Detail Berita
Advertorial
Tersangka Penodongan Senpi Kepada Jukir Banyuwangi Hanya Dijerat Pasal 335 (1) KUHP
Pewarta : Anjasmara Enewsindo
11 November 2024
23:07

BANYUWANGI, enewsindo.co.id - Setelah beberapa hari viral dan penjadi perhatian publik, akhirnya Kapolresta Banyuwangi Kombespol Rama Samtama Putra menggelar konferensi pers dihadapan puluhan media cetak, Tv dan online, Senin 11 Noprmber 2024 sore. Tampak mendampingi Wakapolresta AKBP Dewa Putu Eka Darmawan, Kasatreskrim Kompol Andre Vega dan Kanit Pidum Ipda Wijoyo.
Kepada puluhan awak media, Kombespol Rama Santama Putra menyatakan bahwa M. Murni Abdullah (36), warga Tananbaru Banyuwangi sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan sejak Sabtu, 9 Nopember 2024 malam. Pelaku ancaman kekerasan yang menodongkan pistol ke arah juru parkir di Kabupaten Banyuwangi itu, kini harus meringkuk di rutan Mapolresta Banyuwangi.
"Status MMA ini dari saksi menjadi tersangka dan sudah ditahan sejak Sabtu kemarin," terang Kombespol Rama Samtama Putra.
Dikatakan Kombespol Rama Samtama Putra, MMA menjadi tersangka terkait kasus ancaman kekerasan yang melibatkan senjata api.
"Kasus ini telah menyita perhatian publik karena pelaku melakukan ancaman kekerasan terhadap seorang juru parkir berinisial AF," urainya.
Dibeberkan, peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 30 Oktober 2024 lalu, di depan salah satu toko di Jalan Banterang, Banyuwangi. Insiden bermula saat satu unit truk boks yang hendak memasuki gang sempit terpaksa berhenti sejenak.
"Hal ini memicu tersangka yang saat itu menaiki mobil BMW warna pink bernomor polisi P 44 PII karena berada dibelakangnya lalu membunyikan klakson dengan keras," urainya.
[caption id="attachment_7072" align="aligncenter" width="748"]
Tsk Murni saaat dikeler dalam jumpa pers, Senin (11/11/2024)[/caption]
Sedangkan AF yang sedang menjalankan tugasnya sebagai juru parkir mencoba menenangkan tersangka dengan mengucap kalimat meminta agar bersabar. Namun, kalimat jukir itu justeru disambut dengan ancaman kekerasan yang diduga disertai penodongan senjata api oleh tersangka.
Berdasarkan laporan dari AF, polisi pun segera melakukan penyelidikan, mengumpulkan bukti-bukti, termasuk rekaman CCTV dari empat titik, yang menguatkan identifikasi MMA sebagai pelaku.
"Kita juga sudah menyita barang bukti senjata api jenis Glock 43 beserta 12 amunisi yang digunakan dalam ancaman tersebut. Meski senjata ini memiliki izin resmi sebagai alat bela diri, penggunaannya dalam insiden ini dinilai tidak sesuai dengan prosedur, sehingga turut dijadikan barang bukti," kata Kombespol Rama.
Ditegaskan Kombespol Rama, pihaknya berkomitmen menindaklanjuti kasus tersebut secara profesional dengan tetap mengedepankan asas profesionalitas dalam penanganannya. Dan menjadikan senjata tersebut sebagai barang bukti demi kepentingan hukum.
"Atas perbuatannya, tersangka yang ditahan ini dijerat dengan pasal 335 ayat 1 KUHP terkait ancaman kekerasan, dengan ancaman hukuman satu tahun penjara," pungkas Kapolresta Banyuwangi, Kombespol Rama Santama Putra.
Sementara pihak Polresta Banyuwangi juga berkoordinasi dengan Polda Jatim guna proses lanjutan terkait penyimpanan senjata yang dimiliki tersangka dan melakukan proses hukum lebih lanjut. (red)

Komentar
Berita Terbaru

Hukum & Politik
Momentum Hari Lahir Pancasila, Bupati Jember Serahkan SK PPPK di Pantai Watu Ulo
1 Juni 2025
23:27

Pendidikan & Teknologi
Menapak Jejak SMK Negeri Kalibaru: Dari Gedung Lama ke Sekolah Unggulan
1 Juni 2025
00:55

Pendidikan & Teknologi
Jember Sambut Ribuan Lansia di HLUN 2025, Komitmen Baru untuk Masa Tua yang Sejahtera
1 Juni 2025
00:24

Pendidikan & Teknologi
Danbrigif 9/DY/2 Kostrad Gaungkan Spirit Kebersamaan Lewat Sholat Subuh
1 Juni 2025
00:15

Pendidikan & Teknologi
KH. Abdul Ghofar: Ulama Adalah Pelita Umat, Jangan Padamkan Warisannya
31 Mei 2025
01:12
Berita Terpopuler