Detail Berita
Pelecehan Profesi, Tiga Wartawan Laporkan Oknum Guru MTsN 1 Jember ke Polres
Pewarta : Yudi
06 November 2025
18:36
Kuasa Hukum Ketiga Wartawan Ihya Ulumuddin dengan Surat Laporan di Mapolres Jember pada 6 November 2025 (Foto : Yudi)
JEMBER, enewsindo.co.id - Dugaan pelecehan terhadap profesi wartawan mencuat di Kabupaten Jember. Tiga jurnalis dari berbagai media, yakni Evelyne dari enewsindo.co.id, Ali Mahrus dari Kuasa Rakyat, dan Holiyadi dari Gema Samudra, melalui kuasa hukumnya, Ihya Ulumuddin, S.H., resmi melaporkan dugaan pelecehan profesi Jurnalis yang dilakukan oleh oknum guru dan pihak sekolah MTsN 1 Jember ke Kepolisian Resor (Polres) Jember.
Dalam keterangannya, Ihya Ulumuddin menyebut laporan itu dilayangkan sebagai bentuk upaya hukum atas tindakan yang dinilai telah merendahkan martabat serta profesionalitas wartawan. “Kami mendampingi tiga rekan wartawan. Hari ini satu rekan yang bisa hadir untuk membuat laporan, dua lainnya berhalangan. Namun, substansi laporan kami tetap sama ini menyangkut pelecehan terhadap profesi jurnalis,” ujarnya di Mapolres Jember.
Menurut Udik sapaan akrab Kuasa Hukum ini, peristiwa itu bermula saat ketiga wartawan tersebut mendatangi MTsN 1 Jember untuk melakukan klarifikasi atas sebuah pemberitaan. Niat mereka adalah menjalankan fungsi cover both side agar berita yang disajikan tetap berimbang. Namun, di lapangan, mereka justru mendapat perlakuan yang dinilai melecehkan profesi jurnalis.
“Awalnya teman-teman datang baik-baik untuk konfirmasi. Tapi respons dari pihak sekolah, terutama Waka Humas, sangat tidak pantas. Waka Humas sempat berkata, ‘Maaf, tidak ada amplopnya, ini hanya buku tamu.’ Ucapan itu jelas menyinggung, seolah wartawan datang karena mencari amplop. Ini mencederai integritas profesi,” tegas Ihya.
Tak hanya itu, Udik juga menyebut adanya komentar tak pantas di media sosial yang diduga ditulis oleh salah satu guru di sekolah tersebut. “Komentar di media sosial itu memperkeruh suasana dan semakin menunjukkan pelecehan terhadap martabat jurnalis,” tambahnya.
Ihya menegaskan, tindakan yang dilakukan pihak sekolah tersebut tidak bisa dianggap sepele. Sebab, profesi wartawan dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. “Wartawan bekerja secara profesional, tunduk pada kode etik jurnalistik, dan memiliki hak untuk mendapatkan perlakuan yang layak saat menjalankan tugasnya, tidak boleh ada pelecehan atau perlakuan sewenang-wenang,” tuturnya.
Laporan ini, lanjutnya, bukan semata untuk kepentingan pribadi, tetapi juga sebagai bentuk perlawanan terhadap praktik yang mencoreng kehormatan profesi wartawan. “Kami berharap laporan ini menjadi efek jera. Tidak boleh lagi ada pejabat atau guru yang bersikap tidak menghormati kerja jurnalistik. Kami semua ingin menjaga marwah profesi dan memastikan hubungan antara insan pers dan lembaga pendidikan tetap sehat,” pungkasnya.
Kini, laporan tersebut tengah diproses di Polres Jember. Para pelapor berharap aparat kepolisian segera menindaklanjuti kasus ini dengan profesional agar ke depan tidak lagi terjadi tindakan serupa terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistiknya. (*)
Komentar
Berita Terbaru
Wahana Waterpark Kangean Tinggal Puing Berserakan, Ada apa ?
6 November 2025
22:10
Pelecehan Profesi, Tiga Wartawan Laporkan Oknum Guru MTsN 1 Jember ke Polres
6 November 2025
18:36
Polres Jember Bongkar Jaringan Sabu dan Ekstasi, Amankan 885 Gram Sabu dan 300 Butir Pil
6 November 2025
15:22
Polres Jember Ungkap 212 Kasus Kriminal dalam Operasi Sikat Semeru 2025
6 November 2025
14:12
Perhutani KPH Bondowoso Tanggapi Isu Alih Fungsi Hutan di Kawasan Ijen
6 November 2025
12:18
Berita Terpopuler