Detail Berita
Hukum & Politik
Polisi Tangkap 6 Pelaku Tawuran
Pewarta : Evelyne Enewsindo
30 April 2024
08:49

SURABAYA enewsindo.co.id – Polisi menangkap enam pelaku kasus tawuran maut di Jalan Wonokusumo Surabaya yang menyebabkan satu korban berinisial MZG (18) meninggal dunia.
Anggota Satreskrim Polres Tanjung Perak berhasil mengamankan enam pelaku yakni, AR (19), M.AF (19) warga Randu Barat Surabaya, GMP (18) warga Kedinding Tengah Baru Surabaya, dan MBM (18) warga Rangkah Rejo Lebar Surabaya.
Dua tersangka lainnya adalah, NR (17) warga Randu Barat Surabaya, dan MRA (15) warga Randu Barat Surabaya.
Kapolres Polres Tanjung Perak AKBP William Cornelis Tanasale mengungkapkan, berawal dari peristiwa tersebut sekelompok pemuda dari Kedungmangu Randu Surabaya sebelum melakukan aksi tawuran para pelaku berkumpul di basecamp wilayah Kedungmangu Selatan Surabaya, menenggak minuman keras (miras).
“Tersangka ANR dan AR dari kelompok Kedungmangu Randu menerima direct message instagram dari kelompok Wonokusumo yang isinya tantangan untuk tawuran dengan titik temu di Pertigaan Jalan Wonokusumo Surabaya,” ungkap AKPB William.
“Kelompok Kedungmangu Randu berangkat menuju lokasi tawuran dengan rute dari jalan Kedungmangu Selatan mengarah Sidotopo Wetan. Selanjutnya menuju jalan Tenggumung Baru, pada saat sampai di titik pertemuan di pertigaan jalan Wonokusumo, mereka mempunyai kode yakni menyalakan petasan sebagai tanda bahwa kelompok Kedungmangu Randu sudah siap untuk melakukan tawuran,” ujar William.
William menjelaskan, tidak berselang lama kelompok dari Wonokusumo juga membalas menyalakan petasan sebagai tanda bahwa kelompok Wonokusumo sudah siap untuk melakukan tawuran tersebut.
“Mendengar letusan petasan balasan dari kelompok Wonokusumo maka kelompok Kedungmangu Randu menyalakan petasan kedua dan langsung menyerang kelompok wonokusumo. selanjutnya tawuran pecah saling serang antara kedua kelompok tersebut,” tutur William, pada Senin (29/4/2024).
William menuturkan, mereka saling serang kelompok Kedungmangu Randu menyerang kelompok Wonokusumo. Naas salah satu korban MZG, berusaha lari mundur ke arah pertigaan Wonokusumo karena merasa kalah massa. Namun sayangnya MZG terjatuh lantas di bacok oleh para pelaku, BI, RL (DPO), YA (DPO), DS (DPO), dan RD (DPO).
Atas peristiwa itu polisi juga masih melakukan pengejaran kepada A (DPO) mereka yang membacok pinggang MZG, dan selanjutnya diikuti ANR membacok korban dengan menggunakan clurit corbek yang mengenai punggung kanan bawah.
“Selain itu, tersangka AR juga memukul korban dengan menggunakan stick golf sebanyak tiga kali dengan mengenai kepala korban, kemudian TOLE (DPO) membacok korban menggunakan samurai,” paparnya.
William menambahkan, kami meminta kepada seluruh para pelaku yang sengaja melarikan diri agar segera menyerahkan diri dan Satreskrim Polres Tanjung Perak tidak main-main melakukan tindakan tegas dan terukur bagi para pelaku yang sengaja melarikan diri atau (DPO).
Selain mengamankan para tersangka, polisi juga menyita barang bukti, pakaian korban, satu corbek panjang 1,5 meter, satu clurit panjang 1,2 meter, satu clurit panjang 90 Cm, satu samurai panjang 1 meter, satu Hp, rekaman Cctv, Visum Et Repertum dan Rekam Medis.
“Pasal yang disangkakan oleh para pelaku Pasal 170 Ayat (2) Ke 3 Kuhp Jo. Pasal 55 Atau 56 KUHP, dan Pasal 2 Ayat (1) Undang – Undang Darurat No. 12 Tahun 1951,” pungkasnya.(djat)
Komentar
Berita Terbaru

Hukum & Politik
Aktivis Pemuda Kangean Dituduh Merampas Alat Seismik, Miftah : Perampok Sebenarnya adalah PT KEI
9 Oktober 2025
12:45

Ekonomi & Bisnis
Presiden Prabowo Lantik Dewan Komisioner Baru LPS, Perkuat Stabilitas Sistem Keuangan
9 Oktober 2025
08:06

Ekonomi & Bisnis
Ubah Tantangan Jadi Peluang, Kodim 0416/Bute Tanam Bibit Cabai dan Tebar Benih Ikan
9 Oktober 2025
05:51

Ekonomi & Bisnis
YBM BRILiaN SBO Malang Salurkan Dana Zakat untuk Pondok Pesantren di Jember
8 Oktober 2025
20:23

Ekonomi & Bisnis
Kunjungan Direktur Keuangan PTPN I Tingkatkan Semangat dan Optimisme di Kebun Tembakau Regional 5 Ajung
8 Oktober 2025
12:08
Berita Terpopuler