Detail Berita

Hukum & Politik

Mediasi Sengketa Lima Hektare Sawah di Gumukmas Nyaris Picu Bentrok

Pewarta : Ande

31 Oktober 2026

12:25

Adu Argumen kedua belah pihak di Mediasi yang dilakukan di Polsek Gumukmas (foto : Andre)

JEMBER, enewsindo.co.id - Musyawarah Pimpinan Kecamatan (Muspika) Gumukmas, Kabupaten Jember, Jawa Timur, memediasi sengketa lahan sawah seluas sekitar lima hektare di Desa Purwoasri yang melibatkan dua kelompok warga, menyusul ketegangan yang nyaris berujung bentrokan.

Mediasi berlangsung di Aula Mapolsek Gumukmas, Sabtu 31 Oktober 2026, dengan melibatkan kuasa hukum ahli waris Safiudin bin Brahim dan perwakilan kelompok masyarakat atau petani yang sama-sama mengklaim memiliki hak atas tanah tersebut.

Camat Gumukmas Chairul Dwi Tjahjanto mengatakan, mediasi dilakukan untuk meredam perselisihan sekaligus mencegah terjadinya konflik sosial di tengah masyarakat.

"Kami dari Muspika tidak memiliki kewenangan untuk menentukan siapa yang berhak. Tugas kami hanya memediasi dan mencegah agar sengketa ini tidak mengarah kepada hal-hal yang tidak diinginkan," katanya.

Chairul menegaskan bahwa selama belum terdapat kejelasan mengenai status kepemilikan tanah, kedua kelompok warga diminta tidak melakukan aktivitas apa pun di lokasi sengketa.

Ia meminta seluruh pihak menahan diri, menghormati kesepakatan mediasi, serta mengedepankan mekanisme hukum dalam menyelesaikan persoalan tersebut.

"Penentuan pihak yang berhak atas tanah harus dilakukan melalui prosedur hukum dengan mempertimbangkan bukti kepemilikan dari masing-masing pihak," ungkapnya.


Muspika Gumukmas berharap kesepakatan tersebut dapat menjadi langkah awal penyelesaian sengketa lahan di Desa Purwoasri sehingga tidak berkembang menjadi konflik sosial yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.

Sebelumnya, ketegangan terjadi di lokasi tanah sengketa dan melibatkan ratusan orang dari kedua kelompok. Aparat keamanan setempat berhasil mengendalikan situasi sehingga bentrokan fisik dapat dihindari.

Dalam mediasi tersebut, kuasa hukum ahli waris Safiudin bin Brahim, Lukmanul Hakim, menyampaikan bahwa pihaknya memiliki bukti kepemilikan tanah berupa Sertifikat Hak Milik (SHM).

Ia mengatakan, pihaknya telah melayangkan somasi kepada kelompok petani dan sebelumnya berupaya menyelesaikan persoalan melalui mediasi.

"Bahkan pihak ahli waris juga menawarkan pengembalian uang sesuai harga pembelian tanah apabila masyarakat bersedia menyerahkan kembali lahan tersebut," kata Lukman.

Sementara itu, perwakilan kelompok petani, Rifa'i, membenarkan telah menerima somasi dari kuasa hukum ahli waris. Namun, upaya mediasi yang sebelumnya dilakukan belum menghasilkan kesepakatan.

Kelompok petani juga mempertanyakan kesesuaian nomor persil dan titik lokasi tanah yang tercantum dalam dokumen kepemilikan. Mereka mengaku telah mendatangi Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk meminta klarifikasi terkait persoalan tersebut.

"Kami mempertanyakan adanya SHM atas tanah yang disengketakan, bagaimana proses penerbitan sertifikat tersebut," tegas Rifai.

Mediasi yang dipimpin Kapolsek Gumukmas AKP Edi Santoso, didampingi Camat Gumukmas Chairul Dwi Tjahjanto dan Batuud Koramil Gumukmas Peltu Erman Toto, berlangsung sejak siang hingga sore hari.

Setelah masing-masing pihak menyampaikan argumentasi dan dasar klaim kepemilikan, pertemuan tersebut menghasilkan sejumlah kesepakatan yang dituangkan dalam berita acara mediasi.

Salah satu kesepakatan menyebutkan bahwa kelompok petani akan berkoordinasi dengan kuasa hukumnya untuk menyerahkan salinan akta kepemilikan tanah sekaligus memperlihatkan dokumen aslinya kepada kuasa hukum ahli waris.

Penyerahan dokumen tersebut dijadwalkan paling lambat satu minggu setelah berita acara ditandatangani, yakni pada 6 November 2026.

Selanjutnya, kedua kuasa hukum akan berkoordinasi untuk melaksanakan penyerahan salinan dan pemeriksaan dokumen asli di Kantor Desa Purwoasri.

Pemerintah Desa Purwoasri juga menyatakan kesediaannya memberikan data masyarakat atau petani kepada pihak kuasa hukum ahli waris untuk mendukung proses klarifikasi. (*)

Tags : #SengketaTanah #KecamatanGumukmas #BPNJember #BeritaSengkatTanahGumukmas #enewsindoJember

Ikuti Kami :

Komentar