Detail Berita

Hukum & Politik

Dana Desa Hilimaera Tak Cair, Pj Kades dan BPD Keberatan, DPMD Sebut Imbas Kelalaian Mantan Kades

Pewarta : Adil

31 Oktober 2026

14:14

Kepala Dinas DPMD Albert Duha saat di konfirmasi enewsindo (foto : Adil)

NIAS SELATAN, enewsindo.co.id - Persoalan tidak diserahkannya laporan realisasi penggunaan Dana Desa tahun anggaran 2023 berbuntut panjang. Desa Hilimaera, Kecamatan Amandraya, Kabupaten Nias Selatan, kini harus menanggung dampaknya.

Dana Desa yang seharusnya diterima pada 2026 tidak dapat disalurkan. Kondisi tersebut memicu keberatan dari Pemerintah Desa Hilimaera yang kini dipimpin penjabat (Pj) kepala desa bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Mereka mempertanyakan kebijakan tidak disalurkannya Dana Desa, sementara persoalan administrasi yang menjadi penyebabnya diduga terjadi pada masa kepemimpinan kepala desa sebelumnya, Penius Halawa.

Pemerintah desa saat ini menilai masyarakat justru menjadi pihak yang paling dirugikan akibat persoalan yang ditinggalkan pemerintahan sebelumnya.

Menanggapi persoalan tersebut, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Nias Selatan Albert Duha menegaskan, pihaknya tidak pernah melakukan pemotongan Dana Desa Hilimaera.

Kebijakan penundaan hingga tidak disalurkannya dana tersebut merupakan kewenangan pemerintah pusat melalui mekanisme penyaluran Dana Desa.

"Bukan kami yang melakukan pemotongan, tetapi pusat. Karena tahun 2023 ada tiga tahap pencairan," jelas Albert saat dikonfirmasi Jumat 31 Oktober 2026.

Albert menjelaskan, persoalan bermula ketika pemerintah desa di bawah kepemimpinan kepala desa sebelumnya tidak menyerahkan dokumen laporan realisasi penggunaan Dana Desa pada tahap ketiga tahun anggaran 2023.

Padahal, dokumen tersebut menjadi salah satu persyaratan penting dalam proses penyaluran Dana Desa berikutnya. Tanpa laporan realisasi yang lengkap, proses pencairan anggaran pada tahun selanjutnya berpotensi terkendala.

Menurut Albert, DPMD sebenarnya telah berulang kali mengingatkan pemerintah desa saat itu agar segera melengkapi dan menyerahkan dokumen pertanggungjawaban. Namun, imbauan tersebut tidak segera ditindaklanjuti.

Dokumen realisasi baru diserahkan setelah batas waktu yang ditentukan berakhir. Akibatnya, persyaratan administrasi tersebut dinyatakan terlambat. Dampaknya pun berlanjut dari tahun ke tahun.

Pada 2024, Dana Desa Hilimaera mengalami pengurangan sebagai konsekuensi keterlambatan pemenuhan persyaratan.

Memasuki 2025, persoalan administrasi kembali menghambat proses penyaluran. Puncaknya, pada 2026, Dana Desa Hilimaera tidak dapat disalurkan.

"Seharusnya mereka mempertanyakan kepada mantan kepala desa mereka, bukan DPMD yang disalahkan. Kami di DPMD sudah berulang kali menyampaikan," tegasnya.

Albert menyebut, mekanisme penyaluran Dana Desa tersebut mengacu pada ketentuan pemerintah pusat.

Salah satunya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025 tentang perubahan atas PMK Nomor 108 Tahun 2024 mengenai Pengalokasian, Penggunaan, dan Penyaluran Dana Desa.

Dalam ketentuan tersebut, penyaluran Dana Desa mensyaratkan kelengkapan dokumen administrasi, termasuk laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran Dana Desa tahun anggaran sebelumnya.

Ketentuan Pasal 29B juga mengatur bahwa Dana Desa yang persyaratan penyalurannya belum disampaikan secara lengkap dan benar hingga batas waktu yang ditentukan dapat ditunda penyalurannya.

Apabila persyaratan tersebut tidak dipenuhi sampai batas akhir tahun anggaran, dana yang belum tersalurkan tidak dapat disalurkan kembali dan dapat digunakan untuk mendukung prioritas pemerintah sesuai ketentuan yang berlaku.

Dengan demikian, menurut Albert, tidak disalurkannya Dana Desa Hilimaera bukan merupakan keputusan sepihak DPMD Kabupaten Nias Selatan. Persoalan tersebut berkaitan dengan ketidaklengkapan dokumen pertanggungjawaban yang menjadi tanggung jawab pemerintah desa sebelumnya.

Albert juga menyinggung adanya laporan masyarakat terkait persoalan pengelolaan Dana Desa Hilimaera ke Kejaksaan.

Menurutnya, persoalan tersebut perlu dilihat secara utuh, terutama menyangkut kewajiban pertanggungjawaban penggunaan anggaran oleh pemerintah desa pada periode sebelumnya.

Di sisi lain, persoalan ini menyisakan pekerjaan rumah bagi pemerintah desa yang sekarang. Sebab, tidak tersalurkannya Dana Desa berpotensi menghambat pelaksanaan program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat. (*)

Tags : #NiasSelatan #DPMDNiasSelatan #BeritaNiasSelatan #enesindoNiasSelatan

Ikuti Kami :

Komentar