Detail Berita

Hukum & Politik

Pemkab Jember Hentikan Beasiswa Mahasiswa IPB terpaksa berhenti kuliah.

Pewarta : Anjasmara Enewsindo

06 Februari 2022

13:40

Nur Hamid Selaku Tim Beasiswa Pemkab

Jember enewsindo, Aris Susanto mahasiswa Pascasarjana Pertanian Bogor (IPB) anak seorang buruh tani terpaksa tidak kuliah.
Pasalnya Aris tidak mampu membayar Uang Kuliah Tunggal dan Tesis.

Hal ini diketahui dari surat pernyataan pengunduran diri Aris Susanto yang beredar di group Whatsaap yang diterima redaksi Rabu 2/2/ 2022.

Cita - cita warga Dusun Tegal Gayam RT 07 RW 01 Desa Kemuningsari Kidul, Kecamatan Jenggawah, Kabupaten Jember untuk jadi Magister di Kampus ternama di Indonesia (IPB) ini kandas, karena gagal memperoleh Beasiswa Pemkab Jember.

“Saya, sudah tidak mampu untuk membayar uang UKT dan riset tesis dan biaya hidup selama kuliah,” ujar Aris Susanto, Kamis (3/2/2022)

Surat Pengunduran diri

Walaupun anak seorang buruh tani keberanian melanjutkan kuliah di Pascasarjana IPB, karena berhasil mendapat beasiswa dari Pemkab Jember di masa Bupati sebelum Hendy Siswanto. Sayangnya setelah itu bantuan pendidikan tersebut sangat terbatas.

“Sekarang, mimpi untuk mendapat gelar Magister pudar ketika Hendy Siswanto berkuasa, penerima beasiswa kian sedikit, termasuk saya tidak Terima,” jelasnya

Menanggapi hal itu, Tim Beasiswa Pemkab Jember Nur Hamid saat dikonfirmasi mengatakan bahwa, itu persoalan pribadi mahasiswa, tidak ada urusannya dengan Pemerintah.

“Salahe dewe, leren kok laporan Dinas Pendidikan, (salahnya sendiri, berhenti kok laporan ke Dinas pendidikan ; Red) itu kan tanggung jawab pribadi, masak semua harus dikembalikan ke Dinas Pendidikan, ya enggak dong,” tanggapnya

Nur Hamid menilai mahasiswa tersebut hanya kurang beruntung, karena tidak berhasil memperoleh Beasiswa Pemkab Jember Tahun 2021, seharusnya pelajar ini mengajukan lagi di tahun 2022.

“Kan ada pembukaan 5000 Beasiswa lagi, kalau dia berhenti kuliah, itu urusan pribadi, Tidak ada kaitannya dengan Dinas Pendidikan, kan gitu,” terangnya

Gelar sarjana sebenarnya sudah cukup, seharusnya, kata Nur Hamid, jika mahasiswa tersebut mau melanjutkan program pasca sarjana, pastinya sudah punya kesiapan, baik mental maupun material.

“Artinya, berani S-2 kan berani segala-galanya, kan gitu, masak mengandalkan Beasiswa Pemkab Jember saja, kan enggak to,” katanya

Kecuali, kata Nur, kalau Pendidikan wajib 9 tahun itu, ditanggung oleh Pemerintah, melalui dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), sehingga siapapun wajib menerimanya.

“Jadi kalau sampai ada yang nggak Sekolah, maka itu di harus kan untuk bisa sekolah,” katanya.

Menurut Nur Hamid, Mahasiswa yang keluar dari kampus tersebut, tidak akan bisa memperoleh Beasiswa Pemkab Jember, karena sudah tidak aktif kuliah.

“Terus Nomor Induk Mahasiswa (NIM) nya, karena sudah tidak berstatus mahasiswa tidak berhak mengajukan Beasiswa. Tapi kalau masih berstatus mahasiswa aktif, dia berhak untuk mengajukan,” pungkasnya.

Tags : #Berita # Pemerintahan

Ikuti Kami :

Komentar