Detail Berita

Hukum & Politik

MUI Jatim Keluarkan Fatwa Haram untuk Sound Horeg, Ini Poin Penting yang Perlu Diketahui

Pewarta : Hanif

15 Juli 2025

18:39

Foto sound horeg saat pawai karnaval yang diangkut menggunakan truk. Selasa 15 Juli 2025 (Foto : Istimewa)

SURABAYA, enewsindo.co.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur resmi mengeluarkan fatwa haram terkait penggunaan “sound horeg.” Fatwa ini lahir sebagai respons atas keluhan masyarakat yang merasa terganggu oleh kebisingan berlebihan dan dampak negatif sound horeg di lingkungan mereka. Ketua Komisi Fatwa MUI Jatim, KH Makruf Khozin, membenarkan bahwa fatwa ini telah disahkan pada awal Juli 2025.

“Sound horeg dengan intensitas suara berlebihan yang mengganggu ketertiban dan kesehatan masyarakat hukumnya haram,” tegas KH Makruf Khozin saat dikonfirmasi, Senin (14/7/2025). Ia menambahkan bahwa penggunaan sound horeg harus memperhatikan etika dan aturan yang berlaku agar tidak menimbulkan mudarat bagi orang lain.

Fatwa Nomor 1 Tahun 2025 ini merinci enam poin utama. Pertama, teknologi audio digital boleh dimanfaatkani untuk kegiatan sosial dan budaya selama tidak melanggar hukum dan prinsip syariah. Kedua, setiap orang berhak berekspresi asalkan tidak mengganggu hak orang lain. Namun, penggunaan sound horeg dengan volume tinggi yang merusak fasilitas umum atau digunakan untuk hiburan tidak bermoral seperti joget membuka aurat dinyatakan haram.

Di sisi lain, penggunaan sound horeg dengan suara yang wajar untuk acara positif seperti pernikahan, pengajian, atau shalawatan masih diperbolehkan. Ketua Komisi Fatwa juga menegaskan bahwa kegiatan adu sound (battle sound) yang menimbulkan kebisingan berlebihan dan pemborosan harta hukumnya haram mutlak. “Jika penggunaan sound horeg menyebabkan kerugian pada orang lain, maka wajib mengganti kerugian tersebut,” tambah KH Makruf.

Sementara itu, sejumlah warga yang sebelumnya mengeluhkan kebisingan sound horeg menyambut positif keluarnya fatwa ini. “Kami berharap pemerintah juga bisa segera mengatur regulasi supaya masalah ini tidak berlarut-larut,” ujar salah satu warga Kota Malang. Pemerintah daerah diharapkan mengambil langkah cepat untuk membuat aturan teknis yang dapat mengendalikan penggunaan sound horeg demi kenyamanan bersama.

Fatwa ini menjadi pijakan penting bagi masyarakat dan pemerintah dalam menjaga ketertiban, kesehatan, serta nilai-nilai agama. MUI Jatim berharap fenomena kebisingan akibat sound horeg bisa diminimalisir dengan regulasi yang jelas, sehingga tercipta suasana harmonis di lingkungan masyarakat.

Tags : #mui #jatim #sound horeg #haram

Ikuti Kami :

Komentar