Detail Berita

Ekonomi & Bisnis

Indikasi Kejanggalan e-RDKK, Diduga Satu Petani Terdata Dapat Pupuk Hingga 30 Ton

Pewarta : Hanif

16 Juli 2025

19:05

Foto data RDKK yang diduga terindikasi penyelewengan. Rabu 16 Juli 2025 (Foto : Eva)

JEMBER, enewsindo.co.id - Sejumlah kejanggalan ditemukan dalam data petani penerima pupuk bersubsidi berdasarkan dokumen e-RDKK (Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok) tahun 2025 di Desa Jombang, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jember. Informasi ini terungkap setelah tim EnewsIndo melakukan penelusuran lapangan dan wawancara dengan beberapa warga yang tercantum dalam dokumen tersebut.

Berdasarkan regulasi, pupuk bersubsidi seperti urea dan phonska hanya diperuntukkan bagi petani dengan kepemilikan lahan maksimal 2 hektare. Namun, dalam dokumen e-RDKK yang disebut-sebut ditandatangani oleh YM selaku Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) dan Ketua Kelompok Tani Barokah III Edi Hermanto, tercantum beberapa nama petani yang mendapatkan alokasi melebihi batas umum, bahkan mencapai 7 ton per tahun.


"Foto ketika Haji Heru diwawancarai oleh media."

Salah satu nama yang tercantum dalam e-RDKK adalah M. Umar, yang dalam data disebut memiliki lahan 2,4 hektare dan menerima pupuk phonska sebesar 960 kilogram. Namun saat dikonfirmasi oleh EnewsIndo, Umar menyampaikan bahwa dirinya hanya memiliki lahan sekitar 1 hektare di Desa Kraton, Kecamatan Kencong, dan tidak mengetahui dirinya masuk dalam kelompok tani Desa Jombang. 

“Cuma 1 hektare, di Kraton,” ujar Umar saat ditemui, Minggu (13/7).

“Kelompoknya Bu Yulik Tempuran,” tambahnya, ketika ditanya soal keikutsertaannya dalam kelompok tani.

Hal serupa disampaikan oleh Wachidi dan istrinya, Watini, warga Dusun Krajan 2, Desa Jombang. Dalam dokumen, mereka tercatat memiliki 9 hektare lahan dengan alokasi pupuk 10.800 kilogram. Namun menurut penuturan Wachidi, dirinya hanya mengelola lahan sekitar 3.500 meter persegi dan menerima pupuk sekitar 400 kilogram. 

“Cuma 4 kuintal. Lahan saya sedikit,” ujarnya.

Ia juga menyebut bahwa nama dirinya dan istrinya kemungkinan digunakan dalam proses pengajuan untuk lahan milik petani tebu lain yang disebut bernama Haji Heru.


"Foto salah satu ketua Gapoktan ketika memberikan keterangan."

Menurut pengakuannya, ia telah bekerja kepada Haji Heru selama 10 tahun.

Saat dihubungi terpisah, Haji Heru mengonfirmasi bahwa ia mengelola lahan tebu seluas sekitar 30 hektare. Ia juga menyatakan bahwa data pekerja atau anak buahnya yang diminta oleh PPL setempat digunakan untuk pengajuan kebutuhan pupuk. 

“Namanya dari Bu Yulik semua. Dia yang minta data: KTP, SPPT, semua,” kata Heru.

Di sisi lain, Ketua Kelompok Tani Barokah III, Edi Hermanto, membenarkan bahwa tanda tangan dalam dokumen e-RDKK adalah miliknya. Namun, ia menyatakan bahwa prinsipnya alokasi pupuk seharusnya tidak melebihi aturan maksimal per petani.

“Betul, itu tanda tangan saya. Tapi tidak boleh per orang lebih dari dua hektare,” tegas Edi.

Saat dimintai salinan dokumen asli, ia menyebutkan bahwa seluruh berkas sudah diserahkan kepada PPL setempat. 

“Saya sudah kirim semua arsip ke Bu Yuli,” ujarnya.


"Foto wachidi salah satu petani yang dimintai keterangan."

Hingga berita ini ditayangkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait termasuk instansi pertanian setempat. EnewsIndo akan terus mengikuti perkembangan dan berupaya mendapatkan klarifikasi dari instansi berwenang demi informasi yang berimbang.

Tags : #jember #jombang #kejanggalan rdkk #pupuk #subsidi #penyelewengan

Ikuti Kami :

Komentar