Detail Berita

Hukum & Politik

Soroti Absennya Dua Kepala Desa dalam Tes Urine P4GN, YAN LPSS Banyuwangi Ingatkan Amanat Perda No. 7 Tahun 2020

Pewarta : Redaktur

30 Oktober 2026

23:00

Hakim Said, S.H., Ketua YAN LPSS Banyuwangi

BANYUWANGI, enewsindo.co.id - Langkah tegas Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Banyuwangi dalam menggalakkan program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) menuai sorotan luas dari berbagai elemen masyarakat. Pasalnya, dari total enam kepala desa yang disorot untuk mengikuti tes urine deteksi dini, dua kepala desa dilaporkan masih belum memenuhi panggilan tersebut. ​

Menanggapi hal ini, Ketua Yayasan Anti Narkoba Lapor Pulih Sehat Sejahtera (YAN LPSS) Banyuwangi, Hakim Said, S.H., melayangkan kritik tajam sekaligus pengingat keras. Sebagai seorang penggiat P4GN, ia menilai ketidakhadiran kepala desa dalam agenda strategis pencegahan narkotika merupakan bentuk pelemahan terhadap komitmen pemberantasan narkoba di tingkat akar rumput. ​

"Seharusnya seorang kepala desa berada di garis depan menjadi teladan bagi masyarakatnya. Ketika ada agenda deteksi dini seperti tes urine dari BNNK Banyuwangi, kepala desa wajib kooperatif dan hadir. Ketidakhadiran tanpa alasan yang jelas ini tentu menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat," ujar Hakim Said, S.H., Jumat (30/10/2026).

Ditegaskan​ Hakim Said yang juga Ketua Rumah Kebangsaan Banyuwangi (RKB) ini, bahwa keterlibatan dalam P4GN bukanlah pilihan opsional, melainkan kewajiban hukum yang terpatri jelas dalam regulasi daerah. Ia kemudian mengaitkan fenomena ini dengan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banyuwangi Nomor 7 Tahun 2020 tentang Fasilitasi P4GN. ​Berdasarkan Perda tersebut, pelaksanaan P4GN bukan sekadar tugas eksklusif BNNK atau aparat penegak hukum semata, melainkan tanggung jawab bersama yang mengikat seluruh elemen, termasuk jajaran pemerintah daerah hingga tingkat desa. ​

"Dalam Perda No. 7 Tahun 2020 sudah sangat jelas diatur bagaimana peran aktif seluruh pemangku kepentingan dalam memfasilitasi dan mendukung P4GN. Pemerintah desa adalah ujung tombak pemerintahan yang bersentuhan langsung dengan warga. Jika pemimpinnya sendiri mangkir dari agenda deteksi dini, bagaimana kita bisa berharap masyarakatnya memiliki kesadaran hukum yang tinggi terhadap bahaya narkotika?" suluk pria alumni PKPA Angkatan ke-2 tahun 2006 di UNEJ ini. ​

Sebelumnya, BNNK Banyuwangi melaporkan bahwa empat dari enam kepala desa telah mendatangi kantor BNNK pada Jumat (30/10/2026) untuk menjalani tes urine menyusul kegiatan sosialisasi di Kecamatan Siliragung. Keempatnya, yakni Suhardi (Kades Sumbermulyo), Gunoto (Kades Sarongan), Riyono, S.H. (Kades Kandangan), dan Markus Adianto, A.Md.Hut. (Kades Seneporejo), dinyatakan negatif narkotika. ​

Kendati demikian, BNNK Banyuwangi masih menantikan itikad baik dari dua kepala desa lainnya yang mangkir, yakni Sukirno, S.H. (Kades Pesanggaran) dan Vivin Agustin, S.H. (Kades Sumberagung). ​ Kepala BNNK Banyuwangi, Kombes Pol. Rachmat Kurniawan, S.H., S.I.K., M.M., sebelumnya juga menegaskan bahwa program P4GN tidak boleh berhenti sekadar sebagai agenda seremonial atau diwakilkan. ​

Menutup pernyataannya, YAN LPSS Banyuwangi mendesak agar kedua kepala desa yang belum hadir segera menghadap BNNK Banyuwangi guna menuntaskan kewajiban tes urine tersebut. Langkah ini dinilai krusial demi menjaga marwah kepemimpinan desa yang bersih, berintegritas, serta selaras dengan semangat mewujudkan Kabupaten Banyuwangi yang Bersinar (Bersih Narkoba).

Tags : #BNNK Banyuwangi #Perda no 7 tahun 2020 #Banyuwangi Bersinar

Ikuti Kami :

Komentar