Detail Berita

Hukum & Politik

Gedung Negara Grahadi Surabaya Dibakar, 9 Pelaku di Tangkap Polda Jatim

Pewarta : Evelyn

06 September 2025

09:20

Kombes Pol Jules Abraham Abast di konferensi pers pada 5 September 2025 (Foto : Redaksi)

SURABAYA, Enewsindo.co.id - Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) menegaskan komitmennya dalam mengusut tuntas aksi anarkis yang terjadi pada 29–31 Agustus 2025 di Kota Surabaya. 

Aksi yang berawal dari unjuk rasa damai tersebut berujung pada perusakan, pembakaran, penjarahan, hingga penganiayaan aparat.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast menekankan bahwa pihak kepolisian membedakan antara massa demonstran dan massa perusuh.

“Kami tegaskan bahwa penanganan oleh kepolisian saat ini adalah terkait dengan massa perusuh. Jadi yang kami proses hukum ini adalah massa perusuh, bukan demonstran damai,” tegas Kombes Abast, Jumat (5/9/2025).

Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim berhasil mengamankan sembilan tersangka kasus pembakaran Gedung Negara Grahadi. 

Satu tersangka dewasa berinisial AEP (20), warga Maluku Tengah yang berdomisili di Sidoarjo, bersama delapan pelaku lainnya yang masih berstatus anak di bawah umur (ABH).

"AEP diketahui membuat lima bom molotov dari botol bir dan melemparkannya ke arah Gedung Grahadi," ujarnya. 

Sementara, para ABH berperan dalam mengajak lewat grup WhatsApp, menyiapkan bahan bakar, membuat molotov, melempar batu, hingga menjarah material besi.

"Barang bukti yang diamankan antara lain botol bir bekas molotov, pakaian para pelaku, satu unit sepeda motor, dan tiga ponsel." terang Kombes Abast 

Kesembilan tersangka ungkap Kombes Abast, dijerat Pasal 187 KUHP subsider Pasal 187 ter KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. “Ini murni tindak pidana, bukan bagian dari penyampaian aspirasi,” ungkapnya.

Selain pembakaran lanjutnya polisi juga mengungkap aksi penjarahan di kawasan Grahadi. Dua pelaku, MRM (19) dan NR (17), ditangkap setelah mencuri rantai besi sepanjang tiga meter dari pagar gedung. 

"Mereka diamankan di kawasan Wonokromo oleh petugas bersama warga." lanjut Abast.

Lebih lanjut Abast mengatakan, di lokasi lain, MT (19) warga Sampang, Madura, ditangkap usai menjarah kursi lipat, jam dinding, dan lemari es dari Polsek Tegalsari yang terbakar. Barang hasil curian telah dijual oleh pelaku.

"Para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara." lanjutnya.

Polisi juga menangani kasus penganiayaan terhadap dua anggota Polda Jatim. EKA (18), warga Tambak Asri, Surabaya, menabrakkan sepeda motornya ke arah Briptu JWP dan Briptu RVB saat keduanya bertugas di Pos Polisi Taman Bungkul.

"Barang bukti berupa motor dan ponsel pelaku turut diamankan. Tersangka dijerat Pasal 351 KUHP dan Pasal 212 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara." Pungkasnya.


Tags : ##Polda Jawa Timur

Ikuti Kami :

Komentar