Detail Berita

Hukum & Politik

Bea Cukai Jember Musnahkan 7,4 Juta Batang Rokok Ilegal, Kerugian Negara Capai Rp7,2 Miliar

Pewarta : Evelyne

22 Agustus 2026

00:29

7,4 Juta batang rokok Ilegal di musnahkan Bersama Bea Cukai Jember (foto : Evelyne)

JEMBER, enewsindo.co.id - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Jember memusnahkan 7.425.928 batang rokok ilegal hasil penindakan di wilayah Kabupaten Jember, Bondowoso, dan Situbondo. Barang bukti tersebut memiliki nilai sekitar Rp10,57 miliar dengan potensi kerugian negara mencapai Rp7,2 miliar.

Pemusnahan dilakukan sebagai bentuk transparansi sekaligus akuntabilitas publik atas pelaksanaan pengawasan di bidang cukai. Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari operasi penindakan yang dilakukan secara berkelanjutan sepanjang Oktober 2025 hingga Juni 2026.

Kepala Kantor Bea Cukai Jember Muhammad Syahirul Alim mengatakan, penindakan dilakukan melalui kolaborasi dengan pemerintah daerah, aparat penegak hukum (APH), serta unsur TNI dan Polri.

Menurut dia, barang yang dimusnahkan merupakan hasil pengawasan dan penindakan terhadap peredaran hasil tembakau ilegal (HTI). Pemusnahan telah mendapatkan persetujuan pemusnahan barang milik negara kepabeanan dan cukai dari Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara.

“Pemusnahan ini merupakan wujud nyata penegakan hukum di bidang cukai. Rokok ilegal bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan ancaman nyata bagi stabilitas ekonomi daerah,” ujar Syahirul.

Dia menjelaskan, peredaran rokok ilegal juga berpotensi mengganggu keberlangsungan industri hasil tembakau yang telah memenuhi ketentuan perundang-undangan. Selain itu, kondisi tersebut berdampak terhadap penerimaan negara dari sektor cukai.

Dari total barang bukti yang dimusnahkan, sebanyak 6.156.136 batang merupakan Sigaret Kretek Mesin (SKM), 1.268.032 batang Sigaret Putih Mesin (SPM), dan 1.760 batang Sigaret Kretek Tangan (SKT). Seluruh rokok tersebut tidak dilekati pita cukai.

Syahirul menyebut, penindakan dilakukan melalui berbagai strategi. Di antaranya patroli darat di jalur distribusi antarkota, pemeriksaan sarana pengangkut berupa truk, jasa ekspedisi dan kurir, pemeriksaan toko atau penjual eceran, hingga penindakan berdasarkan informasi intelijen masyarakat.

“Modus yang paling banyak ditemukan adalah pengiriman rokok polos tanpa dilekati pita cukai menggunakan angkutan barang dan jasa paket kilat,” katanya.

Dia menegaskan, pemberantasan rokok ilegal tidak hanya bertujuan menegakkan ketentuan cukai, tetapi juga menjaga penerimaan negara yang nantinya dapat kembali dirasakan masyarakat melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT).

Syahirul menjelaskan, penerimaan cukai hasil tembakau memiliki peran penting dalam mendukung pembangunan di daerah. Sebagian penerimaan tersebut dikembalikan kepada pemerintah daerah melalui DBH CHT.

Dana tersebut dialokasikan untuk tiga sektor utama. Sebanyak 40 persen diarahkan untuk bidang kesehatan, antara lain peningkatan mutu fasilitas layanan kesehatan, pengadaan sarana dan prasarana rumah sakit serta puskesmas, dan pembiayaan jaminan kesehatan bagi masyarakat miskin.

Kemudian, 50 persen dialokasikan untuk bidang kesejahteraan masyarakat, termasuk bantuan langsung tunai bagi buruh tani tembakau dan buruh pabrik rokok serta pelatihan kerja dan diversifikasi usaha.

Sementara 10 persen lainnya diperuntukkan bagi bidang penegakan hukum, seperti operasi pasar bersama, pengumpulan informasi intelijen, serta sosialisasi ketentuan cukai kepada masyarakat dan pedagang eceran.

“Karena itu, pemberantasan rokok ilegal menjadi tanggung jawab bersama. Kami mengajak masyarakat ikut berperan dengan memberikan informasi apabila menemukan indikasi peredaran hasil tembakau ilegal,” tutur Syahirul.

Melalui pemusnahan tersebut, Bea Cukai Jember menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat pengawasan dan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal di wilayah Jember, Bondowoso dan Situbondo. (*)

Tags : #BeacukaiJember #RokokIlegal #enewsindoJember

Ikuti Kami :

Komentar