Detail Berita

Hukum & Politik

DPR Tegaskan RUU Perampasan Aset, Jangan Sampai Memeras Warga

Pewarta : Redaksi

31 Agustus 2026

19:32

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman (Foto : Istimewa)

JAKARTA, enewsindo.co.id – DPR RI menginstruksikan agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset tidak dijadikan instrumen kekuasaan oleh pihak manapun setelah disahkan kelak. Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menekankan pentingnya jaminan agar regulasi ini tidak dipakai secara ugal-ugalan yang dapat merugikan publik.

Ia mengingatkan bahaya jika aturan tersebut berbelok fungsi menjadi alat penekanan politik atau sarana pemerasan. Menurutnya, efektivitas penegakan hukum perampasan aset sangat bergantung pada integritas aparat agar terhindar dari penyalahgunaan wewenang.

"Yang tidak boleh terjadi adalah penegakan hukum perampasan aset sewenang-wenang kepada masyarakat. Jangan sampai UU Perampasan Aset menjadi alat kekuasaan untuk memeras masyarakat, mengkriminalisasi lawan politik, membungkam mereka yang bersifat kritis," tegas Habiburokhman dalam keterangannya, Senin (31/8/2026).

Guna mengantisipasi celah penyelewengan, Komisi III DPR saat ini sedang merumuskan skema pengawasan ketat terhadap pelaksanaan UU Perampasan Aset. Kehadiran fungsi pengawasan yang tangguh dianggap vital untuk menindak tegas oknum aparat yang nekat menyalahgunakan aturan tersebut.


Tags : ##dprri ##ruuperampasanaset ##habiburokhman

Ikuti Kami :

Komentar