Detail Berita
MUI Jatim Keluarkan Fatwa Haram untuk Sound Horeg, Ini Poin Penting yang Perlu Diketahui
Pewarta : Hanif
15 Juli 2025
18:39
Foto sound horeg saat pawai karnaval yang diangkut menggunakan truk. Selasa 15 Juli 2025 (Foto : Istimewa)
SURABAYA, enewsindo.co.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur resmi mengeluarkan fatwa haram terkait penggunaan “sound horeg.” Fatwa ini lahir sebagai respons atas keluhan masyarakat yang merasa terganggu oleh kebisingan berlebihan dan dampak negatif sound horeg di lingkungan mereka. Ketua Komisi Fatwa MUI Jatim, KH Makruf Khozin, membenarkan bahwa fatwa ini telah disahkan pada awal Juli 2025.
“Sound horeg dengan intensitas suara berlebihan yang mengganggu ketertiban dan kesehatan masyarakat hukumnya haram,” tegas KH Makruf Khozin saat dikonfirmasi, Senin (14/7/2025). Ia menambahkan bahwa penggunaan sound horeg harus memperhatikan etika dan aturan yang berlaku agar tidak menimbulkan mudarat bagi orang lain.
Fatwa Nomor 1 Tahun 2025 ini merinci enam poin utama. Pertama, teknologi audio digital boleh dimanfaatkani untuk kegiatan sosial dan budaya selama tidak melanggar hukum dan prinsip syariah. Kedua, setiap orang berhak berekspresi asalkan tidak mengganggu hak orang lain. Namun, penggunaan sound horeg dengan volume tinggi yang merusak fasilitas umum atau digunakan untuk hiburan tidak bermoral seperti joget membuka aurat dinyatakan haram.
Di sisi lain, penggunaan sound horeg dengan suara yang wajar untuk acara positif seperti pernikahan, pengajian, atau shalawatan masih diperbolehkan. Ketua Komisi Fatwa juga menegaskan bahwa kegiatan adu sound (battle sound) yang menimbulkan kebisingan berlebihan dan pemborosan harta hukumnya haram mutlak. “Jika penggunaan sound horeg menyebabkan kerugian pada orang lain, maka wajib mengganti kerugian tersebut,” tambah KH Makruf.
Sementara itu, sejumlah warga yang sebelumnya mengeluhkan kebisingan sound horeg menyambut positif keluarnya fatwa ini. “Kami berharap pemerintah juga bisa segera mengatur regulasi supaya masalah ini tidak berlarut-larut,” ujar salah satu warga Kota Malang. Pemerintah daerah diharapkan mengambil langkah cepat untuk membuat aturan teknis yang dapat mengendalikan penggunaan sound horeg demi kenyamanan bersama.
Fatwa ini menjadi pijakan penting bagi masyarakat dan pemerintah dalam menjaga ketertiban, kesehatan, serta nilai-nilai agama. MUI Jatim berharap fenomena kebisingan akibat sound horeg bisa diminimalisir dengan regulasi yang jelas, sehingga tercipta suasana harmonis di lingkungan masyarakat.
Komentar
Berita Terbaru
Hukum & Politik
Lapas Banyuwangi Potong 12 Hewan Kurban, Warga Binaan Bakal Nyate Bareng
27 Mei 2026
15:22
Hukum & Politik
Sambut Iduladha 1447 H, Polres Nias Selatan Salurkan 8 Ekor Hewan Qurban
27 Mei 2026
15:11
Hukum & Politik
Warga Binaan Lapas Banyuwangi Diajak Petik Hikmah Keikhlasan dalam Salat Idu ladha
27 Mei 2026
15:01
Ekonomi & Bisnis
Manajer Kebun Blawan, Kurban Jadi Momentum Perkuat Solidaritas Sosial
27 Mei 2026
14:56
Ekonomi & Bisnis
PTPN I Regional 5 Kebun Glantangan Serahkan Tiga Kambing Kurban ke Dua Masjid di Idul Adha 2026
27 Mei 2026
14:02