Detail Berita
Sengketa 5 Hektare Sawah di Jember Memanas, Kini Kedua Pihak Sepakat Status Quo
Pewarta : Andre
07 November 2026
15:27
Media kedua sengketa tanah di Gumukmas Jember di Pendopo Kecamatan (foto : Andre )
JEMBER, enewsindo.co.id - Sengketa lahan sawah seluas sekitar 5 hektare di Desa Purwoasri, Kecamatan Gumukmas, Kabupaten Jember, belum menemukan titik akhir.
Namun, dua kelompok warga yang sama-sama mengklaim memiliki hak atas tanah tersebut akhirnya sepakat menjaga status quo. Selama proses hukum berjalan, tidak boleh ada aktivitas maupun upaya penguasaan lahan oleh kedua pihak.
Kesepakatan itu dicapai dalam mediasi kedua yang digelar Musyawarah Pimpinan Kecamatan (Muspika) Gumukmas di Kantor Kecamatan Gumukmas, Jumat 6 November 2026. Pertemuan tersebut merupakan tindak lanjut mediasi pertama di Mapolsek Gumukmas pada 30 Oktober lalu.
Dalam mediasi sebelumnya, kelompok masyarakat atau petani bersedia menyerahkan salinan akta kepemilikan tanah sekaligus memperlihatkan dokumen aslinya kepada kuasa hukum ahli waris Safiudin bin Brahim.
Dokumen tersebut kemudian diperiksa bersama oleh unsur Muspika dan Pemerintah Desa Purwoasri. Pemeriksaan disaksikan langsung oleh kuasa hukum dari kedua belah pihak.
Selain pemeriksaan dokumen, kesepakatan status quo menjadi poin penting dalam mediasi kedua. Kedua kelompok diminta tidak melakukan aktivitas atau tindakan penguasaan terhadap objek tanah selama sengketa belum terselesaikan.
Mereka juga berkomitmen menjaga keamanan dan kondusivitas lingkungan agar persoalan kepemilikan lahan tidak kembali memicu ketegangan di tengah masyarakat.
Camat Gumukmas Chairul Dwi Tjahjanto ketika dikonfirmasi melalui telpn selulernya, Sabtu 7 November 2026 oleh media ini mengatakan, mediasi kedua tersebut merupakan pelaksanaan tindak lanjut dari kesepakatan pertemuan sebelumnya.
"Kami telah melaksanakan tindak lanjut dari hasil mediasi di Polsek Gumukmas pada 30 Oktober terkait sengketa lahan yang ada di Desa Purwoasri," ujarnya.
Menurut Chairul, seluruh rangkaian mediasi berjalan lancar dan aman. Pemeriksaan dokumen kepemilikan juga telah dilakukan bersama pihak-pihak terkait.
Dia berharap, masing-masing pihak dapat menyelesaikan persoalan tersebut melalui jalur hukum sesuai ketentuan perundang-undangan. "Semoga ke depannya Gumukmas tetap kondusif," harapnya.
Senada, Kapolsek Gumukmas AKP Edi Santoso menegaskan bahwa kesepakatan status quo harus dipatuhi kedua kelompok. Tidak boleh ada tindakan sepihak yang berpotensi memperkeruh situasi.
"Kami berharap masing-masing pihak menyelesaikan persoalan ini sesuai aturan dan ketentuan hukum yang berlaku. Masyarakat juga kami imbau untuk menahan diri dan mempercayakan kepada kuasa hukum masing-masing. Semoga persoalan ini segera selesai," tegasnya.
Diketahui, sengketa lahan sawah sekitar 5 hektare tersebut sebelumnya sempat memanas. Ratusan orang dari dua kelompok warga bahkan nyaris terlibat bentrokan sebelum aparat keamanan berhasil mengendalikan situasi.
Kedua pihak sama-sama mengklaim memiliki hak atas lahan tersebut. Kuasa hukum ahli waris Safiudin bin Brahim menyatakan memiliki bukti kepemilikan berupa Sertifikat Hak Milik (SHM).
Sementara itu, kelompok masyarakat atau petani juga mengaku mempunyai dasar kepemilikan atas objek tanah yang disengketakan. (*)
Komentar
Berita Terbaru
Hukum & Politik
Damkarmat Banyuwangi Padamkan Kebakaran Rumah Lansia di Muncar, Kerugian Capai Rp 150 Juta
7 November 2026
18:58
Pendidikan & Teknologi
Wabup Cup 2026 Banyuwangi Lahirkan Juara Futsal Pelajar
7 November 2026
18:00
Hukum & Politik
Sengketa 5 Hektare Sawah di Jember Memanas, Kini Kedua Pihak Sepakat Status Quo
7 November 2026
15:27
Advertorial
Teh Kebun Wonosari Naik Kelas, PTPN I Kenalkan Agepe Drinks di Festival Malang
7 November 2026
14:59
Hukum & Politik
Jelang HUT ke-15, NasDem Jember Gelar Donor Darah Bareng PMI
7 November 2026
12:28