Detail Berita
Hukum & Politik
Sidang Gugatan PMH Ditunda dua pekan
Pewarta : Anjasmara Enewsindo
08 Maret 2022
20:50

Enewsindo,Jember - Sidang lanjutan perkara Gugatan PMH antara Feny Febrianti melawan PT Bank Bukopin cabang Jember ditunda dua pekan mendatang.
Majelis Hakim yang dipimpin hakim ketua Totok Yanuarto hakim anggita Sigit Triadmojo dan Alfonsus Nahak Selasa 8 Maret 2022 memutuskan menunda pembacaan putusan.
"Karena belum adanya kesepakatan diantara majelis hakim maka kami meminta untuk ditunda dua pekan mendstang. Jadi tanggal 22 Maret 2022," ujar Totok.
Pasca sidang Kuasa Hukum Penggugat Ihya Ulumiddin, SH mengungkapkan bahwa pihaknya mengikuti jalannya persidangan sesuai tahapan.
"Walaupun jadwal hari ini seharusnya pembacaan putusan tetapi td majelis hakim belum Sepakat dan maminta tunda hingga dua pekan kami siap," katanya.
Masih kata Udik sapaan akrabnya, pihaknya berharap ada keadilan yang selama belasan tahun dicari oleh Fenny Febrianti selaku ahli waris dari kedua orng tuanya yang merupakan debitur Bank Bukopin Cabang Jember.
"Sekali lagi ini bukan perkara kredit macet biasa lho ya, perkara ini bermalsah melanggar Hukum sejak awal dibuat pada tahun 2003," jelasnya.
Udik juga menambahkan bahwa selama persidangan pihaknya sudah membeberkan semua bukti bukti dan fakta hukum yang ada bahwa pihak tergugat melanggar semua aturan Hukum yang Ada baik Perdata, UU Perbankan, UU Hak Tanggungan, UU Fidusia, Perlindungan Konsumen, PMK termasuk UU Jabatan Notaris.
"Pihak Turut Tergugat I atau Notaris tidak pernah hadir dalam persidangan dan Turut Tergugat II atau Kantor Lelang tidak rutin hadir, ini menggambarkan bahwa mereka tidak ada niat untuk menyampaikan hak mereka dalam persidangan dan ini malah membuktikan mereka salah," imbuhnya.
Udik berharap majelis hakim yang memeriksa perkara ini memiliki integritas, obyektif, netral, dan hati nurani.
"Semua sudah kita sampaikan bahkan permintaan sejumlah dokumen secara resmi yang itu menjadi hak debitur atau ahli waris dan sudah melalui permintaan resmi Pengadilan juga ditolak oleh mereka ini kan aneh sangat aneh padahal dokumen permintaan kami adalah hak ahli waris yang sudah diatur dalam UU," jlentrehnya.
Pihak Penggugat juga sudah melaporkan perkara tersebut untuk meminta keadilan kepada President, Kapolri, Mentri Keuangan, Kompolnas, Gubernur BI, dan pihak pihak terkait dalam mengawal perkara ini karena bukan perkara kredit macet biasa, termasuk pihak media massa.
Komentar
Berita Terbaru

Pendidikan & Teknologi
Menapak Jejak SMK Negeri Kalibaru: Dari Gedung Lama ke Sekolah Unggulan
1 Juni 2025
00:55

Pendidikan & Teknologi
Jember Sambut Ribuan Lansia di HLUN 2025, Komitmen Baru untuk Masa Tua yang Sejahtera
1 Juni 2025
00:24

Pendidikan & Teknologi
Danbrigif 9/DY/2 Kostrad Gaungkan Spirit Kebersamaan Lewat Sholat Subuh
1 Juni 2025
00:15

Pendidikan & Teknologi
KH. Abdul Ghofar: Ulama Adalah Pelita Umat, Jangan Padamkan Warisannya
31 Mei 2025
01:12

Ekonomi & Bisnis
Bupati Jember Membagi Bantuan Alsintan, Dukung Optimalisasi Lahan Kritis
30 Mei 2025
21:41
Berita Terpopuler