Detail Berita

Hukum & Politik

Hakim Berbeda Pendapat, Eks Kadis BSBK Bondowoso Divonis 2 Tahun

Pewarta : Eko

24 Desember 2024

09:51

Gambar

BONDOWOSO, enewsindo.co.id - Mantan Kepala Dinas Binamarga, Sumber Daya Air, dan Bina Konstruksi (BSBK) Bondowoso, Munandar, dijatuhi hukuman penjara selama 2 tahun dan denda Rp 300 juta. Jika denda tidak dibayar, ia harus menjalani kurungan tambahan selama 3 bulan.

Vonis tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya pada Senin (23/12/2024). Putusan ini lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang sebelumnya meminta hukuman 2 tahun penjara dikurangi masa tahanan serta denda Rp 300 juta atau subsider 6 bulan kurungan.

Kuasa Hukum Munandar, Eko Saputro, SH, MH, menyatakan akan mengajukan banding atas putusan tersebut karena adanya dissenting opinion atau perbedaan pendapat dalam majelis hakim.

"Putusan ini memiliki dissenting opinion karena salah satu hakim memutuskan membebaskan klien kami," ujar Eko.

Dijelaskan bahwa dari tiga hakim yang terdiri dari Ni Putu Sri Indah Yani sebagai ketua majelis, Ibnu Abbas Ali, dan Atholilah, salah satu hakim menyatakan Munandar tidak bersalah. Alasannya, tidak ditemukan kerugian negara berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan kerugian telah dikembalikan oleh salah satu terdakwa lainnya.

Sementara itu, terdakwa lain dalam kasus ini, Edy Suyitno, dijatuhi hukuman penjara 1 tahun 4 bulan dan denda Rp 200 juta, subsider 2 bulan kurungan. Sedangkan Rian Mahendra, divonis hukuman penjara 1 tahun dan denda Rp 100 juta, subsider 1 bulan kurungan.

Kasus ini bermula pada Juli 2024, saat Munandar bersama Edy Suyitno (kontraktor proyek) dan Rian Mahendra (pengendali perusahaan) ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Bondowoso. Ketiganya diduga terlibat korupsi dalam proyek rekonstruksi jalan yang menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 2 miliar. 

Tags :

Ikuti Kami :

Komentar