Detail Berita
Pemkab Jember Hentikan Beasiswa Mahasiswa IPB terpaksa berhenti kuliah.
Pewarta : Anjasmara Enewsindo
06 Februari 2022
13:40


Jember enewsindo, Aris Susanto mahasiswa Pascasarjana Pertanian Bogor (IPB) anak seorang buruh tani terpaksa tidak kuliah.
Pasalnya Aris tidak mampu membayar Uang Kuliah Tunggal dan Tesis.
Hal ini diketahui dari surat pernyataan pengunduran diri Aris Susanto yang beredar di group Whatsaap yang diterima redaksi Rabu 2/2/ 2022.
Cita - cita warga Dusun Tegal Gayam RT 07 RW 01 Desa Kemuningsari Kidul, Kecamatan Jenggawah, Kabupaten Jember untuk jadi Magister di Kampus ternama di Indonesia (IPB) ini kandas, karena gagal memperoleh Beasiswa Pemkab Jember.
“Saya, sudah tidak mampu untuk membayar uang UKT dan riset tesis dan biaya hidup selama kuliah,” ujar Aris Susanto, Kamis (3/2/2022)

Walaupun anak seorang buruh tani keberanian melanjutkan kuliah di Pascasarjana IPB, karena berhasil mendapat beasiswa dari Pemkab Jember di masa Bupati sebelum Hendy Siswanto. Sayangnya setelah itu bantuan pendidikan tersebut sangat terbatas.
“Sekarang, mimpi untuk mendapat gelar Magister pudar ketika Hendy Siswanto berkuasa, penerima beasiswa kian sedikit, termasuk saya tidak Terima,” jelasnya
Menanggapi hal itu, Tim Beasiswa Pemkab Jember Nur Hamid saat dikonfirmasi mengatakan bahwa, itu persoalan pribadi mahasiswa, tidak ada urusannya dengan Pemerintah.
“Salahe dewe, leren kok laporan Dinas Pendidikan, (salahnya sendiri, berhenti kok laporan ke Dinas pendidikan ; Red) itu kan tanggung jawab pribadi, masak semua harus dikembalikan ke Dinas Pendidikan, ya enggak dong,” tanggapnya
Nur Hamid menilai mahasiswa tersebut hanya kurang beruntung, karena tidak berhasil memperoleh Beasiswa Pemkab Jember Tahun 2021, seharusnya pelajar ini mengajukan lagi di tahun 2022.
“Kan ada pembukaan 5000 Beasiswa lagi, kalau dia berhenti kuliah, itu urusan pribadi, Tidak ada kaitannya dengan Dinas Pendidikan, kan gitu,” terangnya
Gelar sarjana sebenarnya sudah cukup, seharusnya, kata Nur Hamid, jika mahasiswa tersebut mau melanjutkan program pasca sarjana, pastinya sudah punya kesiapan, baik mental maupun material.
“Artinya, berani S-2 kan berani segala-galanya, kan gitu, masak mengandalkan Beasiswa Pemkab Jember saja, kan enggak to,” katanya
Kecuali, kata Nur, kalau Pendidikan wajib 9 tahun itu, ditanggung oleh Pemerintah, melalui dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), sehingga siapapun wajib menerimanya.
“Jadi kalau sampai ada yang nggak Sekolah, maka itu di harus kan untuk bisa sekolah,” katanya.
Menurut Nur Hamid, Mahasiswa yang keluar dari kampus tersebut, tidak akan bisa memperoleh Beasiswa Pemkab Jember, karena sudah tidak aktif kuliah.
“Terus Nomor Induk Mahasiswa (NIM) nya, karena sudah tidak berstatus mahasiswa tidak berhak mengajukan Beasiswa. Tapi kalau masih berstatus mahasiswa aktif, dia berhak untuk mengajukan,” pungkasnya.
Komentar
Berita Terbaru

Menapak Jejak SMK Negeri Kalibaru: Dari Gedung Lama ke Sekolah Unggulan
1 Juni 2025
00:55

Jember Sambut Ribuan Lansia di HLUN 2025, Komitmen Baru untuk Masa Tua yang Sejahtera
1 Juni 2025
00:24

Danbrigif 9/DY/2 Kostrad Gaungkan Spirit Kebersamaan Lewat Sholat Subuh
1 Juni 2025
00:15

KH. Abdul Ghofar: Ulama Adalah Pelita Umat, Jangan Padamkan Warisannya
31 Mei 2025
01:12

Bupati Jember Membagi Bantuan Alsintan, Dukung Optimalisasi Lahan Kritis
30 Mei 2025
21:41
Berita Terpopuler