Detail Berita

Hukum & Politik

Kades Bagorejo Dilaporkan atas Dugaan Pemalsuan Dokumen Tanah

Pewarta : Eva

25 Juli 2025

16:04

Foto Kantor Polres Jember pasca pelaporan kasus dugaan pemalsuan dokumen tanah oleh Kades Bagorejo pada Kamis, 24 Juli 2025. (Foto: Istimewa)

JEMBER, enewsindo.co.id - Kepala Desa Bagorejo, Kecamatan Gumukmas, Kabupaten Jember, Atok Urohman, dilaporkan atas dugaan pada kasus pemalsuan dokumen tanah.  Mulanya terdapat laporan warga dengan nomor: LM/988/XII/2022/POLRES JEMBER/RESKRIM, berkaitan dugaan pemalsuan dokumen atas objek tanah milik almarhum Subekan alias H. Sholeh. Ketika proses penyelidikan, Atok Urohman dan anak buahnya telah diperiksa sebagai saksi. Mereka diduga terlibat, baik secara langsung maupun tidak langsung, dalam rekayasa pembuatan surat keterangan ahli waris yang kemudian memunculkan akta hibah tanah atas nama Denok Indra Lestari, warga Dusun Krajan, Desa Bagorejo, Kecamatan Gumukmas.

Dewi Indra Nirmala, yang namanya tidak tercantum dalam akta hibah tersebut, kemudian melaporkan Denok Indra Lestari, bibinya sendiri (adik kandung ayah pelapor). Denok diduga telah mengalihkan objek tanah di Desa Bagorejo dan Purwoasri secara sepihak. Padahal, Dewi dan adiknya, Agil Dwi Fandra, adalah ahli waris sah lainnya yang mengaku tidak pernah menyetujui atau mengetahui proses pembuatan akta hibah tersebut. “Dewi dan adiknya Agil Dwi Fandra selaku bagian dari ahli waris sah merasa tidak pernah dilibatkan atau diberi tahu soal adanya hibah itu. Tahu-tahu sudah terbit akta atas nama orang lain,” ungkap sumber terdekat.

“Sempat mengajukan (Kades Bagorejo) atas satu nama (Denok Indra Lestari). Akhirnya sempat penandatanganan atas persetujuan dari yang punya tanah Bu Sugiarti ini. Tapi karena ada laporan masuk dan ada permasalahan internal akhirnya dilakukan pembatalan (pembatalan sepihak akta hibah) melalui notaris,” jelas Harry Kamis 24/7/2025.

Dokumen pengajuan akta hibah atas nama Denok Indra Lestari, yang diajukan oleh Sugiarti melalui permohonan Kepala Desa Bagorejo, Atok Urohman, kepada Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Kecamatan Gumukmas, diakui kebenarannya oleh sejumlah narasumber. Permohonan tersebut turut dilampirkan surat keterangan ahli waris yang hanya mencantumkan satu nama, yakni Denok Indra Nirmala, sebagai anak kandung dari pasangan Sugiarti dan almarhum Ruswandi.

Jika alat bukti sudah lengkap dan memenuhi unsur pidana, lanjut Harry, kasus ini akan segera ditingkatkan ke tahap penyidikan dan masuk ke ranah pidana pelanggaran kode etik pejabat.


Tags : #jember

Ikuti Kami :

Komentar