Detail Berita
Finalisasi Raperda LP2B Dikebut, Pj Sekda Nias Selatan Wanti-wanti Akurasi Data
Pewarta : Adil
08 Juli 2026
08:28
Finalisasi Raperda LP2B diruang kerja Bupati (foto : Adil)
NIAS SELATAN, eneswindo.co.id – Pemerintah Kabupaten Nias Selatan mempercepat penyelesaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
Dalam rapat akhir finalisasi yang digelar di Ruang Rapat Bupati Nias Selatan, Penjabat Sekretaris Daerah Nias Selatan, Amsarno S. Sarumaha, SH., MH., CGCAE, mengingatkan seluruh tim penyusun agar tidak mengabaikan akurasi data.
Menurut Amsarno, data yang menjadi dasar penyusunan Raperda harus benar-benar sinkron antara hasil pemetaan satelit dengan verifikasi di lapangan. Ketelitian tersebut dinilai krusial karena regulasi yang disusun akan menjadi pijakan hukum dalam pengelolaan lahan pertanian di Nias Selatan untuk jangka panjang.
"Kita harus memastikan tidak ada selisih atau ketidaksesuaian data, karena aturan ini akan menjadi acuan jangka panjang bagi warga dalam memanfaatkan lahan pertanian. Data yang tepat akan menghasilkan kebijakan yang adil dan bermanfaat," ujar Amsarno.
Ia menilai penyusunan Raperda LP2B menjadi momentum penting mengingat regulasi mengenai pengelolaan lahan di Kabupaten Nias Selatan masih sangat terbatas. "Karena itu, setiap data yang digunakan harus dapat dipertanggungjawabkan agar kebijakan yang dihasilkan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari." katanya.
Rapat finalisasi tersebut dihadiri Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pertanian, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah dan perwakilan Dinas Lingkungan Hidup.
Kemudian, hadir juga dari, Bapperida, Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR), Badan Pusat Statistik (BPS) Nias Selatan, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nias Selatan, tim konsultan pendamping, serta unsur lain yang terlibat dalam penyusunan dokumen.
Melalui rapat akhir ini, Pemkab Nias Selatan menargetkan Raperda LP2B dapat diselesaikan secara komprehensif, akuntabel, dan siap memasuki tahapan pembahasan berikutnya.
Regulasi tersebut diharapkan menjadi instrumen hukum yang mampu menjaga keberlanjutan lahan pertanian pangan sekaligus memperkuat ketahanan pangan daerah di masa mendatang. (*)
Komentar
Berita Terbaru
Hukum & Politik
Pembangunan Jembatan Hilizamurugo Dilanjutkan, Pemkab Nias Selatan Pastikan Infrastruktur Berjalan
22 Agustus 2026
00:38
Hukum & Politik
Bea Cukai Jember Musnahkan 7,4 Juta Batang Rokok Ilegal, Kerugian Negara Capai Rp7,2 Miliar
22 Agustus 2026
00:29
Ekonomi & Bisnis
Panas Bumi Patuha Dibidik untuk Dongkrak Efisiensi Industri Teh
22 Agustus 2026
00:04
Hukum & Politik
KUA-PPAS Perubahan APBD 2026 Disepakati, Pemkab Jember Fokus Perkuat Pelayanan Dasar
21 Agustus 2026
23:37
Pendidikan & Teknologi
Suara Publik Jadi Bahan Evaluasi, Dinas Pendidikan Nias Selatan Gelar FKP 2026
20 Agustus 2026
11:25