Detail Berita

Hukum & Politik

Bupati Warsubi Turunkan Pajak PBB Jombang Rp 14,8 Miliar

Pewarta : Evelyn

03 September 2025

17:46

Bupati Jombang Warsubi saat dikonfirmasi awak media pada

JOMBANG, enewsindo.co.id - Bupati Jombang Warsubi menegaskan keputusan penurunan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2026 sebesar Rp 14,8 miliar dari realisasi tahun 2025. Langkah ini diambil setelah banyaknya keluhan warga terkait kenaikan PBB di Kabupaten Jombang.

Pengumuman tersebut disampaikan Warsubi saat konferensi pers di Posko Pengaduan Pajak Rakyat, Kebon Rojo Jombang, Selasa (2/9/2025). Ia menekankan keputusan ini merupakan hasil dari audiensi antara perwakilan posko pengaduan pajak rakyat dengan Pemkab Jombang.

“Mendengarkan suara warga yang mengeluhkan kenaikan PBB, saya putuskan bahwa PBB tahun 2026 akan diturunkan sebesar Rp 14,8 miliar dari tahun 2025,” ujar Warsubi.


Meski demikian, untuk tahun 2025 pembayaran PBB yang sudah mencapai 92 persen tetap berlaku. Namun warga yang merasa keberatan bisa mengajukan perubahan melalui desa maupun kecamatan, yang nantinya akan difasilitasi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jombang.

Koordinator lapangan Posko Pengaduan Pajak Rakyat Jombang, Soehartono, menyampaikan apresiasi atas keputusan Bupati. Menurutnya, penurunan PBB hingga berada di bawah capaian tahun 2022 telah melampaui target tuntutan warga yang semula setara dengan tahun 2023.

“Alhamdulillah, tuntutan kami dikabulkan. Penurunan ini bahkan lebih besar dari yang kami harapkan,” kata Soehartono.

Dengan adanya keputusan tersebut, Posko Pengaduan Pajak Rakyat memastikan tidak akan menggelar aksi unjuk rasa pada 15 September 2025. Sebagai gantinya, mereka akan mengadakan syukuran pada Kamis mendatang.

Diketahui, data Penerimaan PBB Jombang Tahun 2022 Rp 29.088.488.450 Tahun 2023 Rp 31.551.422.43, Tahun 2024 Rp 39.446.567.854, Tahun 2025: Rp 43.156.795.606 Tahun 2026 Rp 28.346.828.967


Tags :

Ikuti Kami :

Komentar