Detail Berita

Hukum & Politik

Korupsi BLUD RSUD Sampang, Bendahara Jadi Tersangka, Kerugian Ditaksir 5 Miliar

Pewarta : Ahmad

30 Oktober 2026

17:48

Tersangka Korupsi BLUD RSUD Sampang W (Baju Pink) didampingi Anggota Kejaksaan ke Mobil Tahanan (foto : Ahmad)

SAMPANG, enewsindo.co.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang menetapkan seorang bendahara pengeluaran RSUD dr. Mohammad Zyn berinisial W sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD),

Penyidik memperkirakan kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut mencapai sekitar Rp5 miliar. Penetapan itu, setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan dan mengumpulkan alat bukti.

W yang menjabat sebagai Bendahara Pengeluaran RSUD dr. Mohammad Zyn sejak 2022 hingga Mei 2025 itu kemudian ditahan selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan.

"Berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang telah diperoleh, tim penyidik menetapkan W sebagai tersangka," kata Kajari Sampang Mochammad Iqba, S.H, M.H, Jum'at 30 Oktober 2026.

Ia juga menyampaikan bahwa penghitungan awal penyidik menunjukkan potensi kerugian negara mencapai kurang lebih Rp5 miliar.

"Penghitungan awal penyidik memperkirakan kerugian keuangan negara kurang lebih sebesar Rp5 miliar," ujarnya.

Angka tersebut masih menjadi bagian dari proses pembuktian perkara. Penyidik perlu menguraikan bagaimana dugaan penyimpangan terjadi, bagaimana dana BLUD digunakan, serta mekanisme pertanggungjawaban keuangannya.

Penanganan perkara ini tidak berlangsung singkat. Kejari Sampang mulai meningkatkan penanganan kasus ke tahap penyidikan pada November 2025.

Pada 3 Desember 2025, penyidik menggeledah kantor RSUD dr. Mohammad Zyn dan rumah W di Kecamatan Omben. Dalam penggeledahan tersebut, sejumlah perangkat elektronik dan dokumen keuangan BLUD periode 2023–2025 disita.

Penyidikan kemudian berkembang melalui pemeriksaan saksi. Hingga September 2026, sekitar 40 orang telah dimintai keterangan. Kejari Sampang juga melibatkan auditor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur untuk membantu menghitung kerugian keuangan negara.

Rangkaian tindakan tersebut menunjukkan penyidik tidak hanya menelusuri dokumen administrasi, tetapi juga berupaya membangun konstruksi perkara melalui keterangan saksi dan pemeriksaan barang bukti.

Dengan estimasi kerugian negara mencapai Rp5 miliar, pengusutan perkara ini menjadi penting untuk memastikan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan BLUD. Namun, penetapan tersangka bukanlah akhir dari proses hukum. (*)

Tags : #KejariSampang #KoruspsiBLUDRSUDSampang #BeritaKorupsiSampang #enewindoSampang

Ikuti Kami :

Komentar