Detail Berita
DPR Tegaskan RUU Perampasan Aset, Jangan Sampai Memeras Warga
Pewarta : Redaksi
31 Agustus 2026
19:32
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman (Foto : Istimewa)
JAKARTA, enewsindo.co.id – DPR RI menginstruksikan agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset tidak dijadikan instrumen kekuasaan oleh pihak manapun setelah disahkan kelak. Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menekankan pentingnya jaminan agar regulasi ini tidak dipakai secara ugal-ugalan yang dapat merugikan publik.
Ia mengingatkan bahaya jika aturan tersebut berbelok fungsi menjadi alat penekanan politik atau sarana pemerasan. Menurutnya, efektivitas penegakan hukum perampasan aset sangat bergantung pada integritas aparat agar terhindar dari penyalahgunaan wewenang.
"Yang tidak boleh terjadi adalah penegakan hukum perampasan aset sewenang-wenang kepada masyarakat. Jangan sampai UU Perampasan Aset menjadi alat kekuasaan untuk memeras masyarakat, mengkriminalisasi lawan politik, membungkam mereka yang bersifat kritis," tegas Habiburokhman dalam keterangannya, Senin (31/8/2026).
Guna mengantisipasi celah penyelewengan, Komisi III DPR saat ini sedang merumuskan skema pengawasan ketat terhadap pelaksanaan UU Perampasan Aset. Kehadiran fungsi pengawasan yang tangguh dianggap vital untuk menindak tegas oknum aparat yang nekat menyalahgunakan aturan tersebut.
Komentar
Berita Terbaru
Hukum & Politik
Menjaga Kepastian Hukum 189 Desa, DPRD Banyuwangi Dalami Raperda Penetapan Desa
15 Oktober 2026
19:45
Hukum & Politik
Di Tengah Kemudahan Keuangan Digital, LPS Ingatkan Mahasiswa Tak Terjebak Judi Online
15 Oktober 2026
18:58
Hukum & Politik
Urus Adminduk Tak Lagi Harus ke Kantor Kabupaten, Pemkab Jember Perluas Layanan Kecamatan
15 Oktober 2026
18:19
Ekonomi & Bisnis
Hari Santri Nasional 2026 di Jember, Bazar Pesantren dan UMKM Jadi Ruang Tumbuh Ekonomi Rakyat
15 Oktober 2026
17:20
Hukum & Politik
Hidup Sendiri dan Tak Bisa Berjalan, Bu Tini Bertahan Berkat Kepedulian Tetangga
15 Oktober 2026
16:27