Detail Berita

Hukum & Politik

KPK Tetapkan Bupati Bolmut Tersangka, Belasan Orang Lain Dipulangkan

Pewarta : Tamara

22 September 2026

20:19

KPK mengumumkan penetapan Sirajudin Lasena sebagai tersangka (Foto: Istimewa)

JAKARTA, enewsindo.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan penetapan Bupati Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) Sirajudin Lasena sebagai tersangka tunggal pada Selasa 22 September 2026.

Keputusan penyandatan status hukum ini merupakan buntut dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Sulawesi Utara yang sebelumnya sempat menjaring belasan individu.

Walaupun dalam giat penindakan tersebut tim KPK mengamankan 14 orang beserta barang bukti, pihak penyidik hanya menaikkan status hukum sang kepala daerah.

Adapun 13 pihak terperiksa lainnya yang berasal dari jajaran dinas serta kalangan swasta akhirnya dipulangkan pascamenjalani riksa marathon 1x24 jam di markas utama lembaga rasuah.

Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, membeberkan pertimbangan hukum di balik penjeratan tersangka tunggal yang menyasar langsung pemegang pemuncak kekuasaan daerah tersebut.

“Untuk tersangka ini baru satu orang. Ya karena memang untuk konstruksi perkaranya karena kita pakai Pasal 12 huruf e, sehingga yang mempunyai kewenangan atau otoritas dalam konteks kegiatan pengadaan barang dan jasa itu tentunya yang paling tertinggi di Pemkab Bolmut adalah Bupati,” kata Taufik.

Lembaga antikorupsi menegaskan akan terus mendalami kesaksian para saksi guna mengusut tuntas setiap celah penyalahgunaan wewenang di Pemkab Bolmut. (*)


Tags : ##bolmut ##bupatibolmut ##sirajudinlasena ##kpk ##ottkpk ##achmadtaufikhusein

Ikuti Kami :

Komentar