Detail Berita

Hukum & Politik

Berlangganan Parkir Kembali Berlaku di Jember, Pemkab Targetkan Rp23 Miliar

Pewarta : Redaksi

13 Agustus 2026

15:48

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Jember

JEMBER, enewsindo.co.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember melalui Dinas Perhubungan (Dishub) bakal memberlakukan kembali sistem retribusi parkir berlangganan paling lambat pada Oktober 2026.

Langkah strategis ini diambil guna membenahi tata kelola perparkiran sekaligus menggenjot potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) hingga mencapai target Rp23 miliar.

Penerapan kembali kebijakan ini didasarkan pada Peraturan Bupati (Perbup) Jember Nomor 8 Tahun 2026 tentang Tata Cara Pemungutan Retribusi yang telah resmi diterbitkan.

Dalam aturan tersebut, pemilik kendaraan roda dua dikenakan tarif parkir berlangganan sebesar Rp40 ribu per tahun, sementara kendaraan roda empat dikenakan biaya Rp80 ribu per tahun.

Kebijakan ini diambil untuk memulihkan penerimaan PAD sektor parkir yang sempat merosot hingga Rp1,5 miliar pada 2024 pasca-dihapuskannya sistem berlangganan.

Kepastian mengenai kesiapan aturan ini disampaikan langsung oleh Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Jember, Gatot Triyono.

"Peraturan Bupati Nomor 8 Tahun 2026 sudah diterbitkan. Kami tinggal melakukan MoU dengan Badan Pendapatan Daerah Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan kepolisian," ujar Gatot, (13/8/2026) 

Ia menambahkan, penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) lintas instansi melalui Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) sangat krusial agar pemungutan retribusi terintegrasi langsung saat masyarakat melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Melalui pengaktifan kembali skema ini, Pemkab Jember berharap tata kelola parkir di tepi jalan umum menjadi lebih transparan, tertib, serta memberikan kepastian pelayanan bagi masyarakat. (*)



Tags : ##beritajember ##ParkirBerlangganan ##PemkabJember ##DishubJember

Ikuti Kami :

Komentar