Detail Berita
DPRD Jember Siapkan Raperda untuk Atur Kebisingan Sound Horeg
Pewarta : Tamara
05 November 2026
19:56
RDP tentang Sound Horeg Ruang Banmus DPRD Jember (foto : Tamara)
JEMBER, enewsindo.co.id - Polemik sound horeg di Kabupaten Jember memasuki babak baru. Pemerintah daerah bersama DPRD, aparat penegak hukum, dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) mulai membahas kemungkinan pengaturan aktivitas sound horeg melalui peraturan daerah (Perda).
Pembahasan tersebut mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Ruang Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Jember, Kamis 5 Oktober 2026. Forum yang dipimpin Ketua Komisi A DPRD Jember, Budi Wicaksono, itu dihadiri sekitar 50 peserta dari berbagai unsur.
Persoalan kebisingan menjadi salah satu sorotan utama. Sebab, aktivitas sound horeg tidak hanya berkaitan dengan hiburan masyarakat, tetapi juga menyangkut kenyamanan lingkungan, kesehatan, keselamatan, hingga ketertiban umum.
Perwakilan MUI Jember, KH Abdul Hamid Hasbulloh, mengungkapkan pihaknya telah melakukan penelitian lapangan selama hampir satu bulan. Pengukuran tingkat kebisingan dilakukan menggunakan sound meter, termasuk mengukur jarak kegiatan sound horeg dari lokasi yang semestinya terbebas dari gangguan suara.
"Kebijakan pemerintah harus mengutamakan kemaslahatan masyarakat. Karena itu, pengaturan sound horeg perlu didasarkan pada kajian dan ukuran yang jelas, bukan sekadar kepentingan kelompok tertentu," ujarnya.
Sorotan serupa disampaikan Ustadz Badrus. Ia menilai kebisingan sound horeg berpotensi mengganggu masyarakat rentan, termasuk ketika adzan berkumandang. Selain itu, muncul kekhawatiran terhadap potensi kerusakan bangunan dan risiko keselamatan.
"Kami mendorong agar persoalan tersebut memiliki payung hukum yang jelas sehingga hak masyarakat untuk mendapatkan hiburan tetap berjalan tanpa mengorbankan kenyamanan dan keselamatan warga lainnya." terangnya.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Jember, Indra Tri Purnomo, menegaskan pemerintah tidak boleh berpihak pada satu kelompok dalam menyikapi polemik tersebut.
“Fenomena sound horeg ini tidak hanya terjadi di Jember, tetapi hampir merata di Jawa Timur. Pemerintah hadir untuk menyatukan dan menguatkan masyarakat. Baik yang menolak maupun yang mendukung, semuanya adalah warga Jember yang wajib dilindungi,” ujarnya.
Menurut Indra, perubahan nilai dalam penyelenggaraan karnaval dan hiburan masyarakat perlu disikapi melalui edukasi serta pengaturan yang tepat. Penyelenggaraan sound horeg harus memperhatikan ketentuan hukum dan pedoman yang telah diterbitkan pemerintah.
"Bakesbangpol Jember juga mendukung Surat Edaran Gubernur Jawa Timur bersama Pangdam dan Kapolda sebagai salah satu pedoman pengendalian kegiatan sound horeg," ungkapnya.
Sementara itu, Kabag Ops Polres Jember Kompol Istono menjelaskan bahwa kepolisian selama ini tidak menerbitkan izin khusus sound horeg. Pemberitahuan kegiatan biasanya disampaikan panitia dengan melampirkan persetujuan warga.
Dia juga memaparkan ketentuan batas kebisingan dalam surat edaran bersama, yakni maksimal 80 desibel untuk kegiatan berjalan dan 120 desibel untuk kegiatan statis. Namun, dalam praktiknya masih ditemukan penyelenggaraan yang tidak sesuai ketentuan.
Ketua Komisi A DPRD Jember Budi Wicaksono menyatakan, berbagai masukan dalam RDP akan menjadi bahan kajian untuk penyusunan regulasi. Tujuannya, kegiatan hiburan masyarakat tetap bisa berlangsung tanpa mengabaikan dampak yang ditimbulkan.
Anggota Komisi A DPRD Jember, Tabroni, menambahkan, draf usulan dari MUI akan menjadi salah satu bahan dalam penyusunan Raperda ketertiban umum. "DPRD juga berencana menggelar uji publik dengan melibatkan berbagai pihak. Mulai pengusaha sound horeg, pemerintah desa, tokoh agama, hingga perwakilan masyarakat." Tandasnya. (*)
Komentar
Berita Terbaru
Hukum & Politik
DPRD Jember Siapkan Raperda untuk Atur Kebisingan Sound Horeg
5 November 2026
19:56
Hukum & Politik
Geopark Ijen Pertahankan Status UNESCO Global Geopark dengan Green Card
5 November 2026
18:51
Pendidikan & Teknologi
Dalang Cilik Jember Arsenio Tampil di Panggung Nasional, Bawakan Lakon Narayana Tandang
5 November 2026
18:48
Hukum & Politik
Antisipasi Bencana dan Kebakaran, 50 Karyawan PGT Garahan Digembleng BPBD Jember
5 November 2026
17:25
Hukum & Politik
Berkat Kolaborasi Lintas Sektor, Inflasi Banyuwangi Hanya 2,69 Persen
5 November 2026
16:46