Detail Berita
Polri Bongkar 89 Kasus Karhutla, 72 Tersangka Dijerat Hukum
Pewarta : Evelyne
24 Agustus 2026
12:45
Press Konfrence Polda Jatim terkait Karhutla (foto : Istimewa)
JAKARTA, enewindo.co.id - Polri mengungkap 89 laporan polisi terkait dugaan tindak pidana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sepanjang 1 Januari hingga 21 Agustus 2026. Dari perkara yang ditangani di sembilan Polda, polisi telah menetapkan 72 orang sebagai tersangka.
Total luas lahan yang terbakar dalam perkara tersebut mencapai 1.006,67 hektare. Penegakan hukum dilakukan bersamaan dengan upaya pencegahan dan penanganan cepat karhutla di tengah kondisi kemarau panjang dan fenomena El Nino.
Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol. Mohammad Irhamni mengatakan, sembilan Polda yang menangani perkara karhutla tersebut yakni Polda Riau, Kalimantan Barat, Sumatera Selatan, Jambi, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Aceh, dan Kalimantan Utara.
“Sebagian besar modus operandi yang digunakan oleh para tersangka adalah membuka lahan dengan cara sengaja membakar agar biaya operasional kegiatan berkebun menjadi murah atau ekonomis,” kata Irhamni dalam konferensi pers di Jakarta, Minggu (23/8/2026).
Menurut Irhamni, sebagian besar perkara bermula dari pemantauan hotspot yang kemudian diverifikasi petugas di lapangan. Jika ditemukan titik api, personel bersama pemangku kepentingan terkait melakukan pemadaman dan pendinginan terlebih dahulu.
Setelah kondisi dinyatakan aman, penyidik melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengumpulkan keterangan saksi dan alat bukti untuk memastikan ada tidaknya unsur pidana.
Polri menyita sejumlah barang bukti dalam penanganan perkara tersebut. Di antaranya 35 korek api, botol dan jerigen berisi bahan bakar, 21 parang, dua kapak, cangkul, dua chainsaw, sampel tanah terbakar, bibit sawit, hingga batang kayu bekas terbakar.
Irhamni menegaskan pengakuan tersangka bukan menjadi satu-satunya dasar penetapan tersangka. Penyidik tetap mengedepankan alat bukti yang ditemukan melalui olah TKP, keterangan saksi, petunjuk, barang bukti, hingga penelusuran transaksi keuangan.
“Pengakuan tidak menjadi utama yang mutlak, tetapi alat bukti-alat bukti yang harus kami cari,” ujarnya.
Polri juga tidak berhenti pada pelaku yang berada di lapangan. Penyidik akan menelusuri kemungkinan adanya pihak yang menyuruh, mendanai, maupun memperoleh keuntungan dari aktivitas pembakaran tersebut, termasuk kemungkinan keterlibatan korporasi.
“Ini tidak berhenti di sini. Tidak berhenti pada aktor lapangannya, tetapi kepentingan dari kegiatan pembakaran itu untuk apa, untuk siapa, itu pasti akan kami kejar sampai tuntas,” tegas Irhamni.
Sementara itu, Karo Binops Stamaops Polri Brigjen Pol. Auliansyah Lubis mengatakan, kesiapsiagaan menghadapi karhutla telah dilakukan sebelum memasuki puncak musim kemarau. Persiapan mencakup apel personel, pengecekan sarana dan prasarana, patroli darat dan udara, pemetaan wilayah rawan, serta sosialisasi larangan membakar.
Polri juga menggunakan satelit, drone, helikopter, hingga laporan masyarakat untuk mendeteksi titik panas. Auliansyah menyebut respons terhadap hotspot ditargetkan dilakukan dalam waktu satu hingga dua jam sejak terdeteksi.
Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko menambahkan, pencegahan menjadi bagian penting dalam penanganan karhutla. Masyarakat diminta meningkatkan kewaspadaan, termasuk tidak membuka lahan atau membakar sampah dengan cara yang berpotensi memicu kebakaran.
“Yang kami sampaikan ini bukan sekadar hanya mitigasi karhutla dan penegakan hukum persoalan lingkungan saja, tapi juga awareness terhadap keselamatan masyarakat,” kata Trunoyudo. (*)
Komentar
Berita Terbaru
Ekonomi & Bisnis
299 Peserta Berebut Tiket Magang ke Jepang
24 Agustus 2026
13:42
Hukum & Politik
Polri Bongkar 89 Kasus Karhutla, 72 Tersangka Dijerat Hukum
24 Agustus 2026
12:45
Hukum & Politik
Inspektorat Nias Selatan : Pengaduan Dana Desa Diminta Dilengkapi Bukti
24 Agustus 2026
07:52
Pendidikan & Teknologi
Gebyar PAUD Nias Selatan Jadi Momentum Perkuat Fondasi Generasi Emas
23 Agustus 2026
08:38
Hukum & Politik
Pembangunan Jembatan Hilizamurugo Dilanjutkan, Pemkab Nias Selatan Pastikan Infrastruktur Berjalan
22 Agustus 2026
00:38