Detail Berita
Hukum & Politik
Sidang Gugatan PMH Ditunda dua pekan
Pewarta : Anjasmara Enewsindo
08 Maret 2022
20:50
Enewsindo,Jember - Sidang lanjutan perkara Gugatan PMH antara Feny Febrianti melawan PT Bank Bukopin cabang Jember ditunda dua pekan mendatang.
Majelis Hakim yang dipimpin hakim ketua Totok Yanuarto hakim anggita Sigit Triadmojo dan Alfonsus Nahak Selasa 8 Maret 2022 memutuskan menunda pembacaan putusan.
"Karena belum adanya kesepakatan diantara majelis hakim maka kami meminta untuk ditunda dua pekan mendstang. Jadi tanggal 22 Maret 2022," ujar Totok.
Pasca sidang Kuasa Hukum Penggugat Ihya Ulumiddin, SH mengungkapkan bahwa pihaknya mengikuti jalannya persidangan sesuai tahapan.
"Walaupun jadwal hari ini seharusnya pembacaan putusan tetapi td majelis hakim belum Sepakat dan maminta tunda hingga dua pekan kami siap," katanya.
Masih kata Udik sapaan akrabnya, pihaknya berharap ada keadilan yang selama belasan tahun dicari oleh Fenny Febrianti selaku ahli waris dari kedua orng tuanya yang merupakan debitur Bank Bukopin Cabang Jember.
"Sekali lagi ini bukan perkara kredit macet biasa lho ya, perkara ini bermalsah melanggar Hukum sejak awal dibuat pada tahun 2003," jelasnya.
Udik juga menambahkan bahwa selama persidangan pihaknya sudah membeberkan semua bukti bukti dan fakta hukum yang ada bahwa pihak tergugat melanggar semua aturan Hukum yang Ada baik Perdata, UU Perbankan, UU Hak Tanggungan, UU Fidusia, Perlindungan Konsumen, PMK termasuk UU Jabatan Notaris.
"Pihak Turut Tergugat I atau Notaris tidak pernah hadir dalam persidangan dan Turut Tergugat II atau Kantor Lelang tidak rutin hadir, ini menggambarkan bahwa mereka tidak ada niat untuk menyampaikan hak mereka dalam persidangan dan ini malah membuktikan mereka salah," imbuhnya.
Udik berharap majelis hakim yang memeriksa perkara ini memiliki integritas, obyektif, netral, dan hati nurani.
"Semua sudah kita sampaikan bahkan permintaan sejumlah dokumen secara resmi yang itu menjadi hak debitur atau ahli waris dan sudah melalui permintaan resmi Pengadilan juga ditolak oleh mereka ini kan aneh sangat aneh padahal dokumen permintaan kami adalah hak ahli waris yang sudah diatur dalam UU," jlentrehnya.
Pihak Penggugat juga sudah melaporkan perkara tersebut untuk meminta keadilan kepada President, Kapolri, Mentri Keuangan, Kompolnas, Gubernur BI, dan pihak pihak terkait dalam mengawal perkara ini karena bukan perkara kredit macet biasa, termasuk pihak media massa.
Komentar
Berita Terbaru
Hukum & Politik
Sambut Iduladha 1447 H, Polres Nias Selatan Salurkan 8 Ekor Hewan Qurban
27 Mei 2026
15:11
Hukum & Politik
Warga Binaan Lapas Banyuwangi Diajak Petik Hikmah Keikhlasan dalam Salat Idu ladha
27 Mei 2026
15:01
Ekonomi & Bisnis
Manajer Kebun Blawan, Kurban Jadi Momentum Perkuat Solidaritas Sosial
27 Mei 2026
14:56
Ekonomi & Bisnis
PTPN I Regional 5 Kebun Glantangan Serahkan Tiga Kambing Kurban ke Dua Masjid di Idul Adha 2026
27 Mei 2026
14:02
Ekonomi & Bisnis
Idul Adha 2026, Bang Ahmad Kurban Sapi 0,8 Ton di Ponpes Wali Songo
27 Mei 2026
13:44