Detail Berita

Hukum & Politik

Tersinggung Teguran, Pria di Sampang Bacok Mertua Tiri

Pewarta : Ahmad

23 September 2026

17:00

Press Konfrence di Mapolres Sampang (foto : Ahmad )

SAMPANG, enewsindo.co.id - Teguran soal suara sound system berujung maut di Kabupaten Sampang. Seorang pria berinisial MD, 26, tega membacok mertua tirinya sendiri, M, 55, hingga tewas.

Peristiwa berdarah itu terjadi di Dusun Takottah, Desa Barung Gagah, Kecamatan Tambelangan, Kabupaten Sampang, Madura, Minggu 20 September 2026 malam.

Kasus tersebut diungkap jajaran Polres Sampang dalam konferensi pers yang dilakukan di halaman kantor Polres Sampang, Rabu 23 September 2026. Polisi menyebut korban mengalami sejumlah luka bacok, yakni di bagian kepala, leher belakang, dan lengan kiri.

Kapolres Sampang AKBP Anang Hardiyanto menjelaskan, kejadian bermula sekitar pukul 21.00 WIB. Saat itu, MD berada di ruang keluarga. Dia mendengar anaknya kesulitan tidur akibat suara keras sound system yang dinyalakan korban di teras rumah Saniyah.

Jarak rumah dengan tempat tidur anak pelaku hanya sekitar empat meter. Merasa terganggu, MD kemudian menghampiri korban dan meminta agar volume sound system dikecilkan.

Namun, respons korban justru membuat pelaku tersinggung. Emosi pelaku pun tersulut.

MD kemudian mengambil sebilah parang yang berada di sebelah kanan korban. Senjata tajam itu diletakkan di atas bangku di depan dapur, sekitar dua meter dari posisi korban.

“Pelaku kemudian mengayunkan parang ke arah kepala bagian atas korban sebanyak satu kali hingga korban roboh, lalu kembali membacok ke arah leher kiri belakang sebanyak dua kali,” ungkap Anang.

Setelah korban terkapar, pelaku melarikan diri dari lokasi kejadian. Tim Satreskrim Polres Sampang langsung melakukan pengejaran.

Upaya polisi membuahkan hasil. MD berhasil ditangkap pada Senin (21/9/2026) sekitar pukul 04.30 WIB. Pelaku diamankan di sebuah musala milik Juhri di Dusun Burajah, Desa Mambulu Barat.

Lokasi penangkapan itu berjarak sekitar tiga kilometer dari tempat kejadian perkara.

Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya sebilah parang dengan panjang 54 sentimeter, kaus hitam merek Gukata, sarung motif batik merek Idaman, serta kopyah hitam merek Anggrek.

Sementara dari korban, polisi mengamankan sarung warna hijau lumut, baju biru, dan jaket kulit hitam. Ketiga barang tersebut ditemukan dalam kondisi terdapat bercak darah.

Anang menegaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan, pembunuhan tersebut dipicu rasa tersinggung pelaku terhadap perkataan korban.

Pelaku mengaku tidak mengingat secara persis kalimat yang disampaikan korban. Namun, perkataan tersebut membuat emosinya memuncak hingga akhirnya melakukan pembacokan.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 458 Ayat (1) KUHP tentang Tindak Pidana Pembunuhan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun,” tegas Anang.

Saat ini, MD bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Sampang. Polisi masih melakukan proses penyidikan lebih lanjut atas kasus tersebut. (*)


Tags : #Pembacokan #WargaSampangTewas #Dibacok #PelakuPembacokandiSampang #PolresSampang #enewsindoSampang

Ikuti Kami :

Komentar