Detail Berita

Hukum & Politik

Lindungi Lahan Pertanian dari Alih Fungsi, Pemkab Nias Selatan Matangkan Ranperda LP2B

Pewarta : Adil

06 November 2026

14:59

Forum uji uji Publik tahap LP2B Nias Selatan (foto : Adil)

NIAS SELATAN, enewsindo.co.id – Ancaman alih fungsi lahan pertanian menjadi perhatian serius Pemerintah Kabupaten Nias Selatan. Untuk menjaga keberlanjutan sektor pertanian dan ketahanan pangan daerah, Pemkab mulai mematangkan regulasi Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

Langkah tersebut dilakukan melalui Forum Uji Publik Tahap Akhir sekaligus penandatanganan Berita Acara Kesepakatan Final penyusunan Naskah Akademik dan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) LP2B. Kegiatan berlangsung di Aula Kantor Bupati Nias Selatan, Jalan Arah Sorake Km 5, Teluk Dalam, Jumat 6 November 2026.

Forum yang digelar melalui Dinas Pertanian tersebut dihadiri Wakil Bupati Nias Selatan Ir. Yusuf Nache, S.T., M.M., jajaran Forkopimda, instansi vertikal, camat, kepala desa, akademisi Universitas Nias Raya (UNIRAYA), kelompok tani, tokoh adat, tokoh masyarakat, LSM, serta insan pers.

Dalam sambutannya, Yusuf Nache menegaskan, penyusunan Ranperda LP2B merupakan tindak lanjut amanat Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.

Menurut dia, keberadaan regulasi tersebut tidak hanya bertujuan melindungi lahan pertanian produktif dari ancaman alih fungsi. Penetapan LP2B juga menjadi salah satu acuan dan persyaratan bagi pemerintah daerah untuk memperoleh program-program strategis dari pemerintah pusat.

“Penetapan LP2B ini sangat penting, karena menjadi acuan dan persyaratan dalam memperoleh program strategis nasional,” kata Yusuf.

Dia berharap, melalui penyusunan regulasi tersebut, keberadaan lahan pertanian produktif di Nias Selatan memiliki perlindungan hukum yang lebih kuat. Dengan begitu, keberlanjutan aktivitas pertanian dan kepentingan petani dapat lebih terjamin.

Sementara itu, Danlanal Nias Kolonel Laut (P) Tomosa yang mewakili unsur Forkopimda mengapresiasi langkah Pemkab Nias Selatan yang melibatkan berbagai elemen dalam penyusunan Ranperda LP2B.

Menurut dia, keterlibatan para pemangku kepentingan menjadi penting agar regulasi yang dihasilkan tidak hanya memenuhi aspek administratif, tetapi juga mampu menjawab kebutuhan daerah.

“Kami berharap seluruh tamu undangan dan peserta yang hadir dapat memberikan masukan serta pandangan positif, sehingga produk peraturan daerah yang dihasilkan nantinya benar-benar bermanfaat dan mampu mendukung kemajuan serta penataan Kabupaten Nias Selatan menjadi lebih baik,” ujarnya.

Forum uji publik tahap akhir tersebut juga melibatkan perwakilan Badan Pertanahan Nasional (BPN), Badan Pusat Statistik (BPS), para camat, kepala desa, akademisi UNIRAYA, kelompok tani, tokoh adat, tokoh masyarakat dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).

Setelah penandatanganan kesepakatan final, draf Ranperda dan Naskah Akademik LP2B selanjutnya akan dibawa ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara untuk menjalani proses harmonisasi. Tahapan berikutnya, regulasi tersebut akan dibahas bersama DPRD Nias Selatan. (*)

Tags : #LP2BNiasSelatam #PemkabNiasSelatan #BeritaNiasSelatan #enewsindoNiasSelatan

Ikuti Kami :

Komentar