Detail Berita

Hukum & Politik

Perdagangan Bayi Lintas Negara, Dari Bandung ke Singapura, Polri Gandeng SPF

Pewarta : Evelyn

19 September 2025

22:49

Polri menggandeng Kepolisian Singapura ungkap perdagangan bayi pada 19 September 2025 (Foto : Istimewa)

JAKARTA, Enewsindo.co.id - Penyelidikan kasus perdagangan bayi di Jawa Barat membuka fakta mengejutkan, praktik ilegal ini tidak hanya berlangsung di dalam negeri, tetapi juga menembus batas negara.

Kepolisian Indonesia melalui Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri kini menggandeng Singapore Police Force (SPF) untuk menelusuri jalur gelap yang membawa puluhan bayi ke Negeri Singa.

Sekretaris NCB Interpol Indonesia, Brigjen Pol Untung Widyatmoko, menjelaskan bahwa kerja sama lintas negara ini merupakan tindak lanjut dari pengungkapan sindikat yang beroperasi di Bandung, Pontianak, Jakarta, hingga Singapura.

“Perdagangan bayi ini kami telusuri alurnya sampai ke luar negeri,” kata Untung, Jumat (19/9/2025).

SPF disebut bersedia membantu pemeriksaan saksi-saksi penting. Pertanyaan yang telah disusun penyidik Polda Jawa Barat akan diteruskan melalui NCB Jakarta ke NCB Singapura akhir pekan ini. Selain itu, kepolisian Singapura juga diminta membantu memburu tiga warganya yang diduga terlibat langsung dalam transaksi ilegal tersebut.

Penyidik mendapati bahwa jaringan ini menggunakan dokumen akta notaris berbahasa Inggris sebagai kedok. Seolah-olah bayi dipindahkan melalui mekanisme adopsi resmi, padahal transaksi di baliknya bersifat komersial.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat, Kombes Pol Surawan, menyebutkan harga satu bayi dipatok sekitar 20 ribu dollar Singapura atau setara Rp254 juta. Angka itu mencakup biaya persalinan, kebutuhan bayi, hingga keuntungan bagi perantara.

“Nilai tersebut kami temukan dalam 12 dokumen akta adopsi yang disita dari rumah salah satu tersangka, Siu Ha alias SH. Dokumen itu menjadi legalitas semu untuk memuluskan transaksi,” ungkap Surawan.

Dari penyelidikan, 25 bayi berhasil dihimpun oleh para pelaku, dengan 15 di antaranya sudah dipindahkan ke Singapura melalui jalur ini.

Salah satu temuan penting adalah adanya porter yang diduga berperan membawa bayi melewati jalur keberangkatan internasional. Divhubinter Polri menyarankan agar identitas para porter ditelusuri melalui data Nomor Induk Kependudukan (NIK), demi memastikan pola perekrutan dan jalur keberangkatan mereka.

Celah administratif ini menjadi pintu masuk sindikat, akta adopsi yang tampak resmi, porter yang memuluskan perjalanan, hingga penerima di Singapura yang bersedia membayar harga fantastis.

Hingga kini, Polda Jawa Barat menetapkan 22 tersangka. Mereka terdiri dari perantara, orang tua kandung yang menyerahkan bayi, notaris yang menyusun dokumen, hingga pihak yang mengatur jalur keberangkatan.

Mereka dijerat Pasal 2 Ayat 1 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara serta denda Rp600 juta. (Sumber Rilis)


Tags : #SPF #Polri #Perdagangan Anak #Terungkap #Polda Jawa Barat #Divhubinter Polri

Ikuti Kami :

Komentar