Detail Berita
Inspektorat Nias Selatan : Pengaduan Dana Desa Diminta Dilengkapi Bukti
Pewarta : Adil
24 Agustus 2026
07:52
Kantor Inspektorat Nias Selatan (foto : Adil)
NIAS SELATAN, enewsindo.co.id – Kelengkapan bukti menjadi salah satu faktor penting dalam mempercepat penanganan pengaduan masyarakat terkait pengelolaan Dana Desa di Kabupaten Nias Selatan.
Inspektorat Kabupaten Nias Selatan meminta masyarakat dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) menyampaikan laporan berdasarkan data yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.
Inspektorat menegaskan, setiap pengaduan yang diterima tidak serta-merta diabaikan. Laporan masyarakat akan melalui tahapan pemeriksaan dan verifikasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Kabupaten Nias Selatan memiliki 459 desa. Hampir 99 persen desa disebut pernah menerima pengaduan masyarakat. Kondisi tersebut menunjukkan tingginya perhatian warga terhadap pelaksanaan pemerintahan dan penggunaan Dana Desa.
“Inspektorat selalu membuka ruang dan memberikan pelayanan kepada masyarakat untuk menyampaikan laporan terkait pelaksanaan Dana Desa. Setiap laporan yang masuk pasti kami tindak lanjuti sesuai aturan,” ujar pihak Inspektorat.
Namun, proses pemeriksaan membutuhkan dukungan data yang memadai. Laporan tanpa bukti yang jelas akan membuat petugas membutuhkan waktu lebih panjang untuk memastikan kebenaran informasi yang disampaikan.
Dalam hal ini, BPD memiliki posisi strategis. Sebagai lembaga yang menjalankan fungsi pengawasan di tingkat desa, BPD diharapkan aktif melakukan pemantauan sekaligus mendokumentasikan temuan apabila terdapat dugaan persoalan dalam pengelolaan Dana Desa.
“Inspektorat membutuhkan bukti kinerja kepala desa, khususnya dari BPD sebagai badan perwakilan desa. Jika bukti pemantauan tidak ada atau tidak lengkap, proses penanganan laporan akan memakan waktu lebih lama,” jelasnya.
Peran masyarakat juga tetap diperlukan. Warga dapat menyampaikan informasi apabila menemukan dugaan penyimpangan, tetapi laporan hendaknya tidak didasarkan pada sentimen pribadi terhadap kepala desa maupun perangkat desa.
Media massa pun dapat menjadi jembatan bagi masyarakat dalam menyampaikan aspirasi. Wartawan menyatakan siap membantu mengawal persoalan yang menyangkut kepentingan publik dengan tetap berpegang pada data dan prinsip jurnalistik.
“Kami dari media siap membantu masyarakat. Namun, kami berharap data yang disampaikan benar-benar akurat. Jangan sampai ada sentimen pribadi terhadap kepala desa yang membuat media ikut terseret,” kata seorang wartawan.
Selain itu, masyarakat diminta tidak menyebarkan tuduhan terhadap pihak tertentu tanpa bukti. Termasuk isu dugaan penyuapan di lingkungan Inspektorat yang semestinya tidak disampaikan sebagai fakta apabila belum didukung bukti yang sah.
“Semua ada proses dan mekanismenya. Jangan membuat asumsi tanpa dasar,” tegasnya.
Penanganan laporan berbasis bukti dinilai penting untuk memastikan setiap pemeriksaan berjalan objektif. Dalam sejumlah kasus sebelumnya, laporan mengenai kepala desa di Nias Selatan yang didukung bukti telah ditindaklanjuti melalui pemeriksaan hingga menghasilkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).
Apabila dari hasil pemeriksaan ditemukan indikasi pelanggaran yang memenuhi ketentuan, hasil pemeriksaan dapat diteruskan kepada aparat penegak hukum sesuai mekanisme yang berlaku.
Inspektorat berharap masyarakat dan BPD terus berperan aktif dalam pengawasan Dana Desa. Namun, pengawasan tersebut harus dilakukan secara bertanggung jawab dengan mengedepankan fakta, bukti, serta prosedur hukum. (*)
Komentar
Berita Terbaru
Hukum & Politik
Inspektorat Nias Selatan : Pengaduan Dana Desa Diminta Dilengkapi Bukti
24 Agustus 2026
07:52
Pendidikan & Teknologi
Gebyar PAUD Nias Selatan Jadi Momentum Perkuat Fondasi Generasi Emas
23 Agustus 2026
08:38
Hukum & Politik
Pembangunan Jembatan Hilizamurugo Dilanjutkan, Pemkab Nias Selatan Pastikan Infrastruktur Berjalan
22 Agustus 2026
00:38
Hukum & Politik
Bea Cukai Jember Musnahkan 7,4 Juta Batang Rokok Ilegal, Kerugian Negara Capai Rp7,2 Miliar
22 Agustus 2026
00:29
Ekonomi & Bisnis
Panas Bumi Patuha Dibidik untuk Dongkrak Efisiensi Industri Teh
22 Agustus 2026
00:04