ilegal terhadap masyarakat dan penerimaan negara.

Ulfa menjelaskan, rokok ilegal tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan cukai. Produk tersebut juga berpotensi membahayakan kesehatan karena tidak melalui pengujian laboratorium dan tidak memenuhi standar yang ditetapkan.

Bea Cukai juga pernah mendapatkan informasi mengenai temuan rokok ilegal yang menggunakan serbuk kayu atau serbuk gergaji di luar wilayah kerja Jember. Namun, kasus serupa belum ditemukan di wilayah Jember, Situbondo, dan Bondowoso.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Kabupaten Jember Bambang Rudianto mengatakan penindakan rokok ilegal dilakukan melalui sinergi lintas instansi, yakni bersama Bea Cukai, Polres, Kodim, Supom, CPM, dan Kejaksaan.

Berdasarkan data Satpol PP hingga 30 Juni 2026, sebanyak 3.768 bungkus atau 72.656 batang rokok ilegal telah diamankan.

“Penindakan tidak bisa dilakukan sendiri. Kami terus memperkuat sinergi dengan instansi terkait, baik dalam sosialisasi maupun operasi bersama,” kata Bambang.

Satpol PP Jember pada 2026 menjadwalkan sembilan kegiatan sosialisasi yang dibiayai melalui DBHCHT. Empat di antaranya telah dilaksanakan di Kecamatan Balung, Panti, Sukorambi, dan Sumbersari.

Setiap kegiatan diikuti sekitar 50 peserta dari berbagai unsur, termasuk pelaku UMKM dan pedagang pasar. Masih terdapat dua kegiatan sosialisasi yang akan dilaksanakan.

Bambang berharap media massa turut terlibat dalam kegiatan tersebut agar informasi mengenai bahaya dan dampak rokok ilegal semakin luas diterima masyarakat.

Ia menilai penindakan harus berjalan beriringan dengan edukasi. Dengan menekan permintaan dari masyarakat, peredaran rokok ilegal diharapkan ikut berkurang.

Saat ini, Bea Cukai Jember juga mencatat satu pelaku yang masih menjalani proses penyelidikan lebih lanjut terkait dugaan peredaran rokok ilegal. (*)

Tags : #BeaCukaiJember #RokokIlegal #Penertiban #KabupatenJember #Kasadpol PPBambang #enewindoJember

Ikuti Kami :

Komentar