Detail Berita

Hukum & Politik

Korban Penganiayaan di Desa Mulyorejo Desak Pelaku Segera Ditahan

Pewarta : Anjasmara Enewsindo

13 Oktober 2024

14:34

JEMBER, enewsindo.co.id - Pasangan suami istri (Pasutri) Saleh dan Toria, warga Dusun Baban Tengah, RT/RW 001/002 Desa Mulyorejo, Kecamatan Silo, Kabupaten Jember, yang menjadi korban penganiayaan pada bulan Juli tahun 2024 lalu dan telah melapor ke Polsek Sempolan, hingga kini masih terus berproses. Kepada polisi, korban meminta ketegasan agar proses hukumnya ditegakkan seadil-adilnya. Pasalnya, hingga kini pelaku belum ditangkap dan ditahan. Korban pun berharap agar pihak kepolisian serius dalam menangani kasus penganiayaan tersebut. Diketahui bahwa pelaku berinisial S alias Pak R dan J serta H yang masih satu desa dengan korban merupakan warga dari kalangan kaya dan tergolong mampu. Sehingga ada kekhawatiran dari pihak korban akan membuat terlapor semakin sok dan menjadi-jadi mengingat dalam perlakuan hukum terkesan ada kesenjangan. Kuasa Hukum korban, Ihya Ulumiddin, SH kepada sejumlah media mengungkapkan bahwa pihaknya tetap mengawal kasus ini hingga tuntas karena korban mengalami luika serius hingga dirawat di Puskesmas dan hingga kini masih merasakan sakit. “Korban sudah melapor resmi sesaat setelah kejadian penganiayaan tersebut dengan bukti laporan LP/B/26/VII/2024/SPKT/POLSEKSEMPOLAN/SILO/POLRESJEMBER/POLDAJATIM dan LP/B/27/VII/2024/SPKT/POLSEKSEMPOLAN/SILO/POLRESJEMBER/POLDAJATIM. Bahkan visumnya juga sudah ada. Kami berharap pihak kepolisian serius dalam penegakan hukum siapapun pelakunya, walaupun terlapornya warga mampu, agar keadilan msyarakat tidak cidera oleh hukum itu sendiri,” ungkapnya. Menurut Udik, panggilan Ihya Ulumuddin, pihaknya juga sudah mendatangi pihak Polsek Sempolan dua kali. Yang pertama pemberitahuan sebagai kuasa hukum korban walaupun dari kalangan warga biasa juga berhak atas keadilan hukum dalam perkara pidana tersebut. “Yang kedua tindak lanjut proses yang sedang berjalan dan tetap komitmen agar proses hukum dilanjutkan dan dinaikkan statusnya. Jika sudah dinaikkan dari penyelidikan menjadi penyidikan tinggal menetapkan tersangka dan segera menangkap dan menahan pelaku. Semua kewenangan dari pihak penyidik,” jelasnya. Lebih lanjut terkait adanya kabar bahwa salah satu pelaku diduga akan kabur ke luar negeri, itu sudah menjadi ranah tanggung jawab pihak berwajib. Jikalau memang benar terbukti, segera dilakukan langkah antisipasi agar tidak menjadi kelalaian pihak berwajib. Udik juga mengungkapkan adanya dugaan unsur niatan kesengajaan niatan jahat yang dilakukan keluarga pelaku saat hari kejadian penganiayaan dengan membawa sekitar 7 orang keluarga dengan menyiapkan perekam video. “Kami melihat ini ada unsur mensrea/niatan jahat kesengajaan agar korban yang memulai memukul duluan dengan memancing emosinya. Bahkan banyak kejadian yang memang dilakukan oleh pihak keluarga maupun pelaku kepada korban sebelum-sebelumnya yang hendak mencelakai korban di tempat umum. Jadi disini ada akal akalan pihak pelaku yang harus dikesampingkan oleh penyidik,” tegasnya. “Tinggal kita melihat apakah pelaku yang masuk kategori orang kaya dan mampu ini apakah kebal hukum, kita tunggu keseriusan dan kesungguhan pihak Polsek Sempolan dalam menangani masalah ini dengan adil dan bijak agar masyrakat biasa yang kurang mampu mendapatkan keadilan hukum,” imbuhnya. Udik juga berharap kasus ini menjadi pembelajaran bagi mereka orang kaya dan mampu agar tidak sok dalam bertindak serta sewenang-wenang memperlakukan warga lainnya terutama warga kurang mampu. Dan penegakan hukum wajib dilakukan tanpa memandang mereka orang mampu atau kaya. (red)
Tags : #Berita # Hukum # Jember # Hukum # Jawa Timur # Hukum dan Keadilan

Ikuti Kami :

Komentar