Detail Berita
Tabrakan Maut Di Perlintasan Jember, Pengemudi Fortuner Tewas Tragis
Pewarta : Evelyne
17 September 2026
20:12
Mobil Toyota Fortuner Tertabrak Kereta Api (KA) Ijen Express relasi Malang–Ketapang
JEMBER, enewsindo.co.id - Perlintasan sebidang kembali memakan korban. Sebuah Toyota Fortuner tertabrak Kereta Api (KA) Ijen Express relasi Malang–Ketapang di JPL 104, Desa Klatakan, Kecamatan Tanggul, Kabupaten Jember, Kamis 17 September 2026.
Kecelakaan maut yang terjadi sekitar pukul 12.00 WIB itu mengakibatkan pengemudi mobil berinisial YNI, 22, meninggal dunia. Mobil yang dikendarainya bahkan terseret rangkaian kereta api hingga sekitar 750 meter.
Benturan terjadi ketika kendaraan korban melintas di perlintasan sebidang yang tidak dijaga. Setelah tertabrak KA Ijen Express, mobil terseret hingga masuk wilayah Desa Gambirono, Kecamatan Bangsalsari.
Kasat Lantas Polres Jember AKP Ade Andini membenarkan kecelakaan tersebut. Menurut dia, benturan antara kereta api dan kendaraan korban cukup keras hingga menyebabkan mobil terseret cukup jauh.
Petugas kepolisian kemudian mendatangi lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Selain mengamankan lokasi dan arus lalu lintas, petugas juga mengumpulkan sejumlah bukti terkait kecelakaan tersebut.
"Korban sempat dilarikan ke Puskesmas Bangsalsari untuk mendapatkan penanganan medis," kata Ade.
Namun, nyawa korban tidak dapat diselamatkan. Peristiwa tersebut selanjutnya ditangani kepolisian untuk memastikan kronologi dan penyebab kecelakaan.
Kecelakaan di perlintasan sebidang tersebut kembali menjadi pengingat bagi pengguna jalan agar tidak mengabaikan keselamatan ketika hendak melintas jalur kereta api.
Pihak kepolisian bersama PT Kereta Api Indonesia (KAI) mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan saat melintasi perlintasan sebidang. Pengguna jalan diminta mendahulukan perjalanan kereta api dan memastikan kondisi aman sebelum menyeberang.
Imbauan tersebut penting mengingat kereta api memiliki jarak pengereman yang panjang sehingga tidak dapat berhenti secara mendadak ketika terdapat kendaraan di jalurnya. (*)
Komentar
Berita Terbaru
Hukum & Politik
Hampir 99 Persen Laporan Dana Desa Masuk, Inspektorat Nias Selatan Tunggu Hasil Tim Teknis
23 September 2026
19:44
Hukum & Politik
Polri Perkuat Integrasi Data untuk Transformasi Layanan SKCK, Targetkan Pencetakan Mandiri pada 2027
23 September 2026
17:17
Advertorial
Membatik di Tengah Hamparan Teh, Pengalaman Wisata Baru di PTPN I Regional 5 Kebun Wonosari
23 September 2026
17:11
Hukum & Politik
Tersinggung Teguran, Pria di Sampang Bacok Mertua Tiri
23 September 2026
17:00
Advertorial
31 Jamaah Bondowoso Siap Berangkat Umrah, Manasik Jadi Bekal Sebelum ke Tanah Suci
23 September 2026
16:56