Detail Berita

Hukum & Politik

Mensesneg Ungkap Pengalihan Guru PPPK, Diubah Jadi Pegawai Pusat

Pewarta : Redaksi

18 Agustus 2026

15:46

Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi (Foto : Istimewa)

JAKARTA, enewsindo.co.id – Pemerintah pusat resmi mematangkan rencana strategis untuk merombak total sistem pengelolaan tenaga pendidik di seluruh wilayah Indonesia.

Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, mengonfirmasi bahwa status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) khusus guru bakal dialihkan sepenuhnya dari pemerintah daerah menjadi pegawai pemerintah pusat.

Kebijakan besar ini diambil guna mengurai dua permasalahan utama yang selama ini membelit dunia pendidikan nasional, yakni ketimpangan distribusi guru di daerah terpencil serta keterbatasan kemampuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dalam mengalokasikan gaji pegawai.

Melalui skema terintegrasi ini, seluruh proses rekrutmen, penetapan formasi, hingga pembayaran gaji guru PPPK akan ditangani langsung oleh kementerian terkait di tingkat pusat.

Pengalihan wewenang tersebut diharapkan mampu memberikan jaminan kepastian hukum, stabilitas kesejahteraan guru, serta mempermudah redistribusi tenaga pengajar secara merata ke seluruh pelosok negeri.

Pemerintah meyakini langkah ini dapat mencegah kasus pemerintah daerah yang enggan membuka formasi guru PPPK akibat kekhawatiran membengkaknya beban fiskal daerah.

Kepastian pengalihan status tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, usai menggelar rapat koordinasi bersama DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa (18/8/2026).

"Kami menyepakati bersama-sama bahwa status kepegawaian akan dipindahkan menjadi pegawai pusat atau pegawai pemerintah pusat," ujar Prasetyo.

Mensesneg menambahkan, mekanisme teknis perubahan status tersebut kini terus dimatangkan melalui koordinasi lintas kementerian, termasuk pembahasan kriteria guru PPPK paruh waktu yang akan diangkat menjadi penuh waktu serta peluang mengikuti seleksi Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada 2027. (*)


Tags : ##GuruPPPK ##KemenPANRB ##Mensesneg ##PrasetyoHadi

Ikuti Kami :

Komentar