Detail Berita
Visa E30 Resmi Berlaku: WNA Bisa Belajar dan Berkarya di Indonesia
Pewarta : Redaksi
16 Juli 2025
12:12

Foto ilustrasi WNA. Rabu 16 Juli 2025 (Foto : Istimewak
JAKARTA, enewsindo.co.id - Mulai 15 Juli 2025, warga negara asing (WNA) dapat mengajukan Visa Tinggal Terbatas (VITAS) untuk mengikuti program pendidikan non formal di Indonesia. Kebijakan baru ini bertujuan membuka akses lebih luas bagi pelajar asing yang ingin mengikuti kursus bahasa, pelatihan keahlian, hingga sekolah keprofesian untuk menunjang karier mereka.
Visa yang diberi kode indeks E30 ini memungkinkan WNA untuk tinggal di Indonesia selama satu hingga dua tahun. “Permohonan visa dilakukan secara daring melalui situs evisa.imigrasi.go.id. Setiap pemohon wajib memiliki penjamin, baik dari perorangan maupun institusi pendidikan non formal tempat mereka belajar,” jelas Yuldi Yusman, Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi.
Persyaratan pengajuan Visa E30 secara umum tidak berbeda dari visa lainnya, yakni:
- Paspor dengan masa berlaku minimal enam bulan,
- Bukti kepemilikan dana hidup minimal setara USD 2.000,
- Pasfoto berwarna terbaru.
Untuk biaya, Visa E30 dikenakan tarif Rp6.000.000 untuk masa tinggal satu tahun dan Rp8.500.000 untuk masa tinggal dua tahun. Biaya ini termasuk dalam kategori Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Pendidikan Formal. Kini, visa pendidikan dasar dan menengah (indeks E30A) serta pendidikan tinggi (indeks E30B) memiliki opsi masa tinggal hingga empat tahun. Sebelumnya, izin tinggal hanya terbatas satu atau dua tahun.
Biaya untuk masa tinggal empat tahun ditetapkan sebesar Rp12.000.000, sedangkan untuk satu dan dua tahun tetap sebesar Rp6.000.000 dan Rp8.500.000. Visa ini juga dapat diajukan dengan penjamin dari individu atau institusi pendidikan formal.
Saat ini, Indonesia memiliki lebih dari 3.000 perguruan tinggi, dengan 125 di antaranya adalah perguruan tinggi negeri (PTN). Beberapa universitas bahkan sudah masuk dalam daftar 300 kampus terbaik dunia. Subjek keilmuan di bidang budaya dan sosial juga menjadi daya tarik tersendiri bagi pelajar dari luar negeri.
“Kami berharap kebijakan ini mampu membuka lebih banyak peluang bagi WNA yang ingin mengembangkan diri melalui pendidikan di Indonesia, baik formal maupun non formal. Ini juga bagian dari upaya meningkatkan daya saing Indonesia di panggung global lewat sektor pendidikan,” pungkas Yuldi.
Dengan regulasi baru ini, Indonesia tidak hanya menjadi destinasi wisata, tapi juga tujuan pendidikan yang inklusif dan adaptif terhadap kebutuhan global.
Komentar
Berita Terbaru

Awasi Orang Asing Lebih Ketat, Imigrasi Jember Gelar Rapat Timpora Lumajang 2025
17 Juli 2025
19:12

Khurul Fatoni Bongkar Dugaan Manipulasi Pupuk Subsidi: Larangan Nota Kosong, PPL Bermasalah Akan Dirotasi
17 Juli 2025
09:54

Komisi B DPRD Jember Bongkar Dugaan Mafia Pupuk Subsidi Lewat e-RDKK
16 Juli 2025
23:36

Indikasi Kejanggalan e-RDKK, Diduga Satu Petani Terdata Dapat Pupuk Hingga 30 Ton
16 Juli 2025
19:05

Visa E30 Resmi Berlaku: WNA Bisa Belajar dan Berkarya di Indonesia
16 Juli 2025
12:12
Berita Terpopuler