Detail Berita

Hukum & Politik

Toko Miras di Patrang Ditutup Pemkab Jember, Pemkab Siapkan Revisi Peraturan

Pewarta : Redaksi

12 Agustus 2026

15:51

Pemkab Jember bersama Satpol PP menyegel sebuah toko penjualan minuman beralkohol (Foto : Istimewa)

JEMBER, enewsindo.co.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menyegel sebuah toko penjualan minuman beralkohol ilegal di Kecamatan Patrang, Kabupaten Jember, pada Rabu (12/8/2026). Penindakan tegas ini dilakukan setelah toko tersebut terbukti nekat beroperasi dan menjual miras tanpa memiliki izin resmi (izin edar).

Langkah penyegelan ini menjadi bagian dari pengawasan ketat pemerintah daerah terhadap peredaran minuman beralkohol yang berpotensi merusak ketertiban umum. Petugas memasang stiker penyegelan di depan pintu toko usai mendapati tumpukan botol miras berbagai merek saat inspeksi mendadak di lokasi kejadian.

Menanggapi penindakan tersebut, Kepala Satpol PP Kabupaten Jember, Bambang Saputro, menegaskan bahwa penutupan paksa ini merupakan komitmen Pemkab Jember dalam menegakkan aturan serta menindak tempat usaha nakal yang memicu keresahan warga.

"Toko ini kami segel karena tidak mengantongi izin penjualan minuman beralkohol. Kami tidak akan mentolerir usaha ilegal yang melanggar ketentuan di wilayah Jember," ujar Bambang.

Selain melakukan penertiban di lapangan, Pemkab Jember bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jember kini tengah mematangkan langkah penataan ulang regulasi.

Pemerintah daerah berencana merombak Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol agar memiliki payung hukum yang lebih kuat serta memberikan sanksi berat bagi pelaku usaha ilegal.

"Perda pengendalian alkohol akan segera direvisi agar penindakan di lapangan memiliki dasar hukum yang lebih tegas dan sesuai dengan kondisi saat ini," tegas Bambang. (*)



Tags : ##beritajember ##infoPatrang ##MirasIlegal ##PemkabJember ##SatpolPPJember

Ikuti Kami :

Komentar